Pemerintahan elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
+ 2 Kategori; ± 2 Kategori menggunakan HotCat
 
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:The Egyptian E-government portal.png|jmpl|Tangkapan layar untuk portal E-Government Mesir]]
'''Pemerintahan elektronik''' atau '''e-government''' (berasal dari kata [[Bahasa Inggris]] ''[http://www.top-cheap.com] electronics government'', juga disebut ''e-gov'', ''digital government'', ''online government'' atau dalam konteks tertentu ''transformational government'') adalah penggunaan [[teknologi informasi]] oleh [[pemerintah]] untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada [[legislatif]], [[yudikatif]], atau [[administrasi publik]], untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses [[kepemerintahan]] yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah ''Government-to-Citizen'' atau [[G2C|Government-to-Customer]] (G2C), [[G2B|Government-to-Business]] (G2B) serta [[Government-to-Government]] (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
 
== Manfaat ==
Disamping prestasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik sejak reformasi, tentunya penerapan e-government ini dapat memberikan tambahan manfaat yang lebih kepada masyarakat :<ref>http://underground-paper.blogspot.com/2013/04/implikasi-penerapan-e-government.html</ref>:
# Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
# Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN);
Baris 64 ⟶ 65:
** Rancangan Undang Undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi
 
Kedepannya, terdapat RUU Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (RUU E-Government) sedang dipersiapkan.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/213066-sahkan-ruu-administrasi-pemerintahan-priyo-sentil-kepala-daerah-dan-revolusi-mental.html "Sahkan RUU Administrasi Pemerintahan, Priyo Sentil Kepala Daerah dan Revolusi Mental"]</ref><ref>[{{Cite web |url=http://psta.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2015/122/LAPAN-Turut-Uji-Publik-RUU-E-Government |title="LAPAN turut Uji Publik RUU E-Government"] |access-date=2016-06-08 |archive-date=2016-08-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160829001633/http://psta.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2015/122/LAPAN-Turut-Uji-Publik-RUU-E-Government |dead-url=yes }}</ref>. Berdasarkan naskah akademik yang beredar,<ref>[{{Cite web |url=http://bkd.sumbarprov.go.id/files/NASKAH%20AKADEMIK%20RUU%20EGOV.pdf |title="Naskah Akademik RUU E-Gov"] |access-date=2016-06-08 |archive-date=2016-08-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160807195926/http://bkd.sumbarprov.go.id/files/NASKAH%20AKADEMIK%20RUU%20EGOV.pdf |dead-url=yes }}</ref>, RUU ini dimaksudkan dikarenakan banyaknya sistem informasi yang diamanatkan masing-masing undang-undang, seperti UU Adminduk memandatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, UU Pangan memandatkan Sistem Informasi Pangan dan setiap instansi merasa berkuasa dan berhak dalam membangun dan mengatur sistem informasinya tersebut. Hal ini menyebabkan banyaknya pulau-pulau informasi dan inefisiensi. Selain itu juga perlunya keseragaman kelembagaan yang mengatur e-Gov ditiap masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah karena selain pengelolanya berbeda-beda, kualifikasi SDM pengelola juga tidak sesuai yang diharapkan. Alasan ketiga yaitu faktor kepentingan, dengan adanya e-Gov seharusnya semua pimpinan instansi memanfaatkan hal tersebut untuk transparansi dan akuntabilitas, akan tetapi seolah-olah sikap pimpinan tidak mau mengoptimalkan penggunaan TIK tersebut sehingga dikhawatirkan adanya kepentingan pribadi/kelompok atas keengganannya tersebut.
 
== Kendala ==
Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah. Kendala lainnya adalah masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang belum mengakomodir layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada institusi pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain dengan item pelayanan yang sama (G2G= government to Government). Dengan kata lain hal ini belum terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya kepentingan di masing-masing sektor.
 
== Lihat pula ==
* [[Pemerintahan algoritmik]]
 
== Referensi ==
Baris 74 ⟶ 78:
== Pranala luar ==
* [http://underground-paper.blogspot.com/2013/04/implikasi-penerapan-e-government.html Makalah Implikasi Penerapan E-Government di Indonesia]
* [http://www.idea-group.com/reference/details.asp?ID=5066 Encyclopedia of Digital Government] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060813184554/http://www.idea-group.com/reference/details.asp?id=5066 |date=2006-08-13 }}. Edited by Ari-Veikko Anttiroiko and Matti Mälkiä. Idea Group Reference.
* http://topics.developmentgateway.org/egovernment/rc/filedownload.do~itemId=396584 {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050422220013/http://topics.developmentgateway.org/egovernment/rc/filedownload.do~itemId%3D396584 |date=2005-04-22 }}
 
[[Kategori:Pemerintahan elektronik| ]]
[[Kategori:TeknologiPolitik dan teknologi]]
[[Kategori:Administrasi publik]]
[[Kategori:Pelayanan publik di Azerbaijan]]