Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Anangyb001 (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
 
(34 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Asas pencemar membayar''' atau secara resmi dikenal sebagai [[Deklarasi Rio 1992]], adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju [[pembangunan berkelanjutan]] di seluruh dunia. AsasDi praktikdalam untukasas umumini, bahwasetiap merekapelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau menghasilkan polusi yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan (Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997). Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan zat beracun, dimanadi mana zat tersebut berpotensi sebagai produk sampingan dari kegiatannya, biasanya diangapdianggap bertanggung jawab secara mutlak atas pembuangankerugian yang aman.ditimbulkan, Asasdengan pencemarkewajiban membayar (polluterganti paysrugi principle)secara bukanlangsung hanyadan sebagaiseketika upayapada preventifsaat namunterjadinya jugapencemaran represifdan/atau bagi penegakan hukumperusakan lingkungan.<ref name=":0">{{Citehidup web|url=http://www.lse.ac.uk/GranthamInstitute/faqs/what-is-the-polluter-pays-principle/|title=What(Pasal is35 theayat polluter(1) paysUndang-Undang principle?|website=GranthamNo. Research Institute on climate change and the environment|language=en-US|access-date=2020-01-07}}<23/ref>1997).
 
Asas pencemar membayar (''polluter pays principle'') bukan hanya sebagai upaya preventif namun juga represif bagi penegakan [[hukum lingkungan]].<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.lse.ac.uk/GranthamInstitute/faqs/what-is-the-polluter-pays-principle/|title=What is the polluter pays principle?|website=Grantham Research Institute on climate change and the environment|language=en-US|access-date=7 Januari 2020}}</ref> Deklarsi Rio 1992 memiliki prinsip yaitu menopang sebagian besar regulasi polusi yang mempengaruhi tanah, air, dan udara. Polusi didefinisikan sebagai kontaminasi tanah, air, atau udara oleh zat berbahaya atau berpotensi berbahaya.<ref>{{Cite journal|last=Tegar Khaerul Huda|first=8150408167|date=2013-08-11|title=PENERAPAN ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTA SEMARANGweb|url=https://libwww.unnescbd.ac.idint/18060/|publisher=Universitas Negeri Semarang}}<doc/ref><ref name=":1">{{Cite web|url=https://newberkeleyrio-declaration.wordpress.com/2017/01/10/asas-pencemar-membayar-polluter-pays-principle/shtml|title=ASASRio PENCEMARDeclaration MEMBAYARon (POLLUTEREnvironment PAYSand PRINCIPLE)Development|datefirst=2017-01-10Biosafety Unit|websitedate=Soll_Cup13 Collection'sNovember Blog2006|website=www.cbd.int|language=id-IDen|access-date=22 Januari 2020-01-07}}</ref>
 
== Dasar Hukum ==
== Penerapan pada emisi gas rumah kaca ==
'''Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup'''<br>Pasal 53<br>(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Emisi gas rumah kaca memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau ikilm, dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi. Berdasarkan [[Organisasi Kesehatan Dunia|World Health Organisation]], memperkirakan bahwa hampir 12% dari kematian global pada tahun 2012 disebabkan oleh polusi. Disisi lain, manusia lambat dalam menyadari hubungan bagaimana aktivitas manusia telah meningkatkan emisi gas rumah kaca yang telah banyak menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti perubahan iklim. <ref name=":0" />
 
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
 
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
 
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
 
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau.
 
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]].<br>Pasal 54<br>(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
 
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
 
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
 
b. remediasi;
 
c. rehabilitasi;
 
d. restorasi; dan/atau
 
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
== Penerapan padaPada emisiEmisi gasGas rumahRumah kacaKaca ==
Emisi [[gas rumah kaca]] memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau ikilm[[iklim]], dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi. BerdasarkanLaporan [[Organisasi Kesehatan Dunia|World Health Organisation]], (WHO) memperkirakan bahwa hampir 12% dari kematian global pada tahun 2012 disebabkan oleh polusi. DisisiDi sisi lain, manusia lambat dalam menyadari hubungan bagaimana aktivitas manusia telah meningkatkan emisi gas rumah kaca yang telah banyak menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti perubahan iklim. <ref name=":0" />
 
== Perkembangan Implentasi ==
AsasPada pencemarasas membayarini, ''(pollutersegi pays principle)'' iniekonomi lebih menekankanditekankan pada segi ekonomi daripadadari segi hukum, karena di dalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak. (Rangkuti, h.244)<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=7 Januari 2020}}</ref><ref name=":1">{{Cite news|title=What is the 'polluter pays' principle?|url=https://www.theguardian.com/environment/2012/jul/02/polluter-01pays-07climate-change|newspaper=The Guardian|date=2 Juli 2012|access-date=22 Januari 2020|issn=0261-3077|language=en-GB|first=Grantham Research|last=Institute|first2=Duncan|last2=Clark}}</ref> [[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', yang digunakan sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien dan juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.<ref>{{Cite web|url=http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En|title=THE POLLUTER-PAYS PRINCIPLE, OECD Analyses and Recommendations|last=|first=|date=|website=|access-date=24 Januari 2020}}</ref><ref name=":1" />
 
== Dampak Negatif Penghapusan Sanksi Pidana Korporasi Pada ''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja ==
[[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', tidak saja sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien, tetapi juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional. Biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran merupakan kunci masalah lingkungan yang penting, sehingga pada sidang pertamanya, tanggal 15 dan 16 Juni 1971 / ''Sub commitee of economic experts'' OECD menetapkan Asas pencemar membayar ''(polluter pays principle)'' <ref>http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En</ref><ref name=":1" />
''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja merupakan wacana pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim [[investasi]] di Indonesia baik dari dalam dan luar negeri, yang konon dianggap terjadi tumpang tindih antara peraturan di tingkat pusat dan daerah, dan seolah-olah peraturan daerah dianggap memberatkan investasi. Adapun 11 poin dalam ''Omnibus Law'' yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan menjalankan usaha. Selain itu, terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan [[kawasan ekonomi khusus]].
 
Sayangnya, dalam hal pengenaan sanksi, khususnya kepada korporasi (perusahaan), melalui penghapusan sanksi pidana kepada korporasi terutama apabila korporasi tersebut melakukan perusakan terhadap lingkungan dalam setiap kegiatannya, ''Omnibus Law'' rupanya bertentangan dengan asas pencemar membayar, karena meringankan sanksi dari yang tadi dalam bentuk sanksi pidana diturunkan menjadi sanksi administratif atau sanksi perdata.<ref>[https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/22/perusahaan-tidak-bisa-kena-sanksi-pidana-dalam-omnibus-law "Perusahaan Tidak Bisa Kena Sanksi Pidana Dalam ''Omnibus Law''"]</ref><ref>[https://nasional.kontan.co.id/news/dalam-omnibus-law-perusahaan-hanya-dijatuhi-sanksi-perdata "Dalam ''omnibus law'', perusahaan hanya dijatuhi sanksi perdata"]</ref><ref>[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191219142023-12-458368/kpk-cemas-omnibus-law-hapus-sanksi-pidana-korporasi-nakal "KPK Cemas ''Omnibus Law'' Hapus Sanksi Pidana Korporasi Nakal"]</ref><ref>[https://katadata.co.id/berita/2019/12/19/kpk-sebut-hukum-ri-mundur-kalau-pidana-korporasi-dihapus-omnibus-law "KPK Sebut Hukum RI Mundur kalau Pidana Korporasi Dihapus ''Omnibus Law''"]</ref><ref>[https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191218153138-532-458075/omnibus-law-jokowi-akan-hapus-sanksi-pidana-pengusaha-nakal "''Omnibus Law'', Jokowi Akan Hapus Sanksi Pidana Pengusaha Nakal"]</ref><ref>[https://katadata.co.id/berita/2020/02/20/walhi-sebut-korporasi-dalam-omnibus-law-punya-keistimewaan-mirip-voc "Walhi Sebut Korporasi dalam ''Omnibus Law'' Punya Keistimewaan Mirip VOC"]</ref><ref>[https://bisnis.tempo.co/read/1297075/jatam-keluhkan-pemerintah-hapus-sanksi-pidana-di-omnibus-law "Jatam Keluhkan Pemerintah Hapus Sanksi Pidana di ''Omnibus Law''"]</ref> Padahal, di dalam asas pencemar membayar, setiap pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan harus mengganti kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut. Salah satu contoh di antaranya adalah kasus kebakaran hutan di Riau, [[Otoritas Jasa Keuangan]] (OJK) meminta agar para penyedia kredit menghentikan kredit kepada perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab dalam kerusakan hutan di Riau tersebut.<ref>[https://www.teras.id/iptek/pat-2/193069/pemerintah-diminta-libatkan-ojk-dan-ppatk-untuk-cegah-karhutla "Pemerintah Diminta Libatkan OJK dan PPATK untuk Cegah Karhutla"]</ref><ref>[https://www.alinea.id/nasional/ojk-diminta-ikut-turun-tangan-hentikan-karhutla-b1Xo49oDr "OJK diminta ikut turun tangan hentikan karhutla"]</ref><ref>[http://jikalahari.or.id/kabar/selain-seremonial-pemerintah-cegah-karhutla-ojk-perlu-garang-terhadap-perbankan-penyalur-kredit-untuk-korporasi-pembakar-hutan-dan-lahan/ "Selain Seremonial Pemerintah Cegah Karhutla: OJK Perlu Garang Terhadap Perbankan Penyalur Kredit Untuk Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan"]</ref><ref>[https://www.liputan6.com/bisnis/read/4066958/ojk-harus-ungkap-daftar-kreditur-yang-bakar-hutan "OJK Harus Ungkap Daftar Kreditur yang Bakar Hutan"]</ref><ref>[https://www.merdeka.com/uang/ojk-didesak-buka-data-bank-beri-modal-ke-perusahaan-terindikasi-kebakaran-hutan.html "OJK Didesak Buka Data Bank Beri Modal ke Perusahaan Terindikasi Kebakaran Hutan"]</ref>
== Daftar Pustaka ==
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Ekonomika lingkungan]]
[[Kategori:Pencemaran]]
[[Kategori:Hukum lingkungan]]
[[Kategori:Ekologi industri]]