Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 18:
|nama_pimpinan5 =[[Adi Mahfudz Wuhadji]]
|pimpinan6 =Anggota
|nama_pimpinan6 =[https://ajimartono.id][[Nurwijoyo Satrio Aji Martono]]
|pimpinan7 =Anggota
|nama_pimpinan7 =[[Muhammad Nur Hayid]]
Baris 27:
'''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' disingkat ('''BNSP''') adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang dibentuk [[pemerintah]] untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan [[Pelatihan Kerja|pelatihan kerja]] maupun dari pengalaman kerja.<ref>Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi</ref>
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah [https://news.detik.com/berita/d-7034979/lantik-anggota-bnsp-menaker-pesan-tingkatkan-tenaga-kerja-tersertifikasi melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)] periode 2023-2028 15 November 2023. Adapun [https://bnsp.go.id/detail/411 7 anggota BNSP yang dilantik], yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), [https://ajimartono.id/ Nurwijoyo Satrio Aji Martono] (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).
== Tugas pokok dan fungsi ==
|