Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Sumber: peraturan banpt nomor 1 tahun 2017 Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(8 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Akreditasi Nasional
|singkatan = BAN-PT
|gambar = [[Berkas:Logo BAN PT.png]]
Baris 12:
|kepala = Kepala BAN-PT
|nama_kepala = Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
|sekretaris_utama = Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi,
|deputi1 =
|nama_deputi1 =
Baris 39:
|catatan =
}}
'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' '''(BAN-PT)''' merupakan
== Sejarah ==
BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan
Dalam
Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada ([http://id.wikisource.org/wiki/UU_No.20_Tahun_2003 UU No. 20 tahun 2003]
Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu: (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi
Tata Kelola BAN-PT terdiri atas Majelis Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi Dewan Eksekutif yang mebawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditasi, Divisi Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta Sekretariat. Menristekdikti bertugas mengukuhkan Dewan Majelis serta Dewan Eksekutif.
Baris 89:
# Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.
# Dr. Hendriko, ST., M.Eng.
# Prof. Dr
# Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D.
# Arief Tarunakarya Surowidjojo, SH., LL.M.
Baris 102:
'''Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT:'''
Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST.
'''Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
|