Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan |
Nonatimur02 (bicara | kontrib) Menambahkan pranala dalam |
||
(15 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
{{gaya penulisan}}
'''Hukum perusahaan''' meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan [[hukum]] di mana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum [[perusahaan]] ''(enterprise law'').<ref>{{Cite book|last=Muhammad|first=Abdulkadir|date=2006|title=Hukum Perusahaan Indonesia|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref> Maka bisa disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan terdapat dua pokok yaitu usaha dan kegiatan usaha seperti yang sudah diterangkan diatas. '''Perusahaan''' tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.<ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>
Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek dimana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa. [[Hukum perusahaan#%20ftn1|[1]]]▼
▲Pelaku [[bisnis]] merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku [[ekonomi]]. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek
== Cakupan ==
Hukum perusahaan mencakup bentuk usaha dan kegiatan usaha.
Macam-macam bentuk usaha dalam hukum perusahaan di antaranya Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).▼
▲1. Bentuk Usaha
Kegiatan usaha adalah berbagai suatu jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, [[perdagangan]], perjasaan dan keuangan (
== Sumber ==
▲Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Sumber Hukum perusahaan di Indonesia di antaranya:<ref name=":0" />
▲2. Kegiatan Usaha
Pertama mengenai Perundang-undangan hal ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman [[Hindia Belanda]] dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).▼
=== Kontrak perusahaan ===
▲Kegiatan usaha adalah berbagai jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan keuangan (Pembiayaan). [[Hukum perusahaan#%20ftn3|[3]]]
=== Yurisprudensi ===
=== Kebiasaan ===
Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua
== Referensi ==
▲1. Perundang-undangan
<references />
[[Kategori:Istilah hukum|Perusahaan]]
▲Perundang-undangan ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman Hindia Belanda dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan KUHD.
[[Kategori:Hukum bisnis|Perusahaan]]
[[Kategori:Hukum perusahaan| ]]
▲Adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak – pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
▲Adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-ihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
▲Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua Undang-Undang dan perjanjian terdapat pemenuhan hak dan kewajiban diatur.
|