Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(18 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
|singkatan = BNSP
|gambar = [[Berkas:LogoBNSP.png|180px]]
|dasar =
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
|sifat = Badan independen yang bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat = Jl. MT Haryono Kav. 52 [[Jakarta]] 12780
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 =[[Ulfah Masfufah]]
|pimpinan3 =Anggota
|nama_pimpinan3 =[[Amilin]]
|pimpinan4 =Anggota
|nama_pimpinan4 =[[Miftahul Azis]]
|pimpinan5 =Anggota
|nama_pimpinan5 =[[Adi Mahfudz Wuhadji]]
|pimpinan6 =Anggota
|nama_pimpinan6 =[https://ajimartono.id][[Nurwijoyo Satrio Aji Martono]]
|pimpinan7 =Anggota
|nama_pimpinan7 =[[Muhammad Nur Hayid]]
|situs web =
|catatan =Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
}}
'''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' disingkat ('''BNSP''') adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah [https://news.detik.com/berita/d-7034979/lantik-anggota-bnsp-menaker-pesan-tingkatkan-tenaga-kerja-tersertifikasi melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)] periode 2023-2028 15 November 2023. Adapun [https://bnsp.go.id/detail/411 7 anggota BNSP yang dilantik], yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), [https://ajimartono.id/ Nurwijoyo Satrio Aji Martono] (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004 utamanya pasal 4: Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada [[lembaga sertifikasi profesi]] yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi [[lembaga sertifikasi profesi]] sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.▼
==
▲Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.bnsp.go.id Situs resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi]
*[https://www.rembulan.id/2021/tips/karena-nyari-kerja-gampang-gampang-susah-miliki-sertifikasi-biar-mudah.html Manfaat Sertifikasi Kompetensi]
{{organisasi-stub}}▼
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
▲{{organisasi-stub}}
|