Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Nonatimur02 (bicara | kontrib) Menambahkan pranala dalam |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
{{gaya penulisan}}
'''Hukum perusahaan''' meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan [[hukum]]
Pelaku [[bisnis]] merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku [[ekonomi]]. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek
== Cakupan ==
Hukum perusahaan mencakup bentuk usaha dan kegiatan usaha.
=== Bentuk Usaha ===
Macam-macam bentuk usaha dalam hukum perusahaan
=== Kegiatan Usaha ===
Kegiatan usaha adalah berbagai suatu jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, [[perdagangan]], perjasaan dan keuangan (
== Sumber ==
Sumber Hukum
=== Perundang-undangan ===
Pertama mengenai Perundang-undangan hal ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman [[Hindia Belanda]] dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
=== Kontrak
[[Kontrak]] perusahaan adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak–pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui [[arbitrase]] atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
=== Yurisprudensi ===
[[Yurisprudensi]] adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
=== Kebiasaan ===
|