Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan BAN-PT ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi |
k Sumber: peraturan banpt nomor 1 tahun 2017 Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(69 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Akreditasi Nasional<br>Perguruan Tinggi
|singkatan = BAN-PT
|gambar = [[Berkas:Logo BAN PT.png]]
|didirikan = 1994
|dasar = UU No. 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi<br>Permendikbud No. 59 Tahun 2012 Badan Akreditasi Nasional
|bidang_tugas = Akreditasi Perguruan Tinggi
|slogan =
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
|kepala = Kepala BAN-PT
|nama_kepala = Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
|sekretaris_utama = Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
|deputi1 =
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|alamat = Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Gedung D Lantai 17. Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta, 10270
|situs web = {{URL|http://www.banpt.or.id/}}
|catatan =
}}
'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' '''(BAN-PT)''' merupakan badan [[akreditasi]] yang didirikan pada tahun 1994 dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 1994. BAN-PT didirikan untuk meningkatkan mutu [[pendidikan tinggi]], memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi, dan keberlanjutan pendidikan tinggi.<ref>{{Cite web |url=http://www.ban-pt.kemdiknas.go.id/ |title=Situs resmi BAN-PT |access-date=2021-02-02 |archive-date=2016-11-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161118231522/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ |dead-url=yes }}</ref>
== Sejarah ==
BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan [[Undang-undang]] No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada pendidikan tinggi. Dalam wewenang ini termasuk juga melaksanakan akreditasi bagi semua institusi pendidikan tinggi (baik untuk [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Negeri]] (PTN), [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Perguruan Tinggi Swasta]] (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan [[Daftar Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Lain di Indonesia|Perguruan Tinggi Kedinasan]] (PTK); program-program pendidikan jarak jauh; dan program-program, secara kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri, yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar negeri (saat ini institusi pendidikan tinggi dari luar negeri tidak dapat beroperasi, secara legal, di Indonesia).
Dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 60 tahun 1989 disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan Nasional]].
Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada ([http://id.wikisource.org/wiki/UU_No.20_Tahun_2003 UU No. 20 tahun 2003], PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan Nasional]] dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Negeri]], [[Daftar Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Lain di Indonesia|Kedinasan]], Keagamaan, dan [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Swasta]].
Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu: (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi/PT baru bersama Ditjen Dikti; (4) memberikan rekomendasi dan (5) evaluasi terhadap LAM, serta (6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.
Tata Kelola BAN-PT terdiri atas Majelis Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi Dewan Eksekutif yang mebawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditasi, Divisi Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta Sekretariat. Menristekdikti bertugas mengukuhkan Dewan Majelis serta Dewan Eksekutif.
<!-- Tidak diperbolehkan Adanya Visi & Misi
== Visi dan Misi BAN-PT ==
* '''Visi'''
'''BAN-PT menjadi Badan Penjaminan Mutu Eksternal Perguruan Tinggi yang Terbaik di Indonesia dan pada tahun 2011 Dihormati dan menjadi Rujukan Badan Penjaminan Mutu Eksternal di seluruh dunia atas ridho Tuhan Yang Maha Esa.
'''
* '''Misi'''
# Melaksanakan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia secara handal (credible*), akuntabel dan bertanggungjawab
# Mensukseskan keterlaksanaan Renstra Depdiknas yg terkait dengan penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi
* '''Sasaran'''
# Melakukan akreditasi terhadap program studi dan institusi perguruan tinggi secara nasional bagi perguruan tinggi negeri, swasta, kedinasan dan keagamaan yang menyelenggarakan program profesional maupun akademik.
# Menyampaikan informasi hasil akreditasi kapada publik pengguna perguruan tinggi atau lulusannya.
# Melakukan akreditasi terhadap program studi dan institusi perguruan tinggi secara nasional bagi perguruan tinggi negeri, swasta, kedinasan dan keagamaan yang menyelenggarakan program profesional maupun akademik.
# Menyampaikan informasi hasil akreditasi kapada publik pengguna perguruan tinggi atau lulusannya.
* '''Tugas'''
# Melakukan penilaian mutu dan efisiensi semua perguruan tinggi secara berkala dalam rangka membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Pasal 60/61 UURI No. 20 tahun 2003
# Fungsi melakukan penilaian tersebut meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan dan kerumahtanggaan perguruan tinggi.
* '''Fungsi'''
# Mengawasi mutu dan efisiensi pendidikan tinggi melalui proses akreditasi pada semua program studi dalam institusi pendidikan tinggi di Indonesia;
# Menyebarluaskan informasi pada publik mengenai status akreditasi dari program studi dalam institusi pendidikan tinggi, sehingga publik dalam meyakini mutu pendidikan yang ditawarkan, dan mutu program-program tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan;
# Memberikan saran pembinaan mengenai peningkatan mutu program-program studi.
-->
== Pengurus 2021-2026 ==
'''Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT:'''<ref>[http://www.kopertis12.or.id/2016/09/23/pelantikan-dewan-eksekutif-dan-majelis-ban-pt-menata-institusi-melalui-penjaminan-mutu-pt.html "Pelantikan Dewan Eksekutif dan Majelis BAN-PT Menata Insititusi melalui Penjaminan Mutu PT"]</ref>
# Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST.
# Iman Herwidiana Kartowisastro, Ph.D.
# Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.S.
# Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.
# Dr. Hendriko, ST., M.Eng.
# Prof. Dr. Retno Widowati, M.Si.
# Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D.
# Arief Tarunakarya Surowidjojo, SH., LL.M.
# Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
'''Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
# Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
# Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
# Prof. Agus Setyo Muntohar, ST., M.Eng.Sc., Ph.D.
# Prof. H. Johni Najwan, SH., MH., Ph.D.
# Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT.
'''Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT:'''
Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST.
'''Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
== Proses akreditasi ==
Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (''executive summary''), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekretariat BAN-PT.
Sekretariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekretariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekretariat BAN-PT.
== Lihat pula ==
* [[Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah]] (BAN-S/M)
* [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi]]
* [[Pendidikan tinggi|Pendidikan Tinggi]]
* [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [https://www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php Direktori Akreditasi BAN-PT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110414234832/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php |date=2011-04-14 }}
* [https://www.banpt.or.id Portal Resmi BAN-PT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150923151942/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ |date=2015-09-23 }}
* [http://www.ristekdikti.go.id Portal Resmi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200613212650/https://www.ristekdikti.go.id/ |date=2020-06-13 }}
* [http://www.indonesia.go.id/ Portal Resmi Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120203203120/http://indonesia.go.id/ |date=2012-02-03 }}
{{Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia}}
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
|