Kementerian Lingkungan Hidup RI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k SVG logo, replaced: Lambang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.png → Logo of the Ministry of Environmental Affairs and Forestry of the Republic of Indonesia.svg (2) using AWB
MesinKetik (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual
 
(40 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Lingkungan Hidup <br />dan Kehutanan <br />Republik Indonesia
| logo = LogoKementerian ofLingkungan the Ministry of Environmental Affairs and Forestry of the Republic of IndonesiaHidup.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
Baris 7:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!--[[27 {{StartOktober]] date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->[[2014]]
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 1692 Tahun 20152020
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| nomenklatur_sebelumnya = [[Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia|Kementeriandan Lingkungan Hidup]]Kehutanan (2005-20142014–2024) <br />
[[Kementerian Kehutanan Indonesia|Kementerian Kehutanan]] (2005-2014)
| nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
| bidang_tugas = [[Lingkungan hidup]] dan [[kehutanan]]
| slogan = Satu Bumi untuk Masa Depan
| pegawai = 15.471
| anggaran =
 
Rp 8,36 Triliun (Tahun 2024)
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
| nama_menteri = [[SitiHanif NurbayaFaisol BakarNurofiq]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = Daftar Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
| nama_wakil = [[AlueDiaz DohongHendropriyono]]
 
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = <!--LinkSekretariat diJenderal WikipediaKementerian tanpaLingkungan tandaHidup [[dan ]]-->Kehutanan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Bambang Hendroyono|Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M.]]
 
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
Baris 39 ⟶ 36:
 
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = <!--LinkDirektorat diJenderal WikipediaPlanologi tanpaKehutanan tandadan [[Tata ]]-->Lingkungan
| singkatan_dirjen1 = Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
| nama_dirjen1 = -
| dirjen2 = <!--sampaiDirektorat denganJenderal |dirjen8Konservasi =Sumber -->Daya Alam dan Ekosistem
| singkatan_dirjen2 = <!--sampaiKonservasi denganSumber |singkatan_dirjen8Daya =Alam -->dan Ekosistem
| nama_dirjen2 = <!--sampai dengan[[Satyawan Pudyatmoko|nama_dirjen8Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, =S.Hut., -->M.Sc.]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
| singkatan_dirjen3 = Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
| nama_dirjen3 = [[Dyah Murtiningsih|Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum.]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
| singkatan_dirjen4 = Pengelolaan Hutan Lestari
| nama_dirjen4 = [[Dida Mighfar Ridha|Ir. Dida Mighfar Ridha, M.Si.]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
| singkatan_dirjen5 = Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
| nama_dirjen5 = [[Sigit Reliantoro|Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc.]]
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
| singkatan_dirjen6 = Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
| nama_dirjen6 = [[Rosa Vivin Ratnawati|Rosa Vivin Ratnawati, S.H., MSD]]
| nama_dirjen7 = [[Laksmi Dhewanthi|Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A]]
| singkatan_dirjen7 = Pengendalian Perubahan Iklim
| dirjen7 = Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
| nama_dirjen8 = [[Mahfudz|Dr. Ir. Mahfudz, M.P]]
| singkatan_dirjen8 = Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
| dirjen8 = Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
| nama_dirjen9 = [[Rasio Ridho Sani|Dr. Rasio Ridho Sani, S.Si., M.Com., MPM.]]
| singkatan_dirjen9 = Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| dirjen9 = Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
 
<!--Deputi-->
Baris 55 ⟶ 73:
 
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = <!--LinkInspektorat diJenderal WikipediaKementerian tanpaLingkungan tandaHidup [[dan ]]-->Kehutanan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = [[Laksmi Wijayanti|Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP.]]
| badan1 = Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
 
| singkatan_badan1 = Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
<!--Badan-->
| badan1 kepala_badan1 = <!--Link[[A. diPalguna WikipediaRuteka|Drs. tanpaA. tanda [[Palguna Ruteka]]-->
| badan2 = Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| singkatan_badan1 =
| singkatan_badan2 = Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| kepala_badan1 =
| badan2 kepala_badan2 = <!--sampai dengan[[Ary Sudijanto|badan5Ir. =Ary Sudijanto, -->MSE.]]
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_badan2 = <!--sampai dengan |kepala_badan5 = -->
 
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
| nama_staf_ahli1 = [[Fahrizal Fitri|Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P.]]
| staf_ahli2 = <!--sampaiStaf denganAhli |staf_ahli8Bidang =Industri -->dan Perdagangan Internasional
| singkatan_staf_ahli2 = <!--sampaiBidang denganIndustri |singkatan_staf_ahli8dan =Perdagangan -->Internasional
| nama_staf_ahli2 = <!--sampai dengan[[Novia Widyaningtyas|nama_staf_ahli2Novia Widyaningtyas, =S.Hut., -->M.Sc.]]
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Energi
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Energi
| nama_staf_ahli3 = [[Haruni Krisnawati|Prof. Dr. Haruni Krisnawati, S.Hut., M.Si.]]
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
| nama_staf_ahli4 = [[Tasdiyanto|Dr. Tasdiyanto, SP., M.Si.]]
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
| nama_staf_ahli5 = [[Indra Eksploitasia|drh. Indra Eksploitasia, M.Si.]]
| singkatan_staf_ahli5 = Bidang Pangan
| staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Pangan
 
 
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
Baris 94 ⟶ 119:
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
 
| alamat = Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3<br>Jalan Jln.Jenderal Gatot Subroto -No. Senayan2, RT.1/RW.3<br>Kelurahan [[Gelora, Tanah Abang|Gelora]], Kecamatan [[Tanah Abang]]<br>[[Kota Jakarta 10207Pusat]] 10270<br>[[Indonesia]]
| situs web = http://www.menlhk.go.id/
| catatan =
}}
 
'''Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia''' adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[lingkungan hidup]],|lingkungan hidup dan [[kehutanan]]. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan(KLHK) penggabunganbertanggung antarajawab kepada Presiden. [[Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia|dan Kehutanan merupakan gabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup]] dan [[Kementerian Kehutanan Indonesia|Kementerianyang Kehutanandibentuk pada masa Kabinet Presiden [[Joko Widodo]]. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beradadipimpin dioleh bawah[[Siti danNurbaya bertanggungBakar]] jawabyang kepadamenjabat Presidenselama 2 periode kabinet yaitu sejak 27 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024. KementerianPada Lingkunganperiode Hidupkedua dankabinet KehutananJoko dipimpinWidodo, KLHK dibantu oleh seorangwakil menteri yangLHK sejakyaitu [[Alue Dohong]]. Pada pemerintahan [[Prabowo Subianto]], pada tanggal [[2721 Oktober]] [[20142024]] dijabatKLHK berubah kembali menjadi Kementerian Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh [[SitiHanif NurbayaFaisol BakarNurofiq]] dan Kementerian Kehutanan yang dipimpin oleh [[Raja Juli Antoni]].
 
== Sejarah ==
Pada masa Pemerintahan [[Joko Widodo|Presiden Jokowi]] Kementerian Kehutanan di gabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum di gabung:
* Lingkungan hidup
*# Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978-1983)
*# Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983-1993)
*# Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993-2009)
*# Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009-2014)
* Kehutanan
*# Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian (sampai dengan tahun 1983)
*# Departemen Kehutanan (1983-1998, 2001-2009)
*# Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998-2000)
*# Kantor Menteri Muda Kehutanan (2000-2001)
*# Kementerian Kehutanan (2009-2014)
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan dan penetapanpelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatanpengendalian kualitaspencemaran fungsidan kerusakan lingkungan, pengendalianpengelolaan pencemaransampah, bahan berbahaya dan kerusakanberacun, lingkungandan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaranpenegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan danpenataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan lindung, pengelolaanpengendalian hutanpencemaran produksidan lestarikerusakan lingkungan, peningkatanpengelolaan dayasampah, saingbahan industriberbahaya primerdan hasil hutanberacun, peningkatandan kualitaslimbah fungsibahan lingkungan, pengendalian pencemaranberbahaya dan kerusakan lingkunganberacun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaranpenegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
# pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
# pelaksanaan penyuluhanbimbingan teknis dan pengembangansupervisi sumberatas dayapelaksanaan manusiaurusan diKementerian bidangLingkungan lingkungan hidupHidup dan kehutananKehutanan di daerah; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;.<ref name=":0" />
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.<ref name="Perpres 16/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174386/Perpres%20Nomor%2016%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]</ref>
 
== Susunan organisasi ==
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:<ref name="Perpres:0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=14 September 2020|title=Peraturan Presiden Nomor 92/ Tahun 2020">[https tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan|url=http://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/146510/perpres-no-92-tahun-2020|website=JDIH BPK|access-date=2024-02-16}}</ref><ref>{{citation|last=Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan|date=1 Juli 2021|title=Peraturan PresidenKementerian 92Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 20202021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]|url=https://drive.ppidklhk.com/files/1/2022/Monev/P.15%202021%20tentang%20Organisasi%20dan%20Tata%20Kerja%20KLHK.pdf|location=Jakarta|publisher=Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan}}</ref>:
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|'''Sekretariat Jenderal''']];
*# Biro Kepegawaian dan Organisasi
* [[Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan]];
*# Biro Perencanaan
* [[Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem]];
*# Biro Umum
* [[Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung]];
*# Biro Hukum
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari]];
*# Biro Keuangan
* [[Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan]];
*# Biro Hubungan Masyarakat
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya]];
*# Biro Kerja Sama Luar Negeri
* [[Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim]];
* [[Direktorat Jenderal PerhutananPlanologi SosialKehutanan dan KemitraanTata Lingkungan|'''Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan''']];
*# Sekretariat [[Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan]];
*# Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Inspektorat]];
*# Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
* [[Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia]];
*# Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan
* [[Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi]];
*# Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor
* Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
*# Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
* Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
* [[Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem|'''Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem''']]
* Staf Ahli Bidang Energi;
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
* Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
*# Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi
* Staf Ahli Bidang Pangan.<ref name="Perpres 16/2015"/>
*# Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi
*# Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik
*# Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi
*# Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan|'''Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
*# Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan
*# Direktorat Rehabilitasi Hutan
*# Direktorat Konservasi Tanah dan Air
*# Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari|'''Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan
*# Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan
*# Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
*# Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
*# Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.
* [[Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan|'''Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Pengendalian Pencemaran Air
*# Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara
*# Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut
*# Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan
*# Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun|'''Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Pengurangan Sampah
*# Direktorat Penanganan Sampah
*# Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
*# Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun
*# Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun
* [[Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim|'''Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim
*# Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim
*# Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi
*# Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional
*# Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
* [[Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan|'''Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
*# Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
*# Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
*# Direktorat Kemitraan Lingkungan
* [[Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan|'''Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan
*# Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
*# Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
*# Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|'''Inspektorat Jenderal''']]
*# Sekretariat Inspektorat Jenderal
*# Inspektorat Wilayah I
*# Inspektorat Wilayah II
*# Inspektorat Wilayah III
*# Inspektorat Wilayah IV
*# Inspektorat Investigasi
* [[Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|'''Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''']]
*# Sekretariat Badan
*# Pusat Penyuluhan
*# Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia
*# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan
*# Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan
* [[Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan|'''Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan''']]
*# Sekretariat Badan
*# Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup
*# Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
*# Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
*# Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Terdapat beberapa staf ahli yang merupakan unsur pembantu Menteri LHK di bidang keahlian tertentu, yaitu
# Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
# Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
# Staf Ahli Bidang Energi
# Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
# Staf Ahli Bidang Pangan
Selain itu, untuk pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat unit organisasi yang terdiri atas:
# Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion
# Pusat Kebijakan Strategis
# Pusat Data dan Informasi
# Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan.
 
== Sejarah ==
=== Kementerian ===
Pada masa Pemerintahan [[Prabowo Subianto]], Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi [[Kementerian Kehutanan Indonesia|Kementerian Kehutanan]] dan [[Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup]].
 
Berikut sejarah perubahan nama-nama Kementerian Lingkungan Hidup sebelum dipecah:
# Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978–1983)
# Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983–1993)
# Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993–2009)
# Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009–2014)
# Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-2024)
# Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2024-sekarang)
 
=== Galeri logoLogo ===
<gallery>
KementerianLogo Kehutananof the Ministry of Environmental Affairs and Forestry of the Republic of Indonesia.svg|Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum digabungdipecah
Kementerian Lingkungan HidupKehutanan.svg|Logo Kementerian Lingkungan HidupKehutanan sebelumsesudah digabungdipecah
LogoKementerian ofLingkungan the Ministry of Environmental Affairs and Forestry of the Republic of IndonesiaHidup.svg|Logo Kementerian Lingkungan Hidup dansesudah Kehutanandipecah
</gallery>
 
=== Unit eselon I ===
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.{{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
! width="20%" | Unsur
! width="40%" | [https://peraturan.bpk.go.id/Details/41738/perpres-no-16-tahun-2015 Perpres 16/2015]
! width="40%" | [https://peraturan.bpk.go.id/Details/146510/perpres-no-92-tahun-2020 Perpres 92/2020]
|-
|Unsur pembantu pimpinan
|
* Sekretariat Jenderal
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
* Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
* Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
* Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
* Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
* Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya
* Pengendalian Perubahan Iklim
* Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
* Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|
* [[Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan|Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan]]
* [[Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem|Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem]]
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan|Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan]]
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari|Pengelolaan Hutan Lestari]]
* [[Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan|Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan]]
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun|Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun]]
* [[Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim|Pengendalian Perubahan Iklim]]
* [[Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan|Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan]]
* [[Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan|Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
* [[Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi]]
|
* [[Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia]]
* [[Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan|Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
* Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
* Bidang Energi
* Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
* Bidang Pangan
|
* Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
* Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
* Bidang Energi
* Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
* Bidang Pangan
|}
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Kementerian Kehutanan Indonesia|Kementerian Kehutanan]]
* [[Polisi Kehutanan Republik Indonesia]]
* [[Manggala Agni]]
 
== Referensi ==
Baris 171 ⟶ 339:
[[Kategori:Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
[[Kategori:Kementerian lingkungan hidup]]
 
[[Kategori:Kementerian kehutanan]]
 
{{indo-stub}}