Komisi Kepolisian Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sonicwave01 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Perubahan pada Menteri Hukum dan HAM menjadi Menteri Hukum |
||
(5 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 12:
|lembaga_sebelumnya =
|lembaga_pengganti =
|lembaga_induk =
|pimpinan1 =
|nama_pimpinan1 = [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan]]
|pimpinan2 =
|nama_pimpinan2 =
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 = Sekretaris/Anggota
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 = Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H.
|pimpinan8 = Anggota
|nama_pimpinan8 = Mohammad Choirul Anam, S.H.
|pimpinan9 = Anggota
|nama_pimpinan9 = Gufron, S.H.I.
|alamat = Jl. Tirtayasa VII No. 20 [[Kebayoran Baru, Jakarta Selatan|Kebayoran Baru]] - [[Jakarta Selatan]] 12160
|situs web = [http://kompolnas.go.id/ kompolnas.go.id]
|catatan =
|website=https://
'''Komisi Kepolisian Nasional''' atau disingkat '''Kompolnas''' adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada [[Presiden Indonesia]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Perpres]] No. 17 Tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, [[Susilo Bambang Yudhoyono]] (SBY). Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri) dan memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kapolri]].<ref name="komp">{{Cite web |url=http://www.kompolnas.go.id/kompolnas/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kompolnas/ |title=Laman Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kompolnas di situs resmi Kompolnas |access-date=2013-04-11 |archive-date=2014-05-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140528024034/http://www.kompolnas.go.id/kompolnas/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kompolnas/ |dead-url=yes }}</ref> Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN).
== Cara kerja ==
Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan [[anggaran]] Polri, pengembangan [[sumber daya manusia|sumber daya]] Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan [[korupsi]], pelayanan yang buruk, perlakuan [[diskriminasi]], dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama [[internet]], di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs [http://www.kompolnas.go.id/hubungi-kami/ www.kompolnas.go.id/hubungi-kami]
== Struktur organisasi ==
Anggota Kompolnas saat ini (periode 2024-2028) adalah:
# [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia|Menko
# [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] (Unsur Pemerintah)
# [[Daftar Menteri Hukum dan
# [[
# [[
# [[
# [[
#
#
== Lihat pula ==
Baris 53 ⟶ 59:
* {{resmi|http://www.kompolnas.go.id/}}
* [http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/03/Perpres_no_17_2011.pdf Kopi elektronik Perpres No.17 tahun 2011 di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160306023732/http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/03/Perpres_no_17_2011.pdf |date=2016-03-06 }}
* [https://
== Referensi ==
|