Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Banpt (bicara | kontrib)
pengurus
Sfriu (bicara | kontrib)
k Sumber: peraturan banpt nomor 1 tahun 2017
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(31 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Akreditasi Nasional <br>Perguruan Tinggi
|singkatan = BAN-PT
|gambar = [[Berkas:BanptLogo BAN PT.png|180px]]
|didirikan = 1994
|dasar = UU noNo. 12 tahunTahun 2012 Pendidikan Tinggi<br>Permendikbud noNo. 59 tahunTahun 2012 Badan Akreditasi Nasional
|bidang_tugas = Akreditasi Perguruan Tinggi
|slogan =
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = [[DaftarKementerian Menteri RisetPendidikan, TeknologiKebudayaan, dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]]Teknologi
|kepala = Kepala BAN-PT
|nama_kepala = Prof. TDr. BasaruddinIr. Ari Purbayanto, M.Sc.
|sekretaris_utama = Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
|deputi1 =
|nama_deputi1 =
Baris 35:
|inspektur =
|nama_inspektur =
|alamat = GedungKantor IIKementerian BadanPendidikan, PengkajianKebudayaan, danRiset, Penerapandan Teknologi (BPPT)Gedung Lt,D Lantai 17. Jl.Jalan M.H.Pintu Thamrin1 8Senayan, Kebon SirihJakarta, Menteng, Jakarta Pusat. 10340.10270
|situs web = {{URL|http://www.banpt.or.id/}}
|catatan =
}}
'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' '''(BAN-PT)''' merupakan satu-satunya badan [[akreditasi]] yang memperolehdidirikan wewenangpada daritahun [[Kementerian1994 Riset,dengan Teknologi,Keputusan danMenteri Pendidikan Tinggidan RepublikKebudayaan Indonesia|KementerianNomor Riset,3 TeknologiTahun dan1994. PendidikanBAN-PT Tinggididirikan Republik Indonesia]] dalamuntuk meningkatkan mutu [[pendidikan tinggi]], memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi, dan keberlanjutan pendidikan tinggi.<ref>[{{Cite web |url=http://www.ban-pt.kemdiknas.go.id/ |title=Situs resmi BAN-PT] |access-date=2021-02-02 |archive-date=2016-11-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161118231522/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ |dead-url=yes }}</ref>
 
 
'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' '''(BAN-PT)''' merupakan satu-satunya badan [[akreditasi]] yang memperoleh wewenang dari [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia]] dalam meningkatkan mutu [[pendidikan tinggi]], memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.<ref>[http://www.ban-pt.kemdiknas.go.id Situs resmi BAN-PT]</ref>
 
== Sejarah ==
BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan UU[[Undang-undang]] No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP[[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada pendidikan tinggi. Dalam wewenang ini termasuk juga melaksanakan akreditasi bagi semua institusi pendidikan tinggi (baik untuk [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Negeri]] (PTN), [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Perguruan Tinggi Swasta]] (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan [[Daftar Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Lain di Indonesia|Perguruan Tinggi Kedinasan]] (PTK); program-program pendidikan jarak jauh; dan program-program, secara kerjasama dengan insitiusiinstitusi pendidikan tinggi di dalam negeri, yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar negeri (saat ini institusi pendidikan tinggi dari luar negeri tidak dapat beroperasi, secara legal, di Indonesia).
 
Dalam [[PPPeraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 60 tahun 1989]] disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan Nasional]].
 
Fungsi utama [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada ([http://id.wikisource.org/wiki/UU_No.20_Tahun_2003 UU No. 20 tahun 2003], PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan Nasional]] dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Negeri]], [[Daftar perguruanPerguruan tinggiTinggi Kementerian/Lembaga kedinasanLain di Indonesia|Kedinasan]], Keagamaan, dan [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Swasta]].
 
Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu : (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi /PT baru bersama Ditjen Dikti; (4) memberikan rekomendasi dan (5) evaluasi terhadap LAM, serta (6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.
 
Tata Kelola BAN-PT terdiri atas Majelis Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi Dewan Eksekutif yang mebawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditasi, Divisi Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta Sekretariat. Menristekdikti bertugas mengukuhkan Dewan Majelis serta Dewan Eksekutif.
Baris 84 ⟶ 82:
-->
 
== Pengurus 2016-2021-2026 ==
'''Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT:'''<ref>[http://www.kopertis12.or.id/2016/09/23/pelantikan-dewan-eksekutif-dan-majelis-ban-pt-menata-institusi-melalui-penjaminan-mutu-pt.html "Pelantikan Dewan Eksekutif dan Majelis BAN-PT Menata Insititusi melalui Penjaminan Mutu PT"]</ref>
# Prof. Dr. Rrer. Andinat. Sularso,Imam SEBuchori, MSMST.
# Dwiwahju Sasongko, Ph.D.
# Iman Herwidiana Kartowisastro, Ph.D.
# Prof. Dr. R. Andi Sularso, SE, MSM
# Prof. Dr. Hdr. MansyurMuhammad RamlyIsman Jusuf, M.BSp.AS.
# Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.
# Prof. Dr. MustanirHendriko, ST., M.ScEng.
# DrProf. IrDr. SetyoRetno PertiwiWidowati, M.AgrSi.
# Prof. DrDrs. rer.natT. ImamBasaruddin, BuchoriM.Sc., STPh.D.
# Arief Tarunakarya Surowidjojo, SH., LL.M.
# Dr. Drs. Iwan Mulyawan, Grad. Dipl., MBA
# Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
 
'''Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
# Prof. DrsDr. TIr. BasaruddinAri Purbayanto, M.Sc., Ph.D.
# Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
# Dr. Agus Setiabudi, M.Si.
# Prof. Dr.Agus Ir.Setyo SMMuntohar, WidyastutiST., M.Eng.Sc., Ph.D.
# SugiyonoProf. H. Johni Najwan, SH., MH., Ph.D.
# Prof. AkhmadDr. Fauzy,Slamet S.Si.Wahyudi, M.SiST., Ph.DMT.
 
'''Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT:'''
 
Dwiwahju Sasongko, Ph.D. (ITB)
Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST.
 
'''Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
 
Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D. (UI)
Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
 
== Proses akreditasi ==
Baris 115 ⟶ 116:
 
== Lihat pula ==
* [[Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah]] (BAN-S/M)
* [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi]]
* [[Pendidikan tinggi|Pendidikan Tinggi]]
Baris 123 ⟶ 125:
 
== Pranala luar ==
* [httphttps://ban-ptwww.kemdiknasbanpt.goor.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php Direktori Akreditasi BAN-PT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110414234832/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php |date=2011-04-14 }}
* [https://www.banpt.or.id Portal Resmi BAN-PT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150923151942/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ |date=2015-09-23 }}
* [http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ Portal Resmi BAN-PT]
* [http://www.ristekdikti.go.id Portal Resmi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200613212650/https://www.ristekdikti.go.id/ |date=2020-06-13 }}
* [http://www.indonesia.go.id/ Portal Resmi Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120203203120/http://indonesia.go.id/ |date=2012-02-03 }}
{{Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia}}
 
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]