Surat Berharga Syariah Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(8 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)''' atau dapat juga disebut '''Sukuk Negara''' adalah surat berharga ([[obligasi]]) yang diterbitkan oleh pemerintah [[Republik Indonesia]] berdasarkan prinsip [[syariah]].
Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (''special purpose vehicle-SPV)''.
 
Seharusnya SBSN itu tidak dikelompokkan ke dalam utang, tapi klo mau dimasukkan dalam utang ya monggo
SBSN atau [[sukuk]] negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa ''riba'' sebagaimana dalam [[obligasi]], di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip ''syariah''.
 
== Jenis SBSN ==
 
SBSN dapat berupa:
 
# SBSN ''ijarah'', yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ''ijarah'' (akad sewa menyewa atas suatu aset),
# SBSN ''mudharabah'', yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ''mudharabah'' (akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal ([''rab al-maal'')] dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian [''( mudharib)''] dimana kelak keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya,. apabilaApabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal),
# SBSN ''musyarakah'', yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ''musyarakah'' (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal),
# SBSN ''istisna’'', yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ''istisna’'' (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara, jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.),
# SBSN berdasarkan akad lainnya, sepanjangselama tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
# SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih jenis akad.
 
== UUDasar SBSNHukum ==
Rancangan Undang-undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Republik Indonesia di Gedung DPR Jakarta pada tanggal 9 April 2008. Pembahasan RUU SBSN ini telah berlangsung sejak tahun 2005.
 
Baris 1.031:
 
{{Investasi-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Obligasi]]