Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bacaan lanjutan: deskripsi
 
(174 revisi perantara oleh 87 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Politik Indonesia''' adalah berlangsung dalam rangka republik [[demokrasi]] perwakilan presidensial di mana [[Presiden Indonesia]] ialah kepala [[negara]] dan kepala [[pemerintahan]] dan [[sistem]] multi [[partai]]. Kekuasaan eksekutif di jalankan oleh pemerintahan. Kekuasaan legislatif dipegang oleh [[pemerintah]] Permusyawaratan Rakyat bikameral. Lembaga [[Yudikatif]] yaitu [[independen]] dari [[eksekutif]] dan [[legislatif]]. UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara terbatas. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai ''presidensial dengan karakteristik parlementer''<ref name="insideindonesia.org">King, Blair. A [http://www.insideindonesia.org/content/view/502/29/ Inside Indonesia:Constitutional tinkering: The search for consensus is taking time] {{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091029161228/http://www.insideindonesia.org/content/view/502/29|date=29 October 2009 }} access date 23 May 2009</ref>.
'''[[Indonesia]]''' adalah sebuah negara [[republik]] berdasarkan [[UUD 1945]]. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau ''separation of power'', melainkan ''distribution of power'' atau pembagian kekuasaan, dengan sentral berada pada [[pemerintah|pemerintah Indonesia]], hal ini tercermin dari dimilikinya sebagian kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif oleh presiden (eksekutif). Kekuasaan yang dimiliki eksekutif dalam bidang yudikatif meliputi pemberian [[grasi]], [[abolisi]], [[amnesti]] dan [[rehabilitasi]] oleh presiden, namun harus dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat]]. Sedangkan kekuasaan eksekutif dalam bidang legislatif meliputi menetapkan [[Perpu]] dan [[Peraturan Pemerintah]]. Sistem pemerintahan Indonesia sering disebut sebagai "sistem pemerintahan [[sistem presidensial|presidensial]] dengan sifat [[sistem parlementer|parlementer]]". Setelah [[Kerusuhan Mei 1998]] yang berujung pada lengsernya Presiden [[Soeharto]], reformasi besar-besaran segera dilakukan di bidang politik.
 
UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif secara terbatas. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai ''presidensial'' dengan karakteristik parlementer. Menyusul kerusuhan Mei 1998 di Indonesia dan pengunduran diri [[Presiden Suharto]], beberapa informasi [[politik]] dilakukan melalui amandemen Undang-Undang Dasar Indonesia, yang mengakibatkan perubahan pada semua cabang pemerintahan. The Economist Intelligence Unit menilai Indonesia sebagai ''[[Demokrasi]] yang Cacat'' pada tahun 2019. Partai politik Indonesia telah dicirikan sebagai partai kartel dengan pembagian kekuasaan yang luas di antara partai-partai dan akuntabilitas yang terbatas kepada pemilih<ref>{{Cite journal|last=Slater|first=Dan|date=2018|title=Party Cartelization, Indonesian-Style: Presidential Powersharing and the Contingency of Democratic Opposition|journal=Journal of East Asian Studies|language=en|volume=18|issue=1|pages=23–46|doi=10.1017/jea.2017.26|issn=1598-2408|doi-access=free}}</ref> .
== Proses reformasi ==
Proses reformasi dalam kancah politik Indonesia telah berjalan sejak [[1999]] dan telah menghasilkan banyak perubahan penting.
 
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang [[Presiden Indonesia]] yang merupakan [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]]. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang [[Wakil Presiden Indonesia]]. Kekuasaan legislatif terletak pada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]] (MPR) yang dibagi menjadi [[Sistem dua kamar]], yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] (MA) dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan inspektif dipegang oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Di antaranya adalah pengurangan masa jabatan menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun untuk [[Presiden Indonesia|presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], serta dilaksanakannya langkah-langkah untuk memeriksa institusi bermasalah dan keuangan negara. [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR), yang fungsinya meliputi: melantik [[Presiden Indonesia|presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]] (sejak 2004 presiden dipilih langsung oleh rakyat), menciptakan [[Garis Besar Haluan Negara]] (GBHN), mengamandemen [[UUD 1945|UUD]] dan mengesahkan undang-undang. MPR beranggotakan 695 orang yang meliputi seluruh anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] yang beranggotakan 560 orang ditambah 132 orang dari perwakilan daerah yang dipilih dari masing-masing DPRD tiap-tiap provinsi serta 65 anggota yang ditunjuk dari berbagai golongan profesi.
 
[[Pemilihan umum di Indonesia]] diselenggarakan setiap lima tahun serentak. Pemilihan yang dilakukan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD disebut pemilihan umum legislatif (Pileg); untuk memilih [[presiden]] dan [[wakil presiden]] disebut pemilihan umum presiden (Pilpres); sementara untuk memilih kepala daerah disebut pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Pemilihan umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
DPR, yang merupakan institusi legislatif, mencakup 462 anggota yang terpilih melalui sistem perwakilan distrik maupun proporsional (campuran). Sebelum pemilu [[2004]], [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] dan [[Kepolisian Republik Indonesia|Polri]] memiliki perwakilan di DPR dan perwakilannya di MPR akan berakhir pada tahun [[2009]]. Perwakilan kelompok golongan di MPR telah ditiadakan pada 2004. Dominasi [[militer]] di dalam pemerintahan daerah perlahan-lahan menghilang setelah peraturan yang baru melarang anggota militer yang masih aktif untuk memasuki dunia politik.
 
Ada perbedaan antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya, di antaranya adalah adanya MPR yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, MK yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya DPD, dan sistem multipartai berbatas dengan setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi [[Ambang batas parlemen|ambang batas 4%]] untuk dapat menempatkan anggotanya di DPR.
 
== Sejarah Demokrasi Liberal ==
Politik Indonesia adalah kedaulatan rakyat/masyarakat yang termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun. Negara Indonesia menganut demokrasi konstitusional.<ref>https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/item65?</ref><ref>https://www.detik.com/tag/ott-kpk</ref>
 
Era Demokrasi Liberal di Indonesia dimulai pada tanggal 17 Agustus 1950 dan juga pada tahun ini pulau [[Sumatra]] menjadi bagian dari Republik Indonesia setelah pembubaran pemerintahan federal Republik Indonesia Serikat kurang dari setahun setelah pembentukannya, dan berakhir dengan pemberlakuan darurat militer dan keputusan [[Presiden Sukarno]] tahun 1959 tentang pengenalan Demokrasi Terpimpin pada tanggal 5 Juli. Itu menyaksikan sejumlah peristiwa penting, termasuk Konferensi Bandung 1955, pemilihan umum dan pemilihan Majelis Konstitusi pertama di Indonesia, dan periode ketidakstabilan politik yang diperpanjang, tanpa kabinet yang berlangsung selama dua tahun.
 
Sejak tahun 1957, Demokrasi Terpimpin adalah sistem politik yang berlaku sampai orde baru dimulai pada tahun 1966. Itu adalah gagasan Presiden Sukarno, dan merupakan upaya untuk mewujutkan stabilitas politik. Ia menilai demokrasi dengan cara Barat tidak sesuai dengan situasi Indonesia. Sebaliknya, ia mencari sistem yang didasarkan pada sistem musyawarah dan mufakat desa tradisional masyarakat adat, yang terjadi dibawah bimbingan dukungan tradisional.
 
=== Masa awal dan Orde Lama ===
[[Berkas:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf|jmpl|Edisi cetak UUD 1945]]
 
Peralihan ke ''Orde Baru'' pada pertengahan 1960-an, menggulingkan Sukarno setelah 22 tahun menjabat. Salah satu periode paling bergejolak dalam sejarah modern negara ini, adalah dimulainya masa kepresidenan Suharto selama tiga dekade. Digambarkan sebagai dhalang besar (''master boneka''), Sukarno menarik kekuasaan dari menyrimbangan kekuatan yang berlawanan dan semakin antagonis dari tentara dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
 
Pada tahun 1965, PKI secara ekstensif merambah semua tingkatan pemerintahan dan memperoleh pengaruh dengan mengorbankan tentara. Pada tanggal 30 September 1965, enam perwira militer paling senior tewas dalam suatu aksi (umumnya disebut ''percobaan kudeta'') oleh apa yang disebut Gerakan 30 September, sebuah kelompok dari dalam angkatan bersenjata. Dalam beberapa jam, Mayor Jendral Suharto mengerahkan pasukan dibawah komandonya dan menguasai Jakarta. Anti-komunis, awalnya mengikuti pimpinan tentara, melakukan pembersihan komunis dengan kekerasan diseluruh negeri, menewaskan sekitar setengah juta orang dan menghancurkan PKI, yang secara resmi disalahkan atas krisis tersebut<ref>{{cite video|people=Chris Hilton (writer and director)|title=Shadowplay|medium=Television documentary|publisher=Vagabond Films and Hilton Cordell Productions|date=2001 }}; Ricklefs (1991), pages 280–283, 284, 287–290</ref><ref>{{cite journal|title=Unresolved Problems in the Indonesian Killings of 1965-1966|author=Robert Cribb|journal=Asian Survey|volume=42|issue=4|year=2002|pages=550–563|doi=10.1525/as.2002.42.4.550|s2cid=145646994|url=https://semanticscholar.org/paper/aa9b073fd95ecbc825767210f1afb1a724171b8b}}; Friend (2003), page 107-109, 113.</ref>.
 
Sukarno yang lemah secara [[politik]] terpaksa menyerahkan kekuatan politik dan militer utama kepada Jendral Suharto, yang telah menjadi kepala angkatan bersenjata. Pada Maret 1967, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengangkat Jendral Suharto sebagai pejabat Presiden. Dia secara resmi diangkat sebagai presiden satu tahun kemudian. Sukarno hidup dibawah tahanan rumah virtual sampai kematiannya pada tahun 1970. Berbeda dengan badai nasionalisme, retorika revolusioner, dan kegagalan ekonomi yang menjadi ciri awal 1960-an di bawah Sukarno yang berhaluan kiri, ''Orde Baru'' Suharto yang pro-Barat menstabilkan ekonomi tetapi terus berlanjut. dengan falsafah negara Pancasila<ref name='in'>https://www.semanticscholar.org/paper/Unresolved-problems-in-the-Indonesian-killings-of-Cribb/aa9b073fd95ecbc825767210f1afb1a724171b8b</ref>.
 
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia]] pada 17 Agustus [[1945]], [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) memilih dan mengangkat [[Soekarno]] sebagai presiden dan [[Mohammad Hatta]] sebagai wakil presiden. Sehari setelahnya, [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] disahkan sebagai konstitusi, meskipun pemberlakuannya sempat ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan [[Konferensi Meja Bundar]] yang memasukkan RI sebagai bagian dari [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) yang memiliki [[Konstitusi Republik Indonesia Serikat]]. Indonesia juga memiliki [[Daftar Perdana Menteri Indonesia]] yang pertama kali dijabat oleh [[Sutan Syahrir]] hingga terakhir Soekarno yang menjabat sebagai presiden sekaligus perdana menteri. Walaupun [[Volksraad]] atau "Dewan Rakyat" telah ada sejak zaman Hindia Belanda, tetapi lembaga legislatif Indonesia baru dirintis melalui pembentukan [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] (KNIP) yang diketuai [[Kasman Singodimedjo]]. Pada masa RIS, dibentuk [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat]] dan [[Daftar anggota senat Republik Indonesia Serikat]]. Lembaga yudikatif telah berdiri sejak [[Kusumah Atmaja]] menjabat sebagai [[Daftar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] pada 19 Agustus 1945.
 
Pasca-RIS, Indonesia memasuki [[Sejarah Indonesia (1950–1959)]]. Pada masa ini, presiden berperan sebagai kepala negara sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sementara itu, [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia]] digunakan sebagai konstitusi sampai [[Konstituante]] berhasil menghasilkan UUD yang baru. Pada periode ini, [[Dewan Perwakilan Rakyat Sementara]] dibentuk hingga anggota DPR hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955]] terpilih.
 
[[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] menginisiasi [[Sejarah Indonesia (1959–1965)]]. UUD 1945 kembali dijadikan konstitusi. [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara]] dibentuk yang menjadi cikal bakal MPR.
 
Selain lembaga-lembaga di atas, Indonesia pernah memiliki lembaga pertimbangan sebagai salah satu [[Lembaga Tinggi Negara]]. Awalnya, organisasi ini diberi nama Majelis Pertimbangan (MP), kemudian Badan Pertimbangan Agung (BPA), Dewan Nasional, Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), dan terakhir [[Dewan Pertimbangan Agung]] (DPA).
 
=== Orde Baru ===
[[Berkas:IndonesianElections.gif|jmpl|300px|Peta yang menggambarkan partai politik dengan raihan suara terbanyak per provinsi pada pemilu 1971 hingga 2019]]
 
Sejak MPRS menunjuk [[Soeharto]] sebagai [[Kepresidenan Sementara Soeharto|Pejabat Presiden Republik Indonesia]] pada 1967 dan kemudian sebagai presiden pada tahun berikutnya, Indonesia memasuki masa [[Orde Baru]]. Pada periode ini, gagasan [[antikomunisme]] berkembang sehingga [[Partai Komunis Indonesia]] dibubarkan dan dilarang. Partai-partai politik disederhanakan — dari 10 partai politik yang berpartisipasi pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1971]] menjadi tiga partai politik yang mengikuti lima pemilu setelahnya. [[Partai Golongan Karya]] menjadi pemenang dalam setiap pemilu, sementara [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI) menjalani [[dwifungsi]] sehingga ikut berpartisipasi dalam perpolitikan<ref>{{Cite web |url=http://www.thejakartapost.com/news/2001/08/24/stop-talk-kkn.html |title=Salinan arsip |access-date=2022-11-06 |archive-date=2014-10-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141026103742/http://www.thejakartapost.com/news/2001/08/24/stop-talk-kkn.html |dead-url=yes }}</ref>.
 
Segera setelah percobaan kudeta pada tahun 1965, situasi politik tidak menentu, tetapi orde baru mendapat dukungan dari masyarakat yang mengingikan pemisahan dari masalah- masalah [[Indonesia]] sejak kemerdekaannya. ''Generasi 66'' (Angkatan 66) melambangkan pembicaraan sekelompok pemimpin muda baru dan pemikir intlektual baru. Menyusul konflik komunal dan politik, dan keruntuhan ekonomi dan kehancuran sosial pada akhir 1950-an hingga pertengahan 1960-an, Orde Baru berkomitmen untuk mencapai dan mempertahankan tatanan politik, pembangunan ekonomi, dan penghapusan partisipasi massa dalam proses politik. Ciri-ciri Orde Baru yang berdiri sejak akhir 1960-an adalah peran politik yang kuat bagi militer, birokratisasi dan korporatisasi organisasi politik dan rakyat, dan represi lawan selektif namun efektif. Anti-komunisme yang keras tetap menjadi ciri khas rezim selama 32 tahun berikutnya<ref name='in'/>.
 
Namun, dalam beberapa tahun, banyak dari sekutu aslinya menjadi acuh tak acuh atau menolak Orde Baru, yang terdiri dari militer yang didukung oleh kelompok sipil yang sempit. Di antara banyak gerakan pro-demokrasi yang memaksa Suharto untuk mengundurkan diri pada tahun 1998 dan kemudian memperoleh kekuasaan, istilah ''Orde Baru'' telah digunakan secara merendahkan. Ini sering digunakan untuk menggambarkan tokoh-tokoh yang terkait dengan Orde Baru, atau yang menjunjung tinggi praktek rezim otoriternya, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Dikenal dengan singkatan KKN: Korupsi, Kolusi, Nepotisme)<ref>[http://www.thejakartapost.com/news/2001/08/24/stop-talk-kkn.html Stop talk of KKN] {{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141026103742/http://www.thejakartapost.com/news/2001/08/24/stop-talk-kkn.html|date=26 October 2014 }}. The Jakarta Post (24 August 2001).</ref>.
 
=== Reformasi ===
[[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)]] dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998 telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia, di antaranya adalah empat kali amendemen terhadap UUD 1945 pada Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001 dan 2002. Hasilnya, pasal-pasal dalam konstitusi berubah dari 37 pasal menjadi 73 pasal dan hanya 11% yang tidak berubah dari versi awalnya.<ref name="Denny331">Denny Indrayana (2008), p331</ref> Perubahan-perubahan paling penting di antaranya:<ref>Jimly Asshiddiqie (2009)</ref><ref name="Denny360381">Denny Indrayana (2008), pp. 360-381</ref>
 
* membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode,
* membentuk [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD) yang bersama-sama dengan DPR menjadi anggota MPR,
* memurnikan dan memberdayakan sistem pemerintahan presidensial alih-alih semipresidensial,
* melangsungkan pemilihan presiden secara demokratis dan tidak dipilih oleh MPR,
* menata kembali mekanisme hubungan antarlembaga negara dan tidak memberikan kedudukan konstitusional tertinggi kepada MPR,
* menghapus Dewan Pertimbangan Agung.
* mengamanatkan pemilihan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
* membentuk [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] untuk mengawal dan mempertahankan sistem ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam konstitusi,
* membentuk [[Komisi Yudisial Republik Indonesia]], dan
* menambah sepuluh pasal baru tentang hak asasi manusia.
Pasangan presiden dan wakil presiden mulai dipilih secara langsung oleh rakyat sejak [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2004]]. Di sisi lain, kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) yang mulanya dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD), sejak tahun 2005 juga dipilih oleh rakyat melalui [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia]]. Pada cabang legislatif, anggota MPR terdiri atas anggota DPR ditambah anggota DPD yang semuanya dipilih melalui pemilu legislatif.
 
==Cabang Legislatif==
[[Image:MPRDPRDPDBuilding.jpg|250px|thumb|Komplek gedung legislatif]]
[[Image:Indonesia DPR session.jpg|thumb|[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]].]]
MPR adalah cabang legislatif dari sistem politik Indonesia. MPR terdiri dari dua majelis: DPR, yang biasa disebut Dewan Perwakilan Rakyat, dan DPD, yang disebut Dewan Perwakilan Daerah. 575 anggota DPR dipilih melalui daerah pemilihan dengan banyak anggota, sedangkan 4 anggota DPD dipilih dari masing-masing dari 38 provinsi pelengkap DPR; ia dapat mengusulkan RUU, menawarkan pendapatnya dan berpartisipasi dalam diskusi, tetapi ia tidak memiliki kekuatan hukum. DPR sendiri memiliki kekuasaan di luar kekuasaan yang diberikan kepada rumah masing-masing. Itu dapat mengubah konstitusi, melantik presiden dan melakukan prosedur impeachment. Ketika MPR bertindak dalam fungsi ini, ia melakukannya hanya dengan menggabungkan anggota kedua majelis<ref name = "Sherlock">{{cite book |last1= Aspinall|last2 = Mietzner|date= 2011|title= Problems of Democratisation of Indonesia|chapter-url= https://www.researchgate.net/publication/291859347|chapter=People's Forum or Chamber of Cronies}}</ref>{{sfn|Indrayana|2008|pages=236-4,432}}
 
== Hubungan Luar Negeri==
Sejak tahun 1980-an, Indonesia telah bekerja untuk mengembangkan hubungan politik dan ekonomi yang erat antara negara-negara Asia Tenggara, dan juga berpengaruh dalam Organisasi Kerjasama Islam. Indonesia dikritik habis-habisan antara tahun 1975 dan 1999 karena diduga menindas hak asasi manusia di Timor Timur, dan karena mendukung kekerasan terhadap orang timor setelah pemisahan diri dan kemerdekaannya pada tahun 1999. Sejak tahun 2001, pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan AS dalam memecahkan turun pada fundamentalisme Islam dan kelompok teroris.
 
Selama masa presiden Suharto, Indonesia membangun hubungan yang kuat dengan Amerika Serikat dan memiliki hubungan yang sulit dengan Republik Rakyat Tiongkok karena kebijakan anti-komunis Indonesia dan ketegangan domestik dengan komunitas Tionghoa. Ia menerima kecaman internasional atas pencaplokannya atas Timor Timur dan negosida terkait terhadap orang timor pada tahun 1978. Indonesia adalah anggota pendiri perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, dan dengan demikian menjadi anggota ASEAN+3 dan KTT Asia Timur.
 
== Pemerintahan daerah ==
Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi ke dalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi ke dalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NKRI 1945.
 
Pemerintahan daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter & fiskal nasional dan agama.
 
== Lihat pula ==
{{portal|Indonesia}}
* [[:Kategori:Hubungan luar negeri Indonesia|Hubungan luar negeri Indonesia]]
{{portal|Politik}}
* [[Pemerintah Indonesia]]
* [[Hubungan luar negeri Indonesia]]
* [[Daftar partai politik Indonesia]]
* [[Daftar-daftar politikus Indonesia]]
 
== Referensi ==
{{Topik Indonesia}}
{{indo-stubreflist}}
 
== Bacaan lanjutan ==
[[Kategori:Politik di Indonesia| ]]
* {{cite book |author=Alfian |authorlink=Alfian |title=Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia |place= |publisher= |year=1991}}
* {{cite book |author=Alfian |authorlink=Alfian |title=Profil Budaya Politik Indonesia |place= |publisher= |year=1991}}
* {{cite book |surname1=Ananta |given1=Aris |surname2=Arifin |given2=Evi Nurvidya |surname3=Suryadinata |given3=Leo |title=Emerging Democracy in Indonesia |place=Singapore |publisher=Institute of Southeast Asian Studies |year=2005 |lang=en |url=https://books.google.com/books?id=1QpWEAtDjWMC |isbn=981-230-323-5}}
* {{cite book |surname=Arifin |given=Anwar |title=Pencitraan Politik, Politik Pencitraan |place=Yogyakarta |publisher=Graha Ilmu |year=2006 |isbn=978-602-2621-30-0 |ref=harv}}
* {{cite book |last=Asshiddiqie |first=Jimly |year=2009|title=The Constitutional Law of Indonesia: A Comprehensive Overview |lang=en |url=https://books.google.co.id/books?id=jeEtQwAACAAJ|publisher=Sweet & Maxwell Asia|location=Selangor, Malaysia|isbn=9789675040290 |ref=harv}}
* {{cite book |editor-surname=Bünte |editor-given=Marco |editor2-surname=Ufen |editor2-given=Andreas |title=Democratization in post-Suharto Indonesia |url=https://archive.org/details/democratizationi0000unse_z1r5 |place=London; New York |publisher=Routledge |year=2009 |lang=en}}
* {{cite book |surname=Feith |given=Herbert |authorlink=Herbert Feith |title=The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia |orig-year=1962 |year=2007 |place=Jakarta; Kuala Lumpur |publisher=Equinox Pub. |url=https://books.google.com/books?id=VAH0W9uxoqoC |isbn=979-3780-45-2 |lang=en}}
* {{cite book|last=Indrayana |first=Denny|year=2008|title=Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition|url=https://books.google.com/books?id=ct1XppoQG7IC|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas]] |location=Jakarta|isbn=978-979-709-394-5|ref=harv}}
* {{cite book |surname=King |given=Blair A. |chapter=Chapter 4. Government and Politics |editor1=Frederick, William H. |editor2=Worden, Robert L. |title=Indonesia: A Country Study |series=Area handbook series, 39 |others=[[Library of Congress]], Federal Research Division |edition=6 |place=Washington, DC |publisher=U.S. Government Printing Office |year=2011 |pages=225–306 |chapter-url={{Google books|id=6dgmXWMgWcwC|plainurl=y|page=225}}|url=https://books.google.com/books?id=6dgmXWMgWcwC |isbn=978-0-8444-0790-6 |lang=en |ref=harv}}
* {{cite book |surname=Mahendra |given=Yusril Ihza |year=1996 |authorlink=Yusril Ihza Mahendra |title=Tata Negara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi, Dewan Perwakilan, dan Sistem Kepartaian |place=Jakarta |publisher=Gema Insani Press}}
* {{cite encyclopedia |year=2016 |editor-surname=Nainggolan |editor-given=Bestian |editor2-surname=Wahyu |editor2-given=Yohan |title=Partai Politik 1999–2019, Konsentrasi dan Dekonsentrasi Kuasa |series=Kompaspedia |place=Jakarta |publisher=[[Kompas Gramedia|Buku Kompas]] |isbn=978-602-412-005-4}}
* {{cite book|last=O'Rourke |first=Kevin|year=2002|title=Reformasi: The Struggle for Power in post-Soeharto Indonesia |url=https://books.google.co.id/books?id=_LMbygm3UZcC|publisher=Allen & Unwin|location=Crows Nest, New South Wales|isbn=1-86508-754-8 |ref=harv}}
* {{cite book |surname=Sanit |given=Arbi |authorlink=Arbi Sanit |title=Sistem Politik Indonesia |place= |publisher= |year=1981}}
* {{cite book|last=Schwarz |first=Adam|year=2000|title=A Nation in Waiting: Indonesia's Search for Stability |url=https://books.google.co.id/books?id=jCx0QgAACAAJ|publisher=Westview Press|location=Boulder, Colorado |isbn=9781865081793 |ref=harv}}
* {{cite book |surname=Suryadinata |given=Leo |title=Elections and Politics in Indonesia |lang=en |place=Singapore |year=2002 |publisher=Institute of Southeast Asian Studies}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.indonesia.go.id/en/ Republic of Indonesia - National portal] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120217185129/http://www.indonesia.go.id/en/ |date=2012-02-17 }}
 
{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:Politik Indonesia]]
[[bg:Държавно устройство на Индонезия]]
[[Kategori:Pemerintahan Indonesia]]
[[bn:ইন্দোনেশিয়ার রাজনীতি]]
[[en:Politics of Indonesia]]
[[es:Política de Indonesia]]
[[fr:Politique de l'Indonésie]]
[[it:Sistema politico dell'Indonesia]]
[[jv:Pulitik Indonésia]]
[[lt:Indonezijos politinė sistema]]
[[ms:Politik Indonesia]]
[[nl:Politiek in Indonesië]]
[[pt:Política da Indonésia]]
'''Teks ini akan dicetak tebal'''