Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Kunci baru untuk Kategori:Hukum perusahaan: " " menggunakan HotCat
Nonatimur02 (bicara | kontrib)
Menambahkan pranala dalam
 
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
{{gaya penulisan}}
 
{{gaya penulisan}}
'''Perusahaan''' tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.<ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>
 
'''Hukum perusahaan''' meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan [[hukum]] di mana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum [[perusahaan]] ''(enterprise law'').<ref>{{Cite book|last=Muhammad|first=Abdulkadir|date=2006|title=Hukum Perusahaan Indonesia|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref> Maka bisa disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan terdapat dua pokok yaitu usaha dan kegiatan usaha seperti yang sudah diterangkan diatas. '''Perusahaan''' tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.<ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>
Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek dimana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa.<ref>{{Cite book|last=Hartono|first=Sri Redjeki|date=2007|title=Hukum Ekonomi Indonesia|location=Malang|publisher=Bayumedia|url-status=live}}</ref>
 
SehinggaPelaku Hukum[[bisnis]] Perusahaanmerupakan meliputisubjek duadengan halmelakukan pokokkegiatan yaitubisnis bentuksama usahadengan danpelaku kegiatan usaha[[ekonomi]]. BahwaSehingga keseluruhanpelaku aturanekonomi hukumyaitu dimanasubjek mengaturdi mengenaimana bentukmenjalankan usahasuatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau kegiatan[[jasa]], usahaatau disebutmelakukan dengandistribusi hukumbarang perusahaanatau ''(enterprise law'')jasa.<ref>{{Cite book|last=MuhammadHartono|first=AbdulkadirSri Redjeki|date=20062007|title=Hukum PerusahaanEkonomi Indonesia|location=BandungMalang|publisher=Citra Aditya BaktiBayumedia|url-status=live}}</ref> Maka bisa disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan terdapat dua pokok yaitu usaha dan kegiatan usaha seperti yang sudah diterangkan diatas.
 
== Cakupan ==
== Hukum Perusahaan Meliputi: ==
Hukum perusahaan mencakup bentuk usaha dan kegiatan usaha.
Hukum Perusahaan meliputi, diantaranya:
 
=== Bentuk Usaha ===
Macam-macam bentuk usaha dalam hukum perusahaan diantaranyadi antaranya Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
 
=== Kegiatan Usaha ===
Kegiatan usaha adalah berbagai suatu jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, [[perdagangan]], perjasaan dan keuangan (Pembiayaanpembiayaan). <ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
== Sumber ==
Sumber Hukum Perusahaanperusahaan di Indonesia diantaranyadi antaranya:<ref name=":0" />
 
=== Perundang-undangan ===
Pertama mengenai Perundang-undangan hal ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman [[Hindia Belanda]] dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
 
=== Kontrak Perusahaanperusahaan ===
[[Kontrak]] perusahaan adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak – pihakpihak–pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui [[arbitrase]] atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
 
=== Yurisprudensi ===
[[Yurisprudensi]] adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
 
=== Kebiasaan ===
Baris 34:
<references />
 
[[Kategori:Istilah hukum|Perusahaan]]
[[Kategori:Hukum bisnis|Perusahaan]]
[[Kategori:Hukum perusahaan| ]]