Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) membuat artikel hukum perusahaan |
Nonatimur02 (bicara | kontrib) Menambahkan pranala dalam |
||
(17 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
{{gaya penulisan}}
Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek dimana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa. [[Hukum perusahaan#%20ftn1|[1]]]▼
▲Pelaku [[bisnis]] merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku [[ekonomi]]. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek
== Cakupan ==
Hukum perusahaan mencakup bentuk usaha dan kegiatan usaha.
Macam-macam bentuk usaha dalam hukum perusahaan di antaranya Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).▼
▲Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Kegiatan usaha adalah berbagai suatu jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, [[perdagangan]], perjasaan dan keuangan (
== Sumber ==
▲2. Kegiatan Usaha
Sumber Hukum perusahaan di Indonesia di antaranya:<ref name=":0" />
▲Kegiatan usaha adalah berbagai jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan keuangan (Pembiayaan). [[Hukum perusahaan#%20ftn3|[3]]]
Pertama mengenai Perundang-undangan hal ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman [[Hindia Belanda]] dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).▼
=== Kontrak perusahaan ===
=== Yurisprudensi ===
=== Kebiasaan ===
▲1. Perundang-undangan
Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua
== Referensi ==
▲Perundang-undangan ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman Hindia Belanda dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan KUHD.
<references />
[[Kategori:Hukum bisnis|Perusahaan]]
[[Kategori:Hukum perusahaan| ]]
▲Adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak – pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
▲Adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-ihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
▲Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua Undang-Undang dan perjanjian terdapat pemenuhan hak dan kewajiban diatur.
|