Televisi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Herryz (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(22 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Butuh penyuntingan lanjutan|$N=Copy edit|date=April 2024}}
{{Budaya Indonesia}}
 
Baris 8 ⟶ 9:
=== Awal mula (1952–1966) ===
{{see also|Televisi Republik Indonesia#Sejarah}}
[[Berkas:TVRITower.jpg|jmpl|ki|250px200px|Kantor pusat TVRI, stasiun televisi pertama di Indonesia.]]
 
Gagasan awal untuk mendirikan stasiun televisi di Indonesia diajukan oleh [[Maladi|R. Maladi]] pada tahun 1952. Menurutnya, keberadaan stasiun televisi akan berguna untuk sosialisasi [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|pemilihan umum 1955 mendatang]], tetapi gagasan itu gagal karena dinilai terlalu mahal oleh kabinet pada masa itu.<ref name="armando">Armando, Ade (2011). ''Televisi Jakarta di Atas Indonesia: Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan di Indonesia''. Yogyakarta: Penerbit Bentang.</ref> Meskipun tidak terwujud, namun pada setahun setelahnya (1953), Departemen Penerangan sudah mulai menjajaki penyediaan siaran televisi, yang pada saat itu ditawarkan oleh berbagai negara seperti [[Jepang]], [[Amerika Serikat]] dan [[Jerman Barat]].<ref name="sum"/>
Baris 38 ⟶ 39:
==== Munculnya televisi swasta ====
[[Berkas:Sctvrcti.jpg|jmpl|250px|Papan nama untuk stasiun transmisi RCTI dan SCTV di [[Dili]], [[Timor Leste]], yang saat ini sudah terbengkalai. RCTI dan SCTV pernah saling berbagi banyak hal dalam sistem siaran mereka pada awal 1990-an, salah satunya terkait menara pemancar. Di samping TVRI, televisi-televisi swasta juga pernah bersiaran di Timor Leste saat [[Timor Timur|masih menjadi bagian]] dari Indonesia.]]
 
Awalnya, menghadapi dorongan bagi kelahiran televisi swasta, pada Agustus 1986 Dirjen RTF (Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film) Subrata menolak usulan televisi swasta dan menyatakan hanya TVRI yang berhak menentukan bagaimana siaran televisi dapat dilakukan.<ref name=broad/> Namun, beberapa waktu kemudian, akhirnya pemerintah mulai membuka pintu bagi kelahiran TV swasta yang saat itu dimaksudkan agar "melindungi masyarakat dari siaran asing".<ref name="armando"/> Melalui SK Menpen No. 190A/Kep/Menpen/1987 (20 Oktober 1987), stasiun televisi swasta awalnya dikonsepkan bersistem SST (Siaran Saluran Terbatas) di mana siarannya bersifat [[terestrial]], namun untuk menerimanya harus secara [[televisi berlangganan|berlangganan]] dengan [[dekoder (televisi)|dekoder]]. Siarannya juga pada saat itu terbatas di satu kota saja, dengan izin yang diberikan selama 20 tahun dari TVRI. Selain itu, TVRI juga akan terlibat dalam manajemen (seperti pemograman) stasiun televisi swasta. Konsep awal kehadiran televisi swasta tersebut bertitik-tolak pada posisi TVRI yang masih dianggap pemerintah sebagai satu-satunya lembaga yang boleh menyiarkan televisi menurut Keppres No. 215/1963. Jadi, TVRI-lah yang menentukan (atau menunjuk) siapa yang berhak dan bagaimana pelaksanaan siaran televisi swasta dalam sebuah perjanjian [[bagi hasil]]. Penunjukan pihak ketiga (swasta) sebagai "pelaksana SST" dilakukan karena biaya yang terbilang mahal demi menyelenggarakan TV swasta SST jika dilakukan TVRI sendiri. Selain itu, adanya sistem SST dilandasi oleh semangat yang sama dengan kebijakan pelarangan iklan di TVRI pada awal 1980-an, yaitu mencegah efek kesenjangan sosial lewat iklan-iklan maupun kebudayaan asing lewat program-program impor. Hal ini membuat televisi swasta awalnya hanya ditujukan bagi pemirsa kelas menengah ke atas.<ref name="armando"/><ref name=broad>[https://books.google.co.id/books?id=JXIKDHWmRdgC&pg=PA244&dq=english+news+service+tvri+1983&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjRvo7HufrzAhWZbisKHaOZAywQ6AF6BAgKEAM#v=onepage&q=english%20news%20service%20tvri%201983&f=false Broadcasting in the Malay World: Radio, Television, and Video in Brunei ...]</ref>
 
Baris 62 ⟶ 64:
* Sebuah stasiun televisi nasional olahraga yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=-GUehQsdzw8C&pg=PA165&dq=Merdeka+Citra+Televisi+Indonesia&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjA6tDo_rr0AhVpSGwGHbOYAHUQ6AF6BAgJEAM#v=onepage&q=Merdeka%20Citra%20Televisi%20Indonesia&f=false Telecommunications in Asia: Policy, Planning and Development]</ref>
 
NamunDari kelima SPTSU yang diizinkan mendirikan stasiun televisi swasta, hanya ANteve yang sempat mulai bersiaran sebagai stasiun televisi lokal (sejak 1 Januari 1993).<ref name="atapgedung">{{Cite web |url=https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p546.html |title=LEBIH JAUH TENTANG TELEVISI SWASTA BARU DI INDONESIA (1), MELIPUT SU MPR DARI ATAP GEDUNG |access-date=2021-02-26 |archive-date=2022-03-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220310062158/https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p546.html |dead-url=no }}</ref><ref>[https://web.archive.org/web/20020913123359/http://www.anteve.co.id/profil.asp Profil ANTV]</ref> Ini dikarenakan, pada Juli 1993, pemerintah memutuskan untuk hanya memberi izin 5 stasiun TV swasta untuk bersiaran nasional, yaitu RCTI, SCTV, TPI, ANteve dan Indosiar saja dan menutup izin untuk stasiun TV baru dengan alasan modal yang besar dan menjaga persaingan. Pemberian izin siaran nasional, yang disahkan melalui SK Menpen No. 04A/Kep/Menpen/1993 pada 18 Januari 1993<ref name="tadinya"/> kepada stasiun televisi swasta tersebut, dijustifikasi dengan alasan demi menjaga penduduk Indonesia dari siaran televisi asing, walaupun proses pemberian izinnya tidak melalui tahapan yang transparan sama sekali seperti [[tender]].<ref name="armando"/><ref name="asia"/> Bisa dikatakan, pemberian izin tersebut "mengubah total" wajah pertelevisian Indonesia. Hal ini karena aturan tersebut mengubah rancangan awalnya dimana stasiun televisi dikonsepkan bersiaran secara berjaringan dan lebih melokal, menjadi bersiaran secara tersentralisasi dari Jakarta, yang masih berlangsung hingga saat ini. Maka, dari beberapa stasiun televisi yang berbasis di luar Jakarta, yaitu ANteve dan SCTV kemudian harus memindahkan seluruh perangkat dan infrastrukturnya masing-masing dari Lampung dan Surabaya ke Jakarta. Stasiun afiliasi masing-masing TV, seperti RCTI Bandung dan SCTV Denpasar juga kemudian dileburkan dengan induknya seiring prasyarat dari pemerintah untuk bersiaran nasional.<ref>[https://docplayer.info/72796772-A-perkembangan-pers-pada-masa-orde-baru.html A. Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru]</ref> Aturan ini juga membuat status stasiun televisi swasta hanya satu: SPTSU, sehingga TPI dan Indosiar (yang masing-masing berstatus SPTSP dan SPTSK) bisa keluar dari tujuan utamanya ketika didirikan (hal ini dapat dilihat dari penayangan acara [[dangdut]] di TPI sejak 1994).
 
Pemberian izin siaran nasional ini juga membuat 4 stasiun televisi lokal yang tersisa, mungkin karena tidak melihat adanya peluang, akhirnya memutuskan untuk meleburkan diri walaupun pemerintah sudah memberi "lampu hijau" bagi mereka untuk beroperasi.<ref>[https://forum.detik.com/showpost.php?p=18763726&postcount=522 Pemerintah batasi lima tv swasta untuk siaran nasional]</ref> MCTI dan Ramako Indotelevisi menggabungkan diri dengan Indosiar, sedangkan SMTV dan CBS TV menggabungkan diri dengan ANteve sebelum sempat beroperasi. Praktis, dari 6 perusahaan televisi baru yang izinnya dikeluarkan pada 1991-1992, hanya PT Indosiar Visual Mandiri dan PT Cakrawala Andalas Televisi yang bisa memulai siarannya. ANteve (berbasis di sebuah gedung di [[Kuningan, Jakarta Selatan]]) mulai bersiaran sejak 28 Februari 1993, sedangkan Indosiar (berbasis di [[Jalan Daan Mogot (Jakarta)|Daan Mogot]], [[Jakarta Barat]]) mulai beroperasi sejak 11 Januari 1995.<ref name="armando"/><ref>{{cite journal|last=Armando |first=A. |author-link=Ade Armando |year=2014 |title=The Greedy Giants: Centralized Television in Post-authoritarian Indonesia |journal=International Communication Gazette |volume=76 |issue=4–5 |pages=390–406 |doi=10.1177/1748048514524106 |language=en}}</ref><ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p61.html Gelombang nasional untuk televisi swasta]</ref><ref>[https://books.google.co.id/books?id=_IGWDwAAQBAJ&pg=PA32&dq=PT+MERDEKA+CITRA+TELEVISI+INDONESIA&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiriPPJhrLuAhXU7XMBHTnhDr0Q6AEwAHoECAYQAg#v=onepage&q=PT%20MERDEKA%20CITRA%20TELEVISI%20INDONESIA&f=false Dasar-dasar Penyiaran: Sejarah, Organisasi, Operasional, dan Regulasi: Edisi 2]</ref>
Baris 70 ⟶ 72:
Setelah melalui diskusi yang panjang, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran resmi berlaku; undang-undang ini merupakan undang-undang pertama yang membahas tentang penyiaran. Dalam undang-undang ini, seluruh lembaga penyiaran (termasuk televisi) terbagi dalam tiga jenis: "Lembaga Penyiaran Pemerintah" (dalam hal ini TVRI), "Lembaga Penyiaran Swasta" (dalam hal ini stasiun televisi swasta), dan "Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus" (seperti penyedia layanan televisi berlangganan, layanan informasi audioteks/videoteks, layanan ''video-on-demand'' dan lainnya); dimana Lembaga Penyiaran Swasta dan Pemerintah keduanya berpusat di ibukota negara. Undang-undang ini juga mengamanatkan berdirinya "Televisi Siaran Internasional Indonesia" sebagai bagian dari Lembaga Penyiaran Pemerintah, namun hingga undang-undang ini digantikan pada akhir 2002 televisi ini tidak bersiaran.<ref>{{cite web |url=https://ngada.org/uu24-1997bt.htm |title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENYIARAN |website=tana ngada - database peraturan |accessdate=15 Mei 2021 |archive-date=2021-07-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210726155035/https://ngada.org/uu24-1997bt.htm |dead-url=yes }}</ref> Sesungguhnya, dalam pembahasan RUU ini yang dilakukan sejak 1994, terdapat usulan-usulan yang cukup reformis (dan kemudian akan dimasukkan dalam UU Penyiaran No. 32/2002) seperti pembatasan siaran (hanya diizinkan bersiaran nasional sebesar 50% dari wilayah Indonesia dan sisanya harus siaran berjaringan); adanya hak beriklan bagi TVRI; dibentuknya Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N), suatu lembaga yang memiliki kewenangan atas penyiaran di Indonesia seperti dalam izin siaran dan diisi oleh tokoh masyarakat; dan pembatasan izin siaran selama 5 tahun. Namun, kemudian karena tekanan kuat dari Presiden Soeharto dan industri pertelevisian, maka ide-ide tersebut disingkirkan atau dimodifikasi menjadi lebih akomodatif pada pemerintah dalam UU final. Pasca Orde Baru runtuh, akibat citranya yang terlalu otoriter, maka UU ini akhirnya mulai diusahakan untuk diubah.<ref name="armando"/><ref>[https://musa666.wordpress.com/2011/03/30/kontroversi-sistem-penyiaran-indonesia/ Kontroversi Sistem Penyiaran Indonesia]</ref>
 
Pada 16 Januari 1994, penyedia [[televisi satelit]] Indovision (kini [[MNC Vision]]), yang dioperasikan oleh PT Matahari Lintas Cakrawala (milik PT [[Datakom Asia]] milik [[Peter F. Gontha]], [[Bambang Trihatmodjo]], [[Anthony Salim]] dkk{{efn|Secara spesifik, struktur kepemilikan PT Datakom Asia terdiri dari:<br>PT Asriland (Bambang Trihatmodjo): 33,3%<br>PT Lembahsubur Adipertiwi (Anthony Salim): 28,57%<br>PT Persada Giri Abadi (Peter F. Gontha): 24,23%<br>PT Azbindo Nusantara ([[Aziz Mochdar]]): 6,88%<br>PT [[Indosat Ooredoo Hutchison|Indosat]] (Persero) Tbk: 5%<br>PT Trisadnawa Solusi Komunikasi ([[Youk Tanzil]]): 2%<ref name=komunika>[https://books.google.co.id/books?id=09UTAQAAMAAJ&q=Peter+F+.+Gontha+(+PT+Persada+Giri+Abadi+)+,+Azis+Mochdar+(+PT+Azbindo+)+and+Youk+Tanzil+(+PT+Trisadnawa+Solusi+Ko+...&dq=Peter+F+.+Gontha+(+PT+Persada+Giri+Abadi+)+,+Azis+Mochdar+(+PT+Azbindo+)+and+Youk+Tanzil+(+PT+Trisadnawa+Solusi+Ko+...&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiKopb1tfruAhWEA3IKHSRSDioQ6AEwAHoECAAQAg Tempo: Indonesia's Weekly News Magazine, Volume 3,Masalah 1-8]</ref><ref>[https://books.google.co.id/books?id=irq1AAAAIAAJ&q=datakom+asia&dq=datakom+asia&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjr9cXyrfruAhXBF3IKHWZ3Dec4ChDoATABegQIBBAC Yearbook of Asia-Pacific Telecommunications]</ref>}}), mulai beroperasi sebagai [[televisi berlangganan]] [[televisi satelit|satelit]] pertama di Indonesia dengan menawarkan 5 kanal internasional (RCTI sebenarnya dapat dianggap sebagai TV berlangganan pertama, namun ia tidak sama seperti televisi berlangganan pada umumnya karena misalnya hanya memiliki satu saluran).<ref>{{cite web |url=https://www.mnc.co.id/businesses/paytv/id |title=Saluran TV Berlangganan |website=[[Media Nusantara Citra]] |accessdate=22 Januari 2018 |archive-date=2019-02-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190214002915/https://www.mnc.co.id/businesses/paytv/id |dead-url=yes }}</ref><ref name="mncvision">{{cite web|url=https://tirto.id/mnc-sky-vision-juara-yang-selalu-merugi-bliH |title=MNC Sky Vision: Juara yang Selalu Merugi |first=Aqwam F. |last=Hanifan |editor-first=Nurul Q. |editor-last=Pramisti|date=17 Juni 2016 |accessdate=18 Juni 2016 |website=Tirto.id}}</ref> Hingga tahun 1998, Indovision hanya menjadi pemain tunggal di bidang penyiaran berbayar. Awalnya, sempat direncanakan muncul beberapa pemain lain di siaran televisi berlangganan, yaitu:
* Sebuah perusahaan (tidak diketahui namanya) yang dimiliki oleh [[Siti Hardiyanti Rukmana]];<ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p389.html TELEVISI: BERLAGA MEREBUT PASAR DI LANGIT BIRU]</ref>
* PT Pilar Multimedia Nusantara, milik [[Hutomo Mandala Putra]] (dengan merek Astro);
* PT Indocitra Grahabawana (1995), milik [[Prajogo Pangestu]], [[Henry Pribadi]], [[Sudwikatmono]] dan [[Indosat Ooredoo Hutchison|Indosat]] yang direncanakan beroperasi dengan sistem [[televisi kabel|kabel]];<ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p21.html Default Ayo sctv, jangan bubar]</ref><ref>[https://books.google.co.id/books?id=7EUFEAAAQBAJ&pg=PA111&lpg=PA111&dq=PT+Indocitra+Grahabawana&source=bl&ots=fmaaFr75Mc&sig=ACfU3U3RWmzJPaTOdN7ivqcBpNIz4R5yzA&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiQ44HO-qD0AhVfzjgGHSinBS0Q6AF6BAgFEAM#v=onepage&q=PT%20Indocitra%20Grahabawana&f=false EKONOMI POLITIK PEMBANGUNAN: KEBIJAKAN PRIVATISASI DAN ALIANSI POLITIK BUMN]</ref>
* PT Aditirta Indonusa (1996), milik Indovision (50%) yang direncanakan beroperasi dengan sistem [[televisi kabel|kabel]] (dengan merek Multivision Theater);<ref>[https://books.google.co.id/books?newbks=1&newbks_redir=0&hl=id&id=5JITAQAAMAAJ&dq=PT+Anditirta+Indonusa&focus=searchwithinvolume&q=Anditirta+ Tempo interaktif, Volume 5]</ref>
* PT Indonusa Telemedia (1997), milik PT Datakom Asia, [[Telkom Indonesia|Telkom]] dan beberapa perusahaan lain yang direncanakan beroperasi dengan sistem satelit.<ref name="tanpaparabola">[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p406.html MENIKMATI TELEVISI ASING TANPA PARABOLA]</ref>
Baris 116 ⟶ 118:
Di awal kemunculannya, televisi digunakan untuk menyiarkan acara penting, seperti [[Pesta Olahraga Asia]] atau Upacara [[Hari Kemerdekaan Republik Indonesia|Kemerdekaan RI]] dan mengabarkan [[berita]]. Seiring dengan perubahan zaman, program televisi menjadi semakin bervariasi dengan adanya program televisi yang lebih bersifat menghibur ketimbang unsur pendidikan.
 
Asal dan produksi program-program yang tayang di televisi nasional juga terus mengalami perubahan. Awalnya, hingga 1980-an TVRI cukup sering menayangkan acara impor dari berbagai jenis, sehingga sering kali menuai kritik. Baru pasca pelarangan iklan pada tahun 1981, acara TVRI menjadi didominasi siaran lokal, sampai saat ini.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=yvRHBAAAQBAJ&pg=PA45&dq=rajawali+citra+televisi+impor&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwie97rZmLP0AhUazjgGHY3IDdEQ6AF6BAgHEAI#v=onepage&q=rajawali%20citra%20televisi%20impor&f=false Television, Nation, and Culture in Indonesia]</ref> Dinamika yang sama juga terjadi di televisi swasta (kecuali TPI): di televisi swasta pada awal kehadirannya justru dibanjiri program-program impor, baik serial impor, [[serial animasi]], film-film, dan lainnya. Hal ini sempat memicu plesetan pada nama-nama stasiun televisi, seperti "Rajawali Citra Televisi Impor" untuk RCTI (1989-1990) dan "Indosiar Visual Mandarin" untuk Indosiar (1995), hal ini terjadi pada awal pendiriannya. Walaupun cukup menarik pemirsa, namun seiring imbauan pemerintah demi meningkatkan konten acara lokal dan iklan produksi dalam negeri, maka program-program lokal seperti [[sinetron]], kuis, komedi, dan berita perlahan-lahan muncul, dimana pada 1996 sudah mendekati 50%. Acara impor pun mengalami dinamika, dari awalnya serial Barat yang populer, lalu memasuki pertengahan 1990-an, serial Mandarin, [[drama televisi Jepang]] dan [[telenovela]] [[Amerika Latin]] mulai menarik hati pemirsa.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=4zm2DwAAQBAJ&pg=PA46&dq=rajawali+citra+televisi+impor&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwie97rZmLP0AhUazjgGHY3IDdEQ6AF6BAgGEAI#v=onepage&q=rajawali%20citra%20televisi%20impor&f=false Ilmu Komunikasi: Sekarang dan Tantangan Masa Depan]</ref><ref>[https://books.google.co.id/books?id=xMhWm38KQcsC&pg=PA120&dq=rajawali+citra+televisi+impor&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwie97rZmLP0AhUazjgGHY3IDdEQ6AF6BAgFEAI#v=onepage&q=rajawali%20citra%20televisi%20impor&f=false Media, Culture and Politics in Indonesia]</ref>
 
Sebelum awal 2000-an, umumnya berbagai stasiun televisi memiliki acara "gado-gado" dengan menayangkan jenis program; akan tetapi, memasuki periode tersebut, mulai muncul jenis televisi tersegmentasi seperti televisi berita, anak-anak dan agama, walaupun jumlahnya tidak banyak. Di sisi lain, fenomena menarik yang muncul pada era yang sama adalah homogenisasi acara televisi: hampir seluruh stasiun televisi dapat menyiarkan program sejenis demi mencari ''rating''. Dalam lingkup berita kriminal, misalnya muncul ''[[Patroli (acara televisi)|Patroli]]'' (Indosiar), ''[[Buser]]'' (SCTV), dan ''[[Sergap (acara TV)|Sergap]]'' (RCTI); kemudian dalam acara misteri muncul ''[[Dunia Lain]]'' (Trans TV), ''[[Ekspedisi Alam Gaib]]'' (TV7), ''Pengejaran Arwah'' (Indosiar), ''[[Gentayangan (acara televisi)|Gentayangan]]'' dan ''[[Bantuan Gaib]]'' (TPI), serta ''[[Pemburu Hantu]]'' (Lativi). Ketika sinetron mistik-Islami mulai terangkat pada 2003, juga muncul hal serupa: ''[[Rahasia Ilahi]]'' (TPI), ''Pintu Hidayah'' dan ''[[Kusebut Nama-Mu]]'' (RCTI), ''[[Kuasa Ilahi]]'' dan ''[[Suratan Takdir]]'' (SCTV), ''[[Misteri Dua Dunia]]'' (Indosiar), ''[[Hidayah]]'' dan ''[[Taubat (sinetron)|Taubat]]'' (Trans TV), ''[[Ridho]]'' (TV7), dan lainnya.<ref name="sum"/><ref>[https://books.google.co.id/books?id=Kx5QDwAAQBAJ&pg=PA52&dq=ekspedisi+alam+gaib+tv7&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwiSzPij57r0AhU5_3MBHak6AAkQ6AF6BAgGEAI#v=onepage&q=ekspedisi%20alam%20gaib%20tv7&f=false Rezim Media: Pergulatan Demokrasi, Jurnalisme, dan Infotainment]</ref> Hal sejenis sesungguhnya dapat ditemukan pada era 2010-an, misalnya dalam kasus maraknya program yang menampilkan video-video asal [[YouTube]], seperti ''[[On the Spot]]'', ''[[Spotlite]]'' dan ''[[Trending (acara televisi)|Trending]]'' (Trans7), ''[[Indonesia Punya Cerita]]'' dan ''[[Dunia Punya Cerita]]'' (Trans TV), ''Wooow!'' dan ''[[Fenomena (acara antv)|Fenomena]]'' (antv), ''Spotakuler'' (tvOne), ''Kabarnya Viral'' (Garuda TV), ''[[Hot Spot (acara televisi)|Hot Spot]]'' (Global TV), ''[[Top 5]]'' (RCTI), ''[[Vidio]] Ini Penting'' dan ''Viral Bangedd'' (O Channel/Moji);<ref>{{Cite web |url=https://archive.tabloidbintang.com/film-tv-musik/ulasan/15540-acara-qcourtesy-of-youtubeq-tumbuh-subur-di-tv-nasional.html |title=Acara "Courtesy of Youtube" Tumbuh Subur di TV Nasional |access-date=2021-11-28 |archive-date=2021-11-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20211128103111/https://archive.tabloidbintang.com/film-tv-musik/ulasan/15540-acara-qcourtesy-of-youtubeq-tumbuh-subur-di-tv-nasional.html |dead-url=yes }}</ref> dan juga maraknya pernikahan dan/atau pemakaman beberapa artis/figur publik beserta keluarganya di televisi, seperti pemakaman [[Nike Ardilla]], pemakaman mantan istri [[Charles III dari Britania Raya|Charles III]], [[Diana, Putri Wales|Putri Diana]], pernikahan antara [[Eko Patrio]] dan [[Viona Rosalina]], pernikahan antara [[keluarga Joko Widodo|putra sulung]] [[Presiden Indonesia|Presiden ke-7]], [[Joko Widodo]], [[Gibran Rakabuming]] dan mantan pembawa acara, [[Selvi Ananda]], pernikahan antara putri tunggal Presiden ke-7, Joko Widodo, [[Kahiyang Ayu]] dan [[Bobby Nasution]], pemakaman putra sulung [[Daftar Gubernur Jawa Barat|Gubernur Jawa Barat]], [[Ridwan Kamil]], Emmeril Khan Mumtadz, [[Kematian dan pemakaman kenegaraan Elizabeth II|pemakaman]] [[Daftar penguasa Britania Raya|mantan Ratu Britania Raya]], [[Elizabeth II dari Britania Raya|Elizabeth II]] dan pernikahan antara putra bungsu Presiden ke-7, Joko Widodo, [[Kaesang Pangarep]] dan salah satu finalis [[Puteri Indonesia 2022]] asal [[Kabupaten Sleman|Sleman]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta|DI Yogyakarta]], [[Erina Sofia Gudono]].<ref>[https://www.popmama.com/life/relationship/samantha-elisa-gracia/pernikahan-artis-yang-sempat-disiarkan-live-di-tv 10 Pernikahan Artis yang Sempat Disiarkan Live di TV]</ref><ref>[https://majalah.tempo.co/read/pokok-dan-tokoh/84768/eko-patrio Eko Patrio]</ref><ref>[https://www.konde.co/2022/06/televisi-lakukan-glorifikasi-dari-perkawinan-kelahiran-hingga-kematian-selebritis.html/ Televisi Lakukan Glorifikasi: Dari Perkawinan, Kelahiran Hingga Kematian Selebritis?]</ref>
 
Berikut adalah beberapa jenis program siaran pada televisi di Indonesia.<ref>{{cite web|url=http://pakarkomunikasi.com/sejarah-televisi-di-indonesia |title=Sejarah Televisi di Indonesia dan Perkembangannya |date=20 Mei 2017 |accessdate=22 Januari 2015 |website=Pakarkomunikasi.com}}</ref>
Baris 140 ⟶ 142:
* [[Acara realitas]]: Acara hiburan jenis ini juga berkembang dengan pesat di Indonesia. Acara realitas selalu memiliki tempat di hati penonton Indonesia.
* Acara [[komedi]] dengan beberapa variannya, seperti [[komedi situasi]]/sitkom (contohnya ''[[Bajaj Bajuri]]'' dan ''[[OB (Office Boy)|OB]]''), kontes lawak (seperti ''[[Audisi Pelawak TPI]]'' dan ''[[Stand Up Comedy Indonesia Kompas TV|SUCI]]''), komedi murni (seperti ''[[Ngelaba]]'' dan ''[[Opera Van Java]]''), maupun acara komedi campuran (seperti ''[[Lenong Bocah]]'', ''[[Spontan (acara televisi)|Spontan]]'', ''[[Ini Talkshow]]'' dan ''[[Lapor Pak!]]'').
* Program anak-anak: Beberapa stasiun televisi juga pernah menayangkan beberapa acara anak-anak. Acara jenis anak-anak yang populer umumnya berupa [[serial animasi]] (sering disebut [[kartun]]) yang umumnya berasal dari beberapa negara seperti [[Jepang]], [[Korea Selatan]] dan [[Amerika Serikat]], dan hampir seluruh stasiun televisi (kecuali yang fokus pada berita) pernah menayangkan acara jenis ini. Kartun-kartun macam ''[[Doraemon]]'', ''[[Candy Candy]]'', ''[[Shinbi's House]]'', ''[[Hello Jadoo]]'', ''[[SpongeBob SquarePants]]'', ''[[Tom and Jerry]]'', ''[[Shaun The Sheep]]'', ''[[Upin & Ipin]]'', dan ''[[BoBoiBoy]]'' merupakan beberapa jenis kartun yang cukup dikenal. Bahkan, ada beberapa stasiun televisi yang memfokuskan dirinya pada penayangan program sejenis ini, seperti [[RajawaliRTV Televisi(Indonesia)|RTV]] (sebagian besar pemrograman), [[GTV (Indonesia)|GTV]] (sebagian besar pemrograman [[Nickelodeon]]), [[Mentari TV]] dan dahulu [[Spacetoon (Indonesia)|TV Anak Spacetoon]]. Selain jenis acara serial kartun, juga ada acara realitas berbasis anak. Acara-acara itu bisa berupa petualangan (seperti ''[[Si Bolang]]''), pengetahuan (seperti ''[[Si Unyil (acara Trans7)|Si Unyil]]''), hewan (seperti ''[[Si Otan]]'') maupun acara musik anak, yang pernah cukup populer pada 1990-an (seperti ''[[Tralala Trilili]]'', ''[[Dunia Anak]]'' dan, ''[[Video Anak AnteveANteve]]'', ''[[Pinkfong]]'' dan ''[[Cocomelon]]'').<ref>[https://www.idntimes.com/hype/throwback/me-317/acara-musik-anak-90an-ini-dulu-selalu-kita-nantikan-setuju-c1c2/4 Acara Musik Anak 90an Ini Dulu Selalu Kita Nantikan, Setuju?]</ref>
 
== Jenis siaran ==
Baris 157 ⟶ 159:
{{Lihat juga|Televisi digital di Indonesia}}
[[File:Indonesia ASO Notice New2.png|thumb|300px|Pemberitahuan yang ditayangkan di seluruh stasiun televisi di Indonesia sesudah siaran analog PAL-B/G dihentikan.]]
[[Televisi terestrial]] dimulai dengan [[TVRI (saluran TV)|TVRI]] sebagai jaringan televisi pertama di Indonesia. Televisi terestrial analog di Indonesia saat ini disiarkan menggunakan sistem [[PAL]]-B/G dengan suara [[NICAM]] stereo (namun ada beberapa stasiun televisi lokal yang menggunakan [[A2 Stereo]]). Sejak triwulan pertama 2011 aturan memungkinkan penayangan [[televisi digital]] bersamaan dengan dengan [[televisi analog]] di beberapa daerah. Indonesia mengadopsi format [[DVB-T]] tetapi kemudian memutuskan untuk mengubah ke [[DVB-T2]] pada tanggal 1 Januari 2012. Pada Oktober 2020, dengan disahkannya [[Undang-Undang Cipta Kerja]], maka pemerintah berencana akanmemulai [[penghentian siaran analog|menghentikan semua siaran analog]] pada tanggal 2 November 2022.,<ref>https://tekno.kompas.com/read/2020/10/06/16430067/uu-cipta-kerja-disahkan-migrasi-tv-analog-ke-digital-rampung-2022?page=all</ref> yang selesai dilakukan per Agustus 2023.<Ref name=tujuhbls>[https://www.metrotvnews.com/read/KXyC95JX-peralihan-siaran-ke-tv-digital-bakal-rampung-16-agustus-2023 Peralihan Siaran ke TV Digital Bakal Rampung 16 Agustus 2023]</ref>
 
Saat ini, televisi terestrial dapat dibagi menjadi televisi terestrial nasional dan televisi terestrial daerah. Jaringan televisi terestrial nasional di Indonesia di antaranya adalah TVRI, [[RCTI]], [[SCTV]], [[antv]], [[MetroTV]], dan [[Trans TV]].<ref>{{cite book|last=Rianto |first=Puji |year=2012 |title=Dominasi TV Swasta (Nasional): Tergerusnya Keberagaman Isi dan Kepemilikan |location=Sleman |publisher=Pemantau Regulasi dan Regulator Media & Tifa Foundation |isbn=6-029-78392-0 |oclc=794604022}}</ref> Televisi terestrial daerah di antaranya adalah [[Jak TV]] (Jakarta), [[JTV (Indonesia)|JTV]] (Surabaya) dan [[Bali TV]] (Denpasar). Selain itu, televisi terestrial dalam penerimaannya juga dapat dibagi menjadi [[siaran gratis]] (''free-to-air'') dan siaran berlangganan. Medium siaran gratis sampai sekarang masih menjadi hal yang dominan, walaupun siaran terestrial berlangganan sebenarnya sudah pernah juga diaplikasikan di Indonesia, meskipun kurang sukses. Contoh siaran terestrial berlangganan, adalah RCTI pada saat siaran pertamanya (1988-1990), dan yang pernah beroperasi baru-baru ini, yaitu oleh [[Nexmedia]] yang menggunakan teknologi [[DVB-T2]] dan kanal [[VHF]].<ref>[https://hadiyanta.wordpress.com/2012/01/23/tv-nasional-jakarta-tirulah-langkah-nexmedia/ tv nasional jakarta tirulah langkah nexmedia]</ref>
Baris 165 ⟶ 167:
 
Televisi satelit gratis tersedia secara nasional melalui berbagai satelit. Awalnya sistem ini menggunakan antena parabola berukuran besar. Terdapat beberapa satelit Indonesia yang memiliki prioritas orbit di atas Indonesia, yaitu [[Telkom-4]] dan [[Palapa D]], serta sebuah satelit dari [[Tiongkok]] yang di dalamnya terdapat stasiun televisi siaran gratis di Indonesia yaitu [[Chinasat 11]], dengan Ninmedia (pendahulu Kugosky dan Accola Play) sebagai penyedianya melalui frekuensi 12500/V/43200 dan 12560/V/43200 dan sebuah satelit dari [[Malaysia]] yang di dalamnya terdapat stasiun televisi siaran gratis di Indonesia yaitu [http://en.wiki-indonesia.club/wiki/MEASAT-3a Measat 3a], dengan K-Vision sebagai penyedianya melalui frekuensi 12436/H/31000. Namun, pada Mei 2020 terjadi gangguan pada satelit Chinasat 11 frekuensi 12560/V/43200 sehingga Ninmedia berpindah ke satelit AsiaSat 9<ref>{{Cite web|url=http://www.siaransatelit.com/2020/05/update-resmi-ninmedia-mei-2020.html|title=Update Resmi Ninmedia mei 2020, Transponder 12560 Mengalami Gangguan|last=Satelit|first=Siaran|website=Info Parabola tv satelit|access-date=2020-06-07}}</ref> dan pada tahun yang sama, akan berakhirnya satelit Palapa D dan digantikan satelit baru yaitu satelit [[Palapa N1]], tetapi gagal meluncur sehingga beberapa saluran di satelit tersebut memilih pindah ke satelit Telkom-4.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200410190334-37-151135/roket-china-gagal-bawa-satelit-palapa-n1-hancur-berkeping|title=Roket China Gagal Bawa Satelit Palapa-N1, Hancur Berkeping|last=Sandi|first=Ferry|work=[[CNBC Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-06-07}}</ref>
Ada puluhan saluran televisi satelit Indonesia dan asing yang dapat diterima melalui parabola tanpa biaya bulanan. Kebanyakan dari mereka adalah saluran religi (khususnya Islam), dengan beberapa di antaranya adalah jaringan nasional dan stasiun lokal serta saluran hiburan. Contohnya seperti [[TV Edukasi]], [[GPR TV]], [[Radio Republik Indonesia#Televisi (RRI NET)|RRI NET]], [[TV MUI]], [[Ajwa TV]], dan [[Spacetoon (Indonesia)|Spacetoon]].
 
=== Kabel dan protokol internet ===
Baris 179 ⟶ 181:
 
Dalam perkembangannya, kepemilikan penyiaran di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
 
===[[Orde Baru]]: 1987-1998===
Zaman Orde Baru merupakan era lahirnya [[televisi swasta]] di Indonesia. Sifat KKN Orde Baru tampak dalam pendirian stasiun televisi swasta tersebut, walaupun pemiliknya berbeda, hampir keseluruhannya dimiliki oleh kroni-kroni dan putra-putri/saudara Presiden. RCTI sendiri dimiliki oleh [[Bambang Trihatmodjo]], anak ketiga Soeharto yang menguasai grup [[Global Mediacom|Bimantara Citra]] (berpatungan dengan pengusaha luar Istana, yaitu [[Rajawali Corpora|grup Rajawali]] milik [[Peter Sondakh]]). SCTV dimiliki oleh [[Sudwikatmono]] (sepupu Soeharto yang sukses ketika bermitra dengan [[Sudono Salim]]) yang berkongsi dengan [[Henry Pribadi]]. TPI dimiliki oleh [[Siti Hardijanti Rukmana]] atau Mbak Tutut, anak pertama Presiden yang mengendalikan konglomerasi PT Citra Lamtorogung Persada. Indosiar dimiliki oleh Sudono Salim (Liem Sioe Liong), seorang pengusaha Tionghoa yang dikenal sebagai rekan lama Soeharto. Satu-satunya stasiun TV yang bisa dianggap cukup berada di luar Istana adalah ANteve, yang dimiliki oleh [[Aburizal Bakrie]] dan [[Agung Laksono]], meskipun sesungguhnya keduanya masih punya koneksi dengan partai penguasa [[Golkar]]. Dikarenakan yang berperan di sana adalah kroni dan pihak yang dekat dengan istana, maka pemerintah seperti memberikan angin kepada mereka berupa berbagai fasilitas dan kemudahan. {{cn}}

Berikut ini kebijakan yang seperti memberi fasilitas dan kemudahan kepada perusahaan TV swasta:
# RCTI: Awalnya, Departemen Penerangan menyatakan bahwa RCTI "di bawah pengawasan dan pengendalian TVRI" dan hanya boleh bersiaran lokal di Jakarta dengan [[dekoder]] (istilahnya Siaran Saluran Terbatas). Namun, pada 1990 pemerintah membolehkan RCTI melepas dekodernya, boleh bersiaran secara terestrial (dengan istilah Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Umum) dan pada 1993 dibolehkan untuk bersiaran nasional.
# TPI: TPI sendiri bisa diberikan memiliki status khusus dan hak istimewa karena didirikan sebagai Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Pendidikan (SPTSP) yang berbeda dari stasiun swasta lain yang hanya boleh bersiaran lokal. Awalnya TPI didirikan dengan tujuan yang mulia untuk menyiarkan pendidikan, walaupun pendirinya Mbak Tutut tidak pernah punya rekam jejak (''track record'') berperan di bidang ini. Selain itu, TPI juga dibolehkan untuk meminjam (gratis) kanal TVRI di seluruh Indonesia. Pada 1993, TPI akhirnya diizinkan untuk bersiaran nasional dengan mengurangi tujuan pendidikannya di awal.
Baris 194 ⟶ 199:
 
===Periode Reformasi (II): 2006-sekarang===
Salah satu hal paling utama yang muncul dalam era ini adalah era konglomerasi media, dimana kini kebanyakan stasiun TV swasta nasional dimiliki oleh segelintir pihak saja, dan satu pihak bisa menguasai banyak TV. Memang [[UU Penyiaran]] 32/2002 sudah berusaha membatasi sistem semacam ini, namun kenyataannya dengan alasan komersial seakan-akan prinsip keragaman kepemilikan tidak diperhitungkan. Konsolidasi pertama yang muncul pada era ini adalah pembelian TV7 oleh pemilik Trans TV, [[Chairul Tanjung]] dan pembelian Lativi oleh [[Bakrie Group]]. Selanjutnya, konsolidasi terus berlangsung misalnya pembelian Indosiar oleh SCTV, sedangkan di berbagai daerah, sejumlah konglomerasi seperti [[Rajawali Corpora]] (RTV) dan [[IndikaMD GroupEntertainment]] (NET.) membeli banyak TV lokal untuk mendirikan stasiun TV nasional. Sementara itu, bagi TV lokal yang kekurangan modal maka kebanyakan sulit bertahan, atau justru menyiarkan acara ''home shopping''. Akibat hal ini, desentralisasi penyiaran, keragaman konten dan keragaman kepemilikan sulit tercapai dikarenakan unsur keuntungan dan komersial lebih dipentingkan dibandingkan hal-hal lain, misalnya kualitas siaran. Selain itu, konglomerasi media juga membawa masalah seiring banyak pemiliknya yang terjun ke politik. Misalnya MNC (RCTI-MNCTV-Global TV-iNews TV) serta Bakrie (antv-tvOne) tampak terlihat partisan dan memihak dalam [[Pemilu 2014]], begitu juga dengan [[MetroTV]], hal yang serupa kemudian juga terlihat pada [[Garuda TV|Digdaya/Garuda TV]] dalam [[Pemilu 2019]] dan [[Pemilu 2024]].
 
Hal lain yang juga cukup disorot adalah posisi pemerintah dalam menjalankan UU Penyiaran, terutama mengenai siaran berjaringan. Secara dasar, [[televisi berjaringan|sistem siaran berjaringan]] yang diterapkan, berarti merombak tatanan selama ini dimana sebuah stasiun televisi dari Jakarta dapat memiliki banyak sekali frekuensi di berbagai daerah yang tugasnya hanya merelai siaran pusat. Mengingat frekuensi secara ideal adalah "milik publik",<ref name="sum"/> maka UU Penyiaran sesungguhnya berusaha menciptakan demokratisasi penyiaran, dengan menciptakan struktur yang lebih melokal, dalam bentuk diversifikasi kepemilikan dan konten siaran. Tatanannya sebenarnya diatur dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta; dimana dalam aturan turunan UU Penyiaran ini diatur bahwa sebuah stasiun televisi (pusat) secara progresif kepemilikannya dikurangi di stasiun televisi jaringannya di daerah-daerah (pada jaringan pertama 100%, kedua 49%, ketiga 20%, dan keempat-seterusnya 5%). Akan tetapi, aturan turunan yang sama juga mengatur bahwa jika stasiun televisi yang sudah ada sudah memiliki stasiun transmisi di daerah, maka kebijakan pembatasan kepemilikan itu tidak berlaku, dengan kini boleh pada jaringan kedua, ketiga dan seterusnya sebesar 90%; sedangkan untuk daerah terpencil/perbatasan, kepemilikannya boleh 100%.<ref name="armando"/>
Baris 211 ⟶ 216:
== Catatan kaki ==
{{Notelist}}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Bacaan lebih lanjut ==
Baris 222 ⟶ 224:
* {{cite book|last=Kitley |first=P. |year=2000 |title=Television, Nation, and Culture in Indonesia |url=https://archive.org/details/televisionnation0000kitl |location=Athens, OH |publisher=Ohio University Center for International Studies |isbn=0-896-80212-4 |oclc=754100650 |language=en}}
* {{cite journal|url=https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00472336.2012.757434 |first1=Agus |last1=Sudibyo |first2=Nezar |last2=Patria |year=2013 |title=The Television Industry in Post-authoritarian Indonesia |journal=Journal of Contemporary Asia |volume=43 |issue=2 |pages=257-275 |doi=10.1080/00472336.2012.757434 |language=en}}
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
[[Kategori:Televisi di Indonesia| ]]