Syubhat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Syubhat''', ''Syubuhat'', atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang [[halal|kehalalan]] atau keharaman dari sesuatu. ''Syubhat'' juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam permasalahan kontemporer sering kali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan
== Definisi Syubhat ==
Baris 8:
Syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya. Status hukumnya dapat diketahui baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang dilakukan ulama dengan metode qiyas, istishab, dan sebagainya.
Syubhat berbeda dengan perkara yang sudah jelas pengharamannya, atau dengan halal, [[makruh]], wajib, dan sunat. Syubhat muncul karena ketidaktahuan, bukan dari pengetahuan. Kondisi tersebut akan terus meragukan dan tidak akan pernah melahirkan kemantapan dalam menentukan sikap, hingga datangnya penjelasan dari ulama. Kondisi seperti ini umumnya dialami kebanyakan oleh kelompok awam. Syubhat sesungguhnya menggambarkan pengetahuan objektif sebagian besar orang terhadap status hukum suatu perkara. Sebab, dalam pandangan hukum syariat, tidak ada satu pun masalah yang tidak memiliki status hukum. Sekalipun kadang-kadang diperdebatkan, ketidakjelasannya bukan karena keraguan, tapi berlandaskan keilmuan yang jelas. Seseorang yang masih ragu-ragu terhadap hukum suatu perkara, dan belum jelas mana yang benar baginya, maka perkara itu dianggap syubhat baginya, dia harus menjauhi perkara tersebut hingga jelas baginya status kehalalannya. Sedangkan bagi orang yang tahu ([[Ulama|paham/berilmu]]), status perkaranya sudah jelas, walau kadang terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ahlul ilmi (ulama), utamanya di antara mazhab-mazhab fiqih.
== Landasan hukum ==
Dari [[Hadis|hadits]] yang terdapat dalam [[Shahihain]]<ref>http://ukhuwah.uiwap.com/6</ref> dan juga dalam Arbain Nawawi:<ref>Arbain Nawawi, Karya Imam Nawawi, Hadits ke-6 tentang Halal, Haram dan Syubhat.</ref>
{{Quote|”Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: ''Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antarakeduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati'' “. | Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim.}}
Baris 28:
== Lihat pula ==
* [[Tamyiz]], kemampuan dalam membedakan yang benar dan yang salah, pelakunya disebut ''Mumayyiz''.
* [[Mutasyabihat]], ayat [[Al-Qur'an]] yang mengandung makna ambigu yang untuk memahaminya dibutuhkan melihat kepada ayat yang lain atau hadits [[syarh|penjelas]].
== Rujukan ==
|