Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Sumber: peraturan banpt nomor 1 tahun 2017 Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(62 revisi perantara oleh 33 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan [[akreditasi]] yang diakui oleh pemerintah [[Republik Indonesia]] (dalam hal ini oleh [[Departemen Pendidikan Nasional]]*). Tugas utama badan ini adalah: (1) meningkatkan mutu pendidikam tinggi, (2) memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan (3) meningkatkan relevansi, atmosfir akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi. (Tadjudin, 2000).▼
|nama = Badan Akreditasi Nasional<br>Perguruan Tinggi
|singkatan = BAN-PT
|gambar = [[Berkas:Logo BAN PT.png]]
|didirikan = 1994
|dasar = UU No. 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi<br>Permendikbud No. 59 Tahun 2012 Badan Akreditasi Nasional
|bidang_tugas = Akreditasi Perguruan Tinggi
|slogan =
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
|kepala = Kepala BAN-PT
|nama_kepala = Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
|sekretaris_utama = Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
|deputi1 =
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|alamat = Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Gedung D Lantai 17. Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta, 10270
|situs web = {{URL|http://www.banpt.or.id/}}
|catatan =
}}
▲'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' '''(BAN-PT)''' merupakan
==
BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan
Dalam [[
Fungsi utama
Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu: (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi/PT baru bersama Ditjen Dikti; (4) memberikan rekomendasi dan (5) evaluasi terhadap LAM, serta (6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.
Tata Kelola BAN-PT terdiri atas Majelis Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi Dewan Eksekutif yang mebawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditasi, Divisi Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta Sekretariat. Menristekdikti bertugas mengukuhkan Dewan Majelis serta Dewan Eksekutif.
<!-- Tidak diperbolehkan Adanya Visi & Misi
== Visi dan Misi BAN-PT ==
* '''Visi'''
Baris 38 ⟶ 80:
# Menyebarluaskan informasi pada publik mengenai status akreditasi dari program studi dalam institusi pendidikan tinggi, sehingga publik dalam meyakini mutu pendidikan yang ditawarkan, dan mutu program-program tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan;
# Memberikan saran pembinaan mengenai peningkatan mutu program-program studi.
-->
== Pengurus 2021-2026 ==
== Proses Akreditasi ==▼
'''Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT:'''<ref>[http://www.kopertis12.or.id/2016/09/23/pelantikan-dewan-eksekutif-dan-majelis-ban-pt-menata-institusi-melalui-penjaminan-mutu-pt.html "Pelantikan Dewan Eksekutif dan Majelis BAN-PT Menata Insititusi melalui Penjaminan Mutu PT"]</ref>
# Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST.
# Iman Herwidiana Kartowisastro, Ph.D.
# Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.S.
# Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.
# Dr. Hendriko, ST., M.Eng.
# Prof. Dr. Retno Widowati, M.Si.
# Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D.
# Arief Tarunakarya Surowidjojo, SH., LL.M.
# Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
'''Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (''executive summary''), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekertariat BAN-PT.▼
# Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
# Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
# Prof. Agus Setyo Muntohar, ST., M.Eng.Sc., Ph.D.
# Prof. H. Johni Najwan, SH., MH., Ph.D.
# Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT.
'''Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT:'''
Sekertariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekertariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekertariat BAN-PT. Proses akreditasi program studi dapat diilustrasikan seperti gambar dibawah ini.▼
Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST.
'''Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT:'''
Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
▲Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (''executive summary''), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke
▲
== Lihat pula ==
* [[Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah]] (BAN-S/M)
* [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
* [[Pendidikan tinggi|Pendidikan Tinggi]]
* [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [https://www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php Direktori Akreditasi BAN-PT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110414234832/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php |date=2011-04-14 }}
* [https://www.banpt.or.id Portal Resmi BAN-PT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150923151942/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ |date=2015-09-23 }}
* [http://www.ristekdikti.go.id Portal Resmi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200613212650/https://www.ristekdikti.go.id/ |date=2020-06-13 }}
* [http://www.indonesia.go.id/ Portal Resmi Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120203203120/http://indonesia.go.id/ |date=2012-02-03 }}
{{Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia}}
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
|