Wikipedia:Kelayakan artikel/Tokoh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
KrismesHaloho (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Redirect|WP:TOKOH|esai Wikipedia yang menjelaskan secara terperinci mengenai pedoman kelayakan ini|WP:PTOKOH}}
Krismes Santo Haloho, merupakan pria beretnis [[Batak]] dan seorang [[Akademikus|Akademisi]] serta [[Aktivis]] yang penggiat [[media sosial]] asal [[Indonesia]] yang pernah menjabat sebagai [[Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa]] [[Universitas Palangka Raya]] (BEM UPR) periode tahun 2016-2017 yang berpasangan dengan [[Ali Assegaff|Ali Assegaff.]] Ia juga pernah terpilih menjadi Dewan Pengurus Pusat (DPP) sebagai Wakil Ketua Bidang Kepemudaan dan Olahraga di Organisasi [[Gerakan Pemuda Marhaen]]<ref name=":0">{{Cite web|url=https://strategi.id/masyarakat-butuh-lembaga-yang-melakukan-pembinaan-dan-pendidikan-pancasila/|title=Masyarakat Butuh Lembaga yang Melakukan Pembinaan dan Pendidikan Pancasila|date=2020-06-30|website=strategi.id|language=en-US|access-date=2020-07-16}}</ref> (GPM) dan Pengurus DPD [[Kalimantan Tengah]].
{{Redirect|WP:KAT|penjelasan mengenai kategori di Wikipedia|WP:KATEGORI}}
{{pedoman subkategori|title=pedoman kelayakan|WP:KAT|WP:TOKOH}}
{{layak}}
Halaman ini berisi ketentuan yang dipakai untuk menentukan kelayakan artikel khususnya mengenai [[tokoh]]. Kebijakan ini juga akan berlaku kepada artikel-artikel yang dibuat sebelum kebijakan ini disahkan.
 
Sebuah [[WP:A|artikel tokoh]] di [[Wikipedia bahasa Indonesia]] harus memenuhi minimal satu kriteria di bawah. Apabila suatu artikel tidak memenuhi satu pun kriteria yang disebutkan di bawah, maka artikel yang bersangkutan dapat dihapus melalui prosedur penghapusan. Jika hasil prosedur penghapusan menyatakan "diterima" maka artikel yang bersangkutan dinyatakan "layak".
{{Infobox MP
 
| alma_mater = [[Universitas Palangka Raya]] ([[Sarjana Kehutanan|S.Hut]])
Apabila Anda masih merasa kesulitan untuk memahami pedoman kelayakan ini secara harfiah, maka Anda sangat disarankan untuk membaca [[Wikipedia:Menentukan kelayakan artikel biografi tokoh]] terlebih dahulu.
| birth_date = [[Desember, 1994]]
 
| birth_name =
Untuk kebijakan Wikipedia tentang biografi faktual tokoh yang masih hidup, lihat pula [[Wikipedia:Biografi tokoh yang masih hidup]].
| birth_place = [[Simalungun]], [[Sumatera Utara]]
| father = Alm. H Haloho
| mother = Situmorang
| image = Krismes.jpg
| name = Krismes Santo Haloho
| nationality = Indonesia
}}
 
== Kriteria umum ==
Baris 22 ⟶ 20:
 
== Kriteria khusus ==
{{Shortcut|WP:POLITIKUS}}
* '''Politikus'''{{anchor|Politikus}}
** Tokoh yang pernah atau sedang memegang jabatan politik tingkat internasional, nasional, atau provinsi: anggota DPR, anggota kabinet, gubernur, presiden, perdana menteri, dll.
Baris 44 ⟶ 43:
** Artikel-artikel nonbiografi yang terkait (misalnya Korem/Kodim, dll.) yang berisi daftar pemegang jabatan dibatasi hanya data yang bisa diverifikasi, dan nama selain perwira tinggi ke atas tidak diberi pranala wiki.
** Nama tidak mengandung singkatan, jabatan (polisi/militer), maupun gelar (akademis/sarjana), kotak info pemegang jabatan dan kotak suksesi (apabila ada) harus dilengkapi referensi.
* {{anchor|Kreatorkonten|Pembuatkonten}}'''Pembuat konten''': {{shortcut|WP:PEMBUATKONTEN|WP:KREATORKONTEN}} termasuk [[YouTuber]], [[TikTok#Konten dan penggunaan|TikToker]], [[selebritas internet]] (selebgram) dsb.
** Telah dikenal secara luas oleh publik, dikenal karena konsistensinya dalam berkarya dan bukan karena viral sesaat serta konten utama yang dibuat bukanlah berisi promosi/iklan suatu produk (barang dan/atau jasa) semata.
** Telah memiliki minimal 1.000.000 pengikut dan memiliki minimal 10.000.000 penayangan untuk YouTube atau memiliki minimal 250.000 pengikut dan memiliki minimal 1.000.000 penayangan untuk TikTok dan platform lainnya, serta terverifikasi oleh platform tersebut (centang biru atau sejenisnya).
Baris 53 ⟶ 52:
 
Untuk biografi tokoh pemusik, harap lihat [[Wikipedia:Kelayakan artikel/Musik#Musisi dan ansambel]] serta [[Wikipedia:Kelayakan artikel/Musik#Komponis dan lirikus]].
 
== Artikel yang tidak memenuhi kebijakan ==
Apabila suatu artikel belum memperlihatkan unsur kelayakan, usahakan untuk memperbaikinya dengan cara:
# [[Wikipedia:Jangan ragu menyunting artikel|Perbaiki sendiri]]. Carilah referensi tepercaya dari internet atau media lain;
# Gunakan templat <code><nowiki>{{subst:tak layak}}</nowiki></code>untuk menarik perhatian penyunting lain;
# [[Wikipedia:Penggabungan dan pemindahan|Gabungkan]] artikel kepada artikel lain yang cakupannya lebih luas;
# Apabila belum berhasil ditemukan unsur kelayakan dua minggu setelah templat <code><nowiki>{{subst:tak layak}}</nowiki></code> diberikan, maka artikel tersebut akan segera dihapus.
 
Apabila suatu artikel jelas tidak memenuhi unsur kelayakan, karena:
* '''[[WP:KPC#A7]]''': tidak mengindikasikan kepentingan ([[WP:TOKOH|tokoh]], [[WP:ORG|organisasi]], [[WP:WEB|situs]]), atau
* '''[[WP:KPC#A9]]''': tidak mengindikasikan kepentingan (film, acara televisi, dan rekaman musik),
langsung berikan templat <code>{{tlp|hapus|A7}}</code> atau <code>{{tlp|hapus|A9}}</code>. Pengurus akan langsung menghapus artikel yang memenuhi [[WP:KPC|kriteria penghapusan cepat]].
 
== Catatan ==
Baris 65 ⟶ 76:
* Artis: [[Wikipedia:Kelayakan artikel/Tokoh/Artis]].
* [[Wikipedia:Pedoman penamaan/Tokoh]] (tidak mencapai konsensus).
* Pedoman gelar: [[Wikipedia:Pembatasan gelar]]
 
[[Kategori:Pedoman kelayakan Wikipedia]]