Irwandi Yusuf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Patria lupa (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Shvsheva (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
| caption = Gambar Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh tahun 2017.
| office = Gubernur Aceh
| order = ke-16 dan ke-18
| term_start = 5 Juli 2017
| term_end = 15 Oktober 2020{{efn|Non-aktif 5 Juli 2018–15 Oktober 2020 karena kasus korupsi. Posisi diisi oleh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh}}
Baris 20:
| death_place =
| alma_mater = {{unbulleted list|[[Universitas Syiah Kuala]]|[[Universitas Negeri Oregon]]}}
| allegiance = [[Berkas:Flag of Free Aceh Movement.svg|23px25px]] [[Gerakan Aceh Merdeka]]
| branch = [[Gerakan Aceh Merdeka]]
| party = {{unbulleted list|[[Partai Aceh]] (2007–2012)|[[Partai Nanggroe Aceh]] (2012–2019)}}
| spouse = [[Fenny Steffy Burase|Fenny Steffy Burase]]
Baris 80 ⟶ 81:
Belakangan, setelah Irwandi lengser dari jabatannya, eksploitasi berlebihan terhadap kawasan hutan Tripa terus mendapat komentar. Pada bulan Juli 2012 dilaporkan bahwa pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengunjungi kawasan Tripa mengatakan bahwa ada 'indikasi kuat' bahwa pembakaran yang disengaja telah terjadi di kawasan tersebut untuk mengubah kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.<ref>Sita W. Dewi, '[http://www.thejakartapost.com/news/2012/07/10/graft-suspected-palm-oil-conversion.html-0 Environment: Graft suspected in palm oil conversion'], ''The Jakarta Post'', 10 Juli 2012.</ref>
 
Pada tanggal 30 Agustus 2012, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan mengabulkan permohonan banding WAHLI, sehingga menambah keraguan terhadap pengakuan Yusuf sebagai "Gubernur Hijau". Putusan tersebut antara lain memuat: 1) dikabulkannya permohonan WALHI; 2)pembatalan izin Tripa yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh (saat itu Yusuf) pada tanggal 25 Agustus 2011; 3) perintah kepada gubernur Aceh saat ini untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Yusuf tentang izin perkebunan kepada PT. Kalista Alam diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011; 4) dan perintah agar para Tergugat menanggung biaya kedua proses persidangan secara tanggungmenanggung rentengbersama-sama.
 
==Pilkada Aceh 2012==
Baris 106 ⟶ 107:
* Bapak Kesehatan Aceh (Penggagas JKA) Jaminan Kesehatan Aceh
* Ketua Majelis Pertimbangan Partai Nasional Aceh (PNA) (2012–2017)
* Ketua Umum [[Partai Nanggroe Aceh]] (PNA)<ref>{{Cite web |url=http://habadaily.com/polhukam/10670/irwandi-yusuf-ketua-umum-partai-nasional-aceh.html |title=Salinan arsip |access-date=2017-05-05 |archive-date=2017-05-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170506204930/http://habadaily.com/polhukam/10670/irwandi-yusuf-ketua-umum-partai-nasional-aceh.html |dead-url=yes }}</ref> (2017–20192017–sekarang)
* Anggota Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA) (2017–sekarang)
* Gubernur Aceh (2017–2018)