Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
membuat artikel hukum perusahaan
 
Nonatimur02 (bicara | kontrib)
Menambahkan pranala dalam
 
(17 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
Pengertian perusahaan tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang ukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.
 
{{gaya penulisan}}
Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek dimana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa. [[Hukum perusahaan#%20ftn1|[1]]]
 
Sehingga hukum'''Hukum perusahaan''' meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan [[hukum]] di dimanamana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum [[perusahaan]] ''(enterprise law'').[[<ref>{{Cite book|last=Muhammad|first=Abdulkadir|date=2006|title=Hukum Perusahaan Indonesia|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref> Maka bisa disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan terdapat dua pokok yaitu usaha dan kegiatan usaha seperti yang sudah diterangkan diatas. '''Perusahaan''' tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan#%20ftn2, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.<ref>{{Cite book|[2]]]title=Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>
 
Pelaku [[bisnis]] merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku [[ekonomi]]. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek dimanadi mana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau [[jasa]], atau melakukan distribusi barang atau jasa.<ref>{{Cite [[book|last=Hartono|first=Sri Redjeki|date=2007|title=Hukum perusahaan#%20ftn1Ekonomi Indonesia|[1]]]location=Malang|publisher=Bayumedia|url-status=live}}</ref>
 
== Cakupan ==
A. Hukum Perusahaan meliputi:
Hukum perusahaan mencakup bentuk usaha dan kegiatan usaha.
 
1.      === Bentuk Usaha ===
Macam-macam bentuk usaha dalam hukum perusahaan di antaranya Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
 
2.      === Kegiatan Usaha ===
Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Kegiatan usaha adalah berbagai suatu jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, [[perdagangan]], perjasaan dan keuangan (Pembiayaanpembiayaan).<ref [[name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum perusahaan#%20ftn3Perusahaan di Indonesia|[3]]]location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
== Sumber ==
2.       Kegiatan Usaha
Sumber Hukum perusahaan di Indonesia di antaranya:<ref name=":0" />
 
1.      === Perundang-undangan ===
Kegiatan usaha adalah berbagai jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan keuangan (Pembiayaan). [[Hukum perusahaan#%20ftn3|[3]]]
Pertama mengenai Perundang-undangan hal ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman [[Hindia Belanda]] dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
 
=== Kontrak perusahaan ===
Adalah[[Kontrak]] perusahaan adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak – pihakpihak–pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui [[arbitrase]] atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
 
=== Yurisprudensi ===
B. Sumber Hukum Perusahaan di Indonesia[[Hukum perusahaan#%20ftn4|[4]]]
Adalah[[Yurisprudensi]] adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-ihakpihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
 
=== Kebiasaan ===
1.       Perundang-undangan
Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua Undangundang-Undangundang dan perjanjian terdapat pemenuhan hak dan kewajiban diatur.
 
== Referensi ==
Perundang-undangan ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman Hindia Belanda dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan KUHD.
<references />
 
2.       Kontrak[[Kategori:Istilah hukum|Perusahaan]]
[[Kategori:Hukum bisnis|Perusahaan]]
 
[[Kategori:Hukum perusahaan| ]]
Adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak – pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
 
3.       Yurisprudensi
 
Adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-ihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
 
4.       Kebiasaan
 
Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua Undang-Undang dan perjanjian terdapat pemenuhan hak dan kewajiban diatur.
 
----[[Hukum perusahaan#%20ftnref1|[1]]] Sri Redjeki Hartono. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia. 2007. hlm. 97.
 
[[Hukum perusahaan#%20ftnref2|[2]]] Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan Keempat Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 1.
 
[[Hukum perusahaan#%20ftnref3|[3]]] Muhamad Sadi Is. Hukum Perusahaan di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2016. hlm. 4.
 
[[Hukum perusahaan#%20ftnref4|[4]]] Ibid., hlm. 5-9.