Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Kipersound (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(15 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
| ukuran_logo = 150px
| didirikan = {{Start date and age|2006|08|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 Tentang Kementerian Sekretariat Negara<ref name="Perpres1482024">[https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Salinan_Perpres_Nomor_148_Tahun_2024.pdf Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 Tentang Kementerian Sekretariat Negara]</ref>
| bidang_tugas = Menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
| slogan = Transparan
| pegawai =-
| anggaran =-
| menteri = Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia
| nama_menteri = [[
| wakil = Daftar Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia
| nama_wakil = [[Bambang Eko Suhariyanto]]<br>[[Juri Ardiantoro]]
| sekretariat_jenderal =
| nama_sekretaris_jenderal =
| sekretariat_kementerian = Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
| nama_sekretaris_kementerian = Setya Utama
Baris 17 ⟶ 21:
| pusat pengembangan kompetensi aparatur sipil negara = Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara
| nama_kepala = Adyawarman
| sekretariat1 =
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 = * '''[[
* '''[[Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia|Sekretariat Militer Presiden]]''': [[Kosasih|Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E.]]
| singkatan_sekretariat2 = Kepala Sekretariat Wakil Presiden▼
* '''[[Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Dukungan Kabinet]]''': [[Teddy Indra Wijaya]]
|
| singkatan_sekretariat3 = Sekretaris Militer Presiden▼
|
| sekretariat3 =
| nama_sekretaris3 =
| sekretariat4 =
| singkatan_sekretariat4 =
| nama_sekretaris4 =
| deputi1 = Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
| singkatan_deputi1 = Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
Baris 35 ⟶ 45:
| singkatan_deputi3 = Bidang Administrasi Aparatur
| nama_deputi3 = Nanik Purwanti
| badan1 = Badan Teknologi, Data, dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
| singkatan_badan1 = Badan Teknologi, Data, dan Informasi
| kepala_badan1 = -
| badan2 =
| singkatan_badan2 =
| kepala_badan2 =
| staf_ahli1 = Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Ekonomi
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Ekonomi
Baris 63 ⟶ 79:
| catatan =-
}}
'''Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemensetneg RI''' atau '''Setneg RI''') adalah [[kementerian Indonesia]] yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian
# pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
# pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
# pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;
# pembinaan, penataan, dan pengembangan [[Aparatur Sipil Negara]], organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;▼
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;▼
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;▼
▲# pembinaan, penataan, dan pengembangan
# penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;▼
#
▲# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.<ref name=":1" /><ref name=":0" />▼
▲# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
▲# penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
▲# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.
== Susunan Organisasi ==
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:<ref name="Perpres1482024" />
'''Pimpinan'''
* '''[[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]'''
** '''[[Daftar Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Wakil Menteri Sekretaris Negara]]'''
'''Sekretariat'''
Baris 97 ⟶ 118:
** Biro Perencanaan
** Biro Umum
* '''[[Sekretariat Presiden
** Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
** Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
* '''[[Sekretariat Wakil Presiden
** Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing
** Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
** Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan
** Deputi Bidang Administrasi
* '''[[Sekretariat Militer
** Biro Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
** Biro Pengamanan
** Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
** Biro Umum
* '''[[Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Dukungan Kabinet]]'''
'''<big>Kedeputian</big>'''
* '''[[Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum]]'''
Baris 127 ⟶ 149:
** Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi
** Biro Sumber Daya Manusia
'''<big>Badan</big>'''
* '''[[Badan Teknologi, Data, dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Badan Teknologi, Data, dan Informasi]]'''
'''<big>Staf Ahli</big>'''
*Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan
Baris 137 ⟶ 161:
'''<big>Pusat</big>'''
*Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
*[[Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno]]
*[[Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran]]
== Lihat pula ==
|