Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Wimar SW (bicara | kontrib)
 
(21 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau '''PPNS''' adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing
 
Berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,<ref>[{{Cite web |url=https://www.kontras.org/uu_ri_ham/UU%20Nomor%202%20Tahun%202002%20tentang%20Kepolisian%20Negara%20Republik%20Indonesia.pdf |title="UU 2 2002"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160803234751/http://www.kontras.org/uu_ri_ham/UU%20Nomor%202%20Tahun%202002%20tentang%20Kepolisian%20Negara%20Republik%20Indonesia.pdf |dead-url=yes }}</ref>, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing
 
Pejabat PPNS diangkat oleh [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (cq Direktur Pidana [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]]), dan diawasi dan dibina oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia|Badan Reserse Kriminal]]) dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung
 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia<ref name='plt'/>. Kajian terkait Penyidikan Pegawai Negeri Sipil telah dilakukan namun tidak satupun yang menitikberatkan pada kesetaraan dengan penyidik [[polisi]] dan yang lainnya<ref name='plt'/>. Dalam ranah konsepsi hukum, terjadi ketimbang penempatan antara penyidik [[Kepolisian]] dan penyidik PNS<ref name='plt'/>. Pada tataran realitas, kondisi hukum yang semakin rumit akibat esoterisme hukum membutuhkan spesifikasi penyidik yang benar-benar memahami bidangnya<ref name='plt'/>. Kondisi diameris ini membutuhkan reorentasi agar imunisasi dan Independensi penyidik kedua lembaga badan memiliki perlindungan hukum yang sama<ref name='plt'>https://abacademies.org/abstract/optimizing-the-role-of-civil-servant-investigator-in-indonesian-law-enforcement-11170.html</ref>.
 
== Dasar Hukum ==
# UU no. 8 tahun 1981 tentang Kitab Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP)<ref>[{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_81.htm |title="UU 8 1981 KUHAP"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-07-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160716223234/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_81.htm |dead-url=yes }}</ref>
# PP no. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Umum Hukum Acara Pidana<ref><[http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_1983.htm "PP 27 1983"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160314192846/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_1983.htm |date=2016-03-14 }}</ref>
# UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
# PP no. 58 tahun 2010 tentang Perubahan PP no. 27 tahun 1983
Baris 17 ⟶ 19:
 
== Pengangkatan ==
Berdasarkan PP no. 54 tahun 2010,<ref>[{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |title="PP 58 2010"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-11-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161119193555/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |dead-url=yes }}</ref>, Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 3A)
# masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
# berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
# berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
# bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum;
# sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
# setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
# mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan
Baris 32 ⟶ 34:
 
=== Sumpah PPNS ===
Pelantikan dilakukan oleh Menteri/Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Pejabat lain untuk PPNS tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau Pejabat lain untuk PPNS Daerah (Pasal 7 Ayat 3 Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011<ref>[{{Cite web |url=http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |title="Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160816000643/http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |dead-url=yes }}</ref>) Sumpah pelantikannya yaitu sebagai berikut:<blockquote>”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: </blockquote><blockquote>Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".</blockquote>Dirjen atas nama Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Kartu Tanda Anggota (Pasal 3F PP 54 2010 jo. Pasal 8 Permenkumham), dan diberitahukan apabila Pimpinan Kementerian Lembaga tempat PPNS bernaung akan melakukan mutasi kepada Pejabat PPNS (Pasal 3G PP 54 2010 jo. Pasal 9 Permenkumham), dan memberhentikan PPNS atas syarat-syarat tertentu (Pasal 33I PP 54 2010 jo Pasal 12 Permenkumham).
 
== Manajemen dan Pengawasan ==
Baris 62 ⟶ 64:
## analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan secara berkala
 
== Jenis-Jenis Penyidik PNS dan Evaluasi ==
 
=== Penyidik PNS Pusat ===
Wewenang PPNS yang diberikan setiap Undang Undang berbeda-beda, seperti kewenangan untuk menggeledah, menangkap, menyita, memblokir rekening, menyetop kendaraan dsb. Beberapa Undang-Undang juga mengamanatkan bahwa hanya PPNS yang berhak eksklusif menyidik pelanggaran UU tersebut dan dapat langsung menyerahkan berkas kepada penuntut umum, dan tidak bisa dilakukan oleh penyidik Polri, seperti dalam UU Perpajakan & UU Imigrasi
 
Beberapa contoh PPNS diantaranya yaitu:
# Perhubungan
## Lalu Lintas Angkutan Jalan
Baris 73:
# Pajak
# Imigrasi
# [[Bea cukai|Bea Cukai]]
# Komunikasi dan Informatika
## Telekomunikasi
Baris 80:
# Pertanian
## Perkebunan
## Pupuk & Pestisida
## Karantina
# [[Badan Karantina Indonesia|Karantina]]
# Pengawasan Obat dan Makanan
# Lingkungan Hidup
Baris 86 ⟶ 87:
# Otoritas Jasa Keuangan
# Perlindungan Cagar Budaya
Masih banyak terdapat kekurangan dan tantangan dalam pelaksanaan PPNS, seperti jumlah yang kurang dibandingkan kebutuhan yang tinggi sehingga butuhnya koordinasi tinggi dilapangan baik dengan Polri atau Kantor Wilayah lain, kerap dipandang sebelah mata penegak hukum lain, perkara yang lama disidangkan dan dakwaan lemah sehingga pelaku masih bisa bebas, profesionalitas sebagai penyidik,<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c96df728e160/ppns-tangani-secuil-tindak-pidana-dengan-sejengkal-kewenangan "PPNS tangani secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan"]</ref> kementerian yang belum ada PPNS sama sekali,<ref>[{{Cite web |url=http://www.bisnissyariah.co.id/2016/04/publik-desak-menteri-agama-segera-bentuk-ppns-umrah/ |title="Publik desak Menteri Agama segera bentuk PPNS Umrah"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160805091313/http://www.bisnissyariah.co.id/2016/04/publik-desak-menteri-agama-segera-bentuk-ppns-umrah/ |dead-url=yes }}</ref>, keengganan Polri untuk melatih,<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fa9f9419ecc5/kualitas-dan-kuantitas-penyidik-imigrasi-masih-minim "Kualitas dan Kuantitas Penyidik Imigrasi masih minim"]</ref>, mutasi PPNS ke posisi bukan penegakan hukum sehingga butuhnya pemetaan, rapat koordinasi dan pelatihan baru,<ref>[http://makassar.tribunnews.com/2016/06/02/ditjen-ahu-rakor-ppns-di-kanwil-kemenkumham-sulbar "Ditjen AHU Rakor PPNS di Kanwil Kemenkumham"]</ref>, tumpang tindih aturan Undang Undang induk, koordinasi pusat dan daerah,<ref>[{{Cite web |url=http://ditjenbun.pertanian.go.id/perlindungan/berita-368-saatnya-penyidik-pegawai-negeri-sipil-direktorat-jenderal-perkebunanppns-ditjenbun-bergerak.html |title="Saatnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dirjen Perkebunan PPNS Ditjenbun Bergerak"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-06-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160612122817/http://ditjenbun.pertanian.go.id/perlindungan/berita-368-saatnya-penyidik-pegawai-negeri-sipil-direktorat-jenderal-perkebunanppns-ditjenbun-bergerak.html |dead-url=yes }}</ref>, pemahaman seragam terhadap implementasi UU dsb.<ref>[http://beritatrans.com/2015/05/19/penyidikan-oleh-ppns-ditjen-hubla-butuh-pemahaman-seragam-terhadap-uu-pelayaran/ "Penyidikan PPNS Ditjen Hubla butuh Pemahaman Seragam UU Pelayaran"]</ref>.
# Penataan Ruang
Masih banyak terdapat kekurangan dan tantangan dalam pelaksanaan PPNS, seperti jumlah yang kurang dibandingkan kebutuhan yang tinggi sehingga butuhnya koordinasi tinggi dilapangan baik dengan Polri atau Kantor Wilayah lain, kerap dipandang sebelah mata penegak hukum lain, perkara yang lama disidangkan dan dakwaan lemah sehingga pelaku masih bisa bebas, profesionalitas sebagai penyidik,<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c96df728e160/ppns-tangani-secuil-tindak-pidana-dengan-sejengkal-kewenangan "PPNS tangani secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan"]</ref> kementerian yang belum ada PPNS sama sekali,<ref>[http://www.bisnissyariah.co.id/2016/04/publik-desak-menteri-agama-segera-bentuk-ppns-umrah/ "Publik desak Menteri Agama segera bentuk PPNS Umrah"]</ref>, keengganan Polri untuk melatih<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fa9f9419ecc5/kualitas-dan-kuantitas-penyidik-imigrasi-masih-minim "Kualitas dan Kuantitas Penyidik Imigrasi masih minim"]</ref>, mutasi PPNS ke posisi bukan penegakan hukum sehingga butuhnya pemetaan, rapat koordinasi dan pelatihan baru<ref>[http://makassar.tribunnews.com/2016/06/02/ditjen-ahu-rakor-ppns-di-kanwil-kemenkumham-sulbar "Ditjen AHU Rakor PPNS di Kanwil Kemenkumham"]</ref>, tumpang tindih aturan Undang Undang induk, koordinasi pusat dan daerah<ref>[http://ditjenbun.pertanian.go.id/perlindungan/berita-368-saatnya-penyidik-pegawai-negeri-sipil-direktorat-jenderal-perkebunanppns-ditjenbun-bergerak.html "Saatnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dirjen Perkebunan PPNS Ditjenbun Bergerak"]</ref>, pemahaman seragam terhadap implementasi UU dsb<ref>[http://beritatrans.com/2015/05/19/penyidikan-oleh-ppns-ditjen-hubla-butuh-pemahaman-seragam-terhadap-uu-pelayaran/ "Penyidikan PPNS Ditjen Hubla butuh Pemahaman Seragam UU Pelayaran"]</ref>.
 
=== Penyidik PNS Daerah ===
Baris 99:
# Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor. 182.1/848/PUM dan Nomor: B/473/11/2014/Lemdikpol tanggal 28 Februari 2014 tentang Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda dan Manajemen PPNS
Penyidik PNS Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan PPNS Daerah tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan (Pasal 4 Kepmendagri 6 2003<ref>[http://jdih.surakarta.go.id/download.php?dt_produk_hukum_id=1626 "Kepmendagri 6 2003"]</ref>). Pembinaan Umum PPNS Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 24), Pembinaan Teknis oleh Menkumham, Kapolri dan Jaksa Agung (Pasal 25) dan Pembinaan Operasional dilakukan oleh Kepala Daerah (Pasal 26)
Satpol PP tidak langsung secara otomatis menjadi PPNS, akan tetapi Satpol PP menyerahkan kepada PPNS Daerah tentang pelanggaran Perda (Pasal 8 PP 6 2010<ref>[{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_6.pdf |title="PP 6 2010"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-06-15 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160615125344/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_6.pdf |dead-url=yes }}</ref>). Akan tetapi, apabila seorang Satpol PP telah mengikuti persyaratan dan telah diangkat menjadi PPNS sebagaimana dijelaskan diatas, dia dapat langsung mengadakan penyidikan (Pasal 9)
 
Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Menurutnya, ada sekitar 500 kabupaten dan masing-masing kabupaten atau daerah membutuhkan sekitar 3 personel PPNS sehingga total yang dibutuhkan 1500 per 2014. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat<ref>[http://news.detik.com/jawatimur/2513639/kemendagri-penyidik-pegawai-negeri-sipil-di-satpol-pp-masih-kurang "Kemendagri: Penyidik PNS di Satpol PP Masih Kurang"]</ref>
 
== Lihat Pula ==
* [[Hukum di Indonesia]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]]
* [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]]
* [[Polisi militer|Polisi Militer]]
 
== Referensi ==
Baris 113 ⟶ 107:
 
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]