Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Nonatimur02 (bicara | kontrib)
Menambahkan pranala dalam
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
 
{{gaya penulisan}}
 
'''Hukum perusahaan''' meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan [[hukum]] dimanadi mana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum [[perusahaan]] ''(enterprise law'').<ref>{{Cite book|last=Muhammad|first=Abdulkadir|date=2006|title=Hukum Perusahaan Indonesia|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref> Maka bisa disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan terdapat dua pokok yaitu usaha dan kegiatan usaha seperti yang sudah diterangkan diatas. '''Perusahaan''' tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.<ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>
 
Pelaku [[bisnis]] merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku [[ekonomi]]. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek dimanadi mana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau [[jasa]], atau melakukan distribusi barang atau jasa.<ref>{{Cite book|last=Hartono|first=Sri Redjeki|date=2007|title=Hukum Ekonomi Indonesia|location=Malang|publisher=Bayumedia|url-status=live}}</ref>
 
== Cakupan ==
== Hukum Perusahaan Meliputi: ==
Hukum perusahaan mencakup bentuk usaha dan kegiatan usaha.
Hukum Perusahaan meliputi, diantaranya:
 
=== Bentuk Usaha ===
Macam-macam bentuk usaha dalam hukum perusahaan diantaranyadi antaranya Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
 
=== Kegiatan Usaha ===
Kegiatan usaha adalah berbagai suatu jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, [[perdagangan]], perjasaan dan keuangan (Pembiayaanpembiayaan) .<ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
== Sumber ==
Sumber Hukum Perusahaanperusahaan di Indonesia diantaranyadi antaranya:<ref name=":0" />
 
=== Perundang-undangan ===
Pertama mengenai Perundang-undangan hal ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman [[Hindia Belanda]] dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
 
=== Kontrak Perusahaanperusahaan ===
[[Kontrak]] perusahaan adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak–pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui [[arbitrase]] atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
 
=== Yurisprudensi ===
[[Yurisprudensi]] adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
 
=== Kebiasaan ===