Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan konten.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Wimar SW (bicara | kontrib)
 
(6 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 37:
 
== Manajemen dan Pengawasan ==
PPNS bukan merupakan subordinasi dari lembaga Kepolisian yang merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), akan tetapi PPNS diluar subsistem peradilan tidak boleh mengacaukan sistem peradilan pidana yang telah ada. Untuk itu diatur beberapa hal agar tidak terjadi tumpang tindih<ref>[httpshttp://socialkespeltbhn.technetblogspot.microsoftco.comid/profile2015/getvoucher02/mengenal-ppns.html "Mengenal PPNS"]</ref>
 
# Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a (Polri).
Baris 73:
# Pajak
# Imigrasi
# [[Bea cukai|Bea Cukai]]
# Komunikasi dan Informatika
## Telekomunikasi
Baris 80:
# Pertanian
## Perkebunan
## Pupuk & Pestisida
## Karantina
# [[Badan Karantina Indonesia|Karantina]]
# Pengawasan Obat dan Makanan
# Lingkungan Hidup