Jasa Raharja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
nevermind
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dwinug (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(32 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox company
| name = PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja
| former_name = {{plainlist|*Perusahaan NegaraPN Asuransi Kerugian Eka Karya <small>(1961-1965)</small>
| logo = File:LOGO JASA RAHARJA 2024.png
*Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja (1965-1970)
| image =
*Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja (1970-1980)}}
| image_size =
| logo = PT_Jasa_Raharja_(Persero).svg
| image_caption =
| type = [[Perseroan terbatas|Perusahaan perseroan]] ([[Badan usaha milik negara|Persero]]) (dibawah holding BUMN Asuransi)
| type = [[Perseroan terbatas]]
| foundation = 1 Januari 1961
| traded_as =
| predecessors = [[#Sejarah|14 perusahaan asuransi milik warganegara/badan usaha Belanda yang dikenakan nasionalisasi sesuai UU No 86 Tahun 1958 jo. PP No 3 Tahun 1960]]
| industry = [[Asuransi sosial]]
| location = Kantor Pusat Jl. HR. Rasuna Said Kav C-2 Kuningan 12920 [[Jakarta]], [[Indonesia]]
| foundation = {{Start date and age|df=yes|1961|01|01}}
| key_people = [[Budi Rahardjo]]; Direktur Utama
| fate =
| industry = [[Asuransi]]
| founder =
| parent = [[Bahana Pembinaan Usaha Indonesia]]
| area_served = [[Indonesia]]
| products = {{plainlist|*Asuransi transportasi umum wajib (DPWKP)
| location = [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], Indonesia
* [[Asuransi kendaraan]] pribadi wajib (DPWKLLJ)}}
| locations =
| revenue = Rp 16.66 Trilyun (2016)
| key_people = [[Rivan Achmad Purwantono]]<ref name="profil"/><br/>(Direktur Utama)<br/>Irjen Pol. Drs. Hendro Sigiatno, M.M.<ref name="profil"/><br/>(Komisaris Utama)
| brands =
| products =
| services = {{hlist|Asuransi kecelakaan angkutan umum|Asuransi tanggung jawab}}
| revenue = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 6,283 triliun <small>(2020)</small><ref name=annual/>
| net_income = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 1,443 triliun <small>(2020)</small><ref name="annual">{{Cite web|url=https://www.jasaraharja.co.id/upload/file/AR%20Jasa%20Raharja%202020-ae203759-94cf-46c2-9826-52e5d9178020.pdf|title=Laporan Tahunan 2020|publisher=PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja|language=id|access-date=18 Desember 2021}}</ref>
| owner = [[Indonesia Financial Group]]
| assets = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 17,310 triliun <small>(2020)</small><ref name=annual/>
| equity = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 11,563 triliun <small>(2020)</small><ref name=annual/>
| num_employees = 1.928 <small>(2020)</small><ref name="annual"/>
| subsid = [[Asuransi Jasaraharja Putera]]
| slogan =
| homepage = {{URL|www.jasaraharja.co.id}}
}}
[[Berkas:Jasa Raharja Jalan Diponegoro Surabaya (29920232014).jpg|jmpl|Kantor cabang Jasa Raharja di [[Surabaya]], Jawa Timur.]]
 
'''PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja''' adalah perusahaan [[asuransi]] milik negara Indonesia yang berfokus pada perlindungan korban [[kecelakaan lalu lintas]]. Didirikan pada 1 Januari 1961, perusahaan ini beroperasi di bawah naungan [[Indonesia Financial Group]] dan memiliki kantor pusat di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]. Dengan misi utama memberikan santunan kepada korban kecelakaan, Jasa Raharja telah menjadi bagian penting dari sistem [[asuransi sosial]] di Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Asuransi Jasa Raharja, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/artikel/asuransi-jasa-raharja|website=www.cermati.com|language=id|access-date=2024-11-21}}</ref>
'''PT Jasa Raharja''' disingkat '''Jasa Raharja''' adalah sebuah [[perusahaan]] yang bergerak di bidang asuransi sosial. Tugas Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum resmi dan juga kepada pihak ketiga diluar kendaraan penyebab kecelakaan<ref>https://www.jasaraharja.co.id/berita/info-utama/pengurusan-santunan-semakin-mudah.html</ref>.
 
== Sejarah ==
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1960 saat pemerintah Indonesia menasionalisasi belasan perusahaan asuransi.<ref name="nasio">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2159/PP0031960.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1960|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=18 Desember 2021}}</ref> Pada tanggal 9 Februari 1960, ''Firma Blom & Van Der Aa, Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Sluyters & Co'', dan ''NV Assurantie Maatschappij Djakarta'' digabung untuk membentuk '''PN Eka Bhakti''', ''NV Assurantie Kantor O.W.J. Schlencker'' dan ''NV Kantoor Asuransi Kali Besar'' digabung untuk membentuk '''PN Eka Mulya''', ''NV Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder'' diubah menjadi '''PN Eka Dharma''', serta PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) diubah menjadi '''PN Eka Sakti'''. Pada tahun 1961, berdasarkan PP No. 15 Tahun 1961, keempat perusahaan tersebut digabung untuk membentuk '''PN Asuransi Kerugian Eka Karya'''.<ref name="karya">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2225/pp0151961.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 1961|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=18 Desember 2021}}</ref> Pada tanggal 1 Januari 1965, nama perusahaan ini diubah menjadi '''PN Asuransi Kerugian Jasa Raharja'''.<ref name="raharja">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2551/PP0081965.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1965|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=17 Desember 2021}}</ref>
Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan [[Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960]], jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai [[Perusahaan Asuransi Kerugian Negara]] (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut:
 
Pada tanggal 30 Maret 1965, Menteri Keuangan menunjuk perusahaan ini untuk mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada tahun 1970, status perusahaan ini diubah menjadi [[perusahaan umum]]. Pada tahun 1978, pemerintah menugaskan perusahaan ini untuk mulai menerbitkan surat jaminan dalam bentuk ''surety bond'', sehingga perusahaan ini menjadi pelopor penyelenggara ''surety bond'' di Indonesia.<ref name="bond">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/3089/PP0341978.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1978|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=17 Desember 2021}}</ref> Perusahaan ini juga mulai menyediakan layanan asuransi non-wajib, seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan perjalanan, jaminan tambahan, dsb. Pada tahun 1980, status perusahaan ini diubah menjadi [[persero]].<ref name="persero">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/3166/PP0391980.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 1980|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=18 Desember 2021}}</ref> Pada tahun 1994, dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, perusahaan ini tidak dapat lagi menawarkan layanan asuransi selain asuransi sosial, sehingga akhirnya bisnis ''surety bond'' dan asuransi non-wajib dipisah ke [[Asuransi Jasaraharja Putera]].
* Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu bernama [[PAKN Ika Bhakti]].
* NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama [[PAKN Ika Dharma]].
* NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama [[PAKN Ika Mulya]].
* PT Maskapai Asuransi Arah Baru setelah dinasionalisasi diberi nama [[PAKN Ika Sakti]].
 
Pada tahun 2020, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke [[Indonesia Financial Group]] sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.<ref name="profil">{{Cite web|url=https://www.jasaraharja.co.id/profile/tentangkami|title=Sejarah Perusahaan|publisher=PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja|language=id|access-date=18 Desember 2021}}</ref><ref name="annual" /><ref name="holding">{{Cite news|url=https://keuangan.kontan.co.id/news/akhirnya-holding-asuransi-bumn-resmi-terbentuk|title=Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk|last=Sari|first=Ferrika|date=29 Maret 2020|access-date=7 Juni 2020|editor-last=Dewi|editor-first=Herlina Kartika|language=id|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]}}</ref>
Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya. Selaniutnya [[PAKN Ika Karya]] berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) [[Eka Karya]].
 
== Penghargaan ==
Berdasarkan [[PP No.8 tahun 1965]] dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.
 
* PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja meraih penghargaan The Best GRC Overall For Corporate Governance & Performance 2022.<ref>{{Cite news|last=Samsu|first=Soetomo|date=28 Juli 2022|title=24 Perusahaan Raih GRC & Performance Excellence Award 2022|url=https://www.jpnn.com/news/24-perusahaan-raih-grc-performance-excellence-award-2022|work=[[Jawa Pos|JPNN.com]]|access-date=28 Juli 2022}}</ref>
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
 
== Pranala luar ==
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentuk [[Surety Bond]]. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha [[Asuransi Aneka]].
* {{id}} [http://www.jasaraharja.co.id Situs web resmi]
 
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 berdasarkan pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.
 
Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan [[UU No.2 tahun 1992]] tentang Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964.
 
Pada tahun 2020, perusahaan ini resmi menjadi anggota holding BUMN Asuransi dan Penjaminan, setelah mayoritas sahamnya yang dipegang oleh pemerintah diserahkan ke [[Bahana Pembinaan Usaha Indonesia]].<ref name="holding">{{Cite web|url=https://keuangan.kontan.co.id/news/akhirnya-holding-asuransi-bumn-resmi-terbentuk|title=Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk|last=Sari|first=Ferrika|date=29 Maret 2020|access-date=7 Juni 2020}}</ref>
 
== Visi dan Misi ==
Visi dan Misi PT Jasa Raharja<ref>https://www.jasaraharja.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan</ref> adalah:
 
=== Visi ===
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang [[Asuransi]] dengan mengutamakan penyelenggaraan program [[Asuransi sosial]] dan [[Asuransi wajib]] sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
 
=== Misi ===
 
# '''Bakti kepada Masyarakat''', dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat;
# '''Bakti kepada Negara''', dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara;
# '''Bakti kepada Perusahaan''', dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan;
# '''Bakti kepada Lingkungan''', dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
 
== Dasar Hukum ==
 
# Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
# Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
 
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
 
 
UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
 
== Dewan Komisaris dan Direksi ==
Berikut ini adalah Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jasa Raharja berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018:
{| class="wikitable"
!No
!Jabatan
!Pemegang Jabatan
|-
! colspan="3" |'''Dewan Komisaris PT Jasa Raharja'''
|-
|1
|Komisaris Utama
|[[Budi Setiyadi]]
|-
|2
|Komisaris
|[[Achmad Sofyan]]
|-
|3
|Komisaris
|[[Suprianto]]
|-
|4
|Komisaris
|[[Setya Utama]]
|-
|5
|Komisaris Independen
|[[Antonius]]
|-
! colspan="3" |'''Direksi PT Jasa Raharja'''
|-
|1
|Direktur Utama
|[[Budi Rahardjo S]]
|-
|2
|Direktur Operasional
|[[Amos Sampetoding]]
|-
|3
|Direktur Keuangan
|[[Myland]]
|-
|4
|Direktur SDM & Umum
|[[Dewi Aryani Suzana]]
|-
|5
|Direktur MR & TI
|[[Wahyu Wibowo]]
|}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Indonesia Financial Group}}
== Pranala luar ==
{{Mantan BUMN Indonesia}}
* {{id}} [http://www.jasaraharja.co.id Situs web resmi]
 
[[Kategori:Indonesia Financial Group]]
 
{{BUMN}}
 
{{Perusahaan-Indonesia-stub}}
[[Kategori:Badan usaha milik negara di Indonesia]]