Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Sumber: peraturan banpt nomor 1 tahun 2017 Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(11 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Akreditasi Nasional
|singkatan = BAN-PT
|gambar = [[Berkas:Logo BAN PT.png]]
|didirikan = 1994
|dasar = UU
|bidang_tugas = Akreditasi Perguruan Tinggi
|slogan =
Baris 12:
|kepala = Kepala BAN-PT
|nama_kepala = Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
|sekretaris_utama = Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
|deputi1 =
|nama_deputi1 =
Baris 39:
|catatan =
}}
'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' '''(BAN-PT)''' merupakan
▲'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' '''(BAN-PT)''' merupakan satu-satunya badan [[akreditasi]] yang memperoleh wewenang dari [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia]] dalam meningkatkan mutu [[pendidikan tinggi]], memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.<ref>{{Cite web |url=http://www.ban-pt.kemdiknas.go.id/ |title=Situs resmi BAN-PT |access-date=2021-02-02 |archive-date=2016-11-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161118231522/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ |dead-url=yes }}</ref>
== Sejarah ==
BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan
Dalam
Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada ([http://id.wikisource.org/wiki/UU_No.20_Tahun_2003 UU No. 20 tahun 2003]
Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu: (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi
Tata Kelola BAN-PT terdiri atas Majelis Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi Dewan Eksekutif yang mebawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditasi, Divisi Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta Sekretariat. Menristekdikti bertugas mengukuhkan Dewan Majelis serta Dewan Eksekutif.
Baris 91 ⟶ 89:
# Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.
# Dr. Hendriko, ST., M.Eng.
#
# Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D.
# Arief Tarunakarya Surowidjojo, SH., LL.M.
Baris 98 ⟶ 96:
'''Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
# Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
# Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
# Prof. Agus Setyo Muntohar, ST., M.Eng.Sc., Ph.D.
# Prof. H. Johni Najwan, SH., MH., Ph.D.
# Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT.
'''Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT:'''
Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST.
'''Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
|