Asuransi jiwa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rquiserto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lisdaiii (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(28 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Asuransi jiwa''' merupakan [[asuransi]] yang bertujuan menanggung [[Manusia|orang]] terhadap kerugian [[Keuangan|finansial]] tak terduga yang disebabkan karena [[Kematian|meninggal]]<nowiki/>nya terlalu cepat atau [[Kehidupan|hidup]]<nowiki/>nya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, [[risiko]] yang dihadapi adalah risiko kematian atau risiko kehidupan seseorang yang terlalu lama. Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada [[perusahaan]] asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang [[Ayah|bapak]] kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya. Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai [[anak]]-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap [[Domisil dan kerugian|kerugian]]-kerugian finansial.<ref>{{cite web |title=Asuransi Jiwa Berjangka: Pengertian dan Manfaatnya |url=https://www.prudential.co.id/id/pulse/article/asuransi-jiwa-berjangka-pengertian-dan-manfaatnya/#asuransijiwaberjangka |website=Prudential Indonesia |access-date=23 November 2024}}</ref>
{{noref}}
{{wikify}}
'''Asuransi Jiwa''' adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
 
== Bidang usaha ==
# Risiko kematian
Asuransi jiwa utamanya menanggung asuransi atas orang. Dalam jenis asuransi ini umumnya asuransi diberikan untuk masing-masing [[individu]] dan tidak berkelompok. Pembiayaan atau tanggungan terhadap asuransi atas orang diberikan karena salah satu dari lima hal yang berkaitan dengan kondisi [[individu]] penerima asuransi jiwa. Masing-masing yaitu kematian, [[kecelakaan]], [[sakit]], [[pengangguran]] atau [[Masa tua|umur tua]]. Asuransi jiwa akibat kematian, kecelakaan atau sakit umumnya disediakan oleh perusahaan [[swasta]]. Sedangkan asuransi jiwa berkaitan dengan pengangguran dan umur tua umumnya disediakan oleh [[pemerintah]] negara sebagai bentuk [[asuransi sosial]]. Pada beberapa negara, pemerintah juga memberikan asuransi jiwa untuk kecelakaan atau kematian dengan program-program tertentu. Sedangkan perusahaan swasta juga menyediakan asuransi jiwa untuk pengangguran dan umur tua dalam kondisi khusus. Kondisi ini umumnya disertai dalam [[polis]] asuransi jiwa dengan melakukan [[Tabungan|penabungan]] [[uang]].<ref>{{Cite book|last=Hasan|first=Nurul Ichsan|date=2014|url=https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/44857/1/Pengantar%20Asuransi%20Syariah.pdf|title=Pengantar Asuransi Syariah|location=Jakarta|publisher=Referensi (Gaung Persada Press Group)|isbn=978-979-9152-41-1|pages=102-103|url-status=live}}</ref>
# Hidup seseorang terlalu lama
 
== Sifat ==
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan telantar dalam hidupnya.
Asuransi jiwa secara umum bersifat tidak jelas dalam hal [[informasi]] penanggungan ketika [[bencana]] menimpa pihak yang ditanggungi oleh asuransi. Umumnya, perusahaan asuransi tidak menyampaikan informasi mengenai cara memperoleh uang yang digunakan untuk menanggung asuransi jiwa. Hal yang sama berlaku untuk asal perolehan uang. Selain itu, pihak yang ditanggunungi juga tidak mengetahui cara perusahaan asuransi jiwa memenuhi tanggung jawab yang disampaikan dalam polis asuransi jiwa. Kondisi ini berlaku ketika pemegang polis meninggal dunia. Penyebabnya ialah polis akan diberikan kepada [[ahli waris]] dalam bentuk sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan dalam polis. Pada kondisi ini, pemegang polis tidak dapat mengawasi proses pemberian uang karena telah wafat. Ketidakjelasan lainnya bersifat alami yaitu tidak adanya [[pengetahuan]] akan [[masa depan]]. Pemegang polis maupun perusahaan asuransi tidak mengetahui sama sekali mengenai cara dan waktu terjadinya bencana. Ketidakjelasan ini umumnya berlaku pada asuransi konvensional. Sedangkan dalam [[Takaful|asuransi syariah]], ketidakjelasan ini dilarang.<ref>{{Cite book|last=Abdullah|first=Zaitun|date=2020|url=http://sipeg.univpancasila.ac.id/uploads/repository/lampiran/DokumenLampiran-28122020142418.pdf|title=Hukum Asuransi Syariah: Prinsip Keadilan dalam Asuransi Syariah dan Penerapannya di Indonesia|location=Depok|publisher=Rajawali Pers|isbn=978-623-231-686-7|pages=13|url-status=live|access-date=2021-08-01|archive-date=2021-08-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20210801061936/http://sipeg.univpancasila.ac.id/uploads/repository/lampiran/DokumenLampiran-28122020142418.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
== Pemasaran hubungan ==
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
Dalam asuransi jiwa, umumnya perusahaan melakukan pemasaran hubungan dengan pemegang polis asuransi. Tujuan pemasaran hubungan adalah untuk menjaga hubungan baik dengan pemegang polis dalam jangka panjang. Sifat ini merupakan akibat dari penanggungan asuransi jiwa yang umumnya tidak selesai hanya dalam beberapa tahun. [[Kontrak]] asuransi jiwa paling sedikit selama 1 [[tahun]] dan umumnya dapat mencapai 90 tahun. Kondisi ini membuat pemasaran hubungan berlaku kepada pemegang polis selama seumur hidup. Pemasaran hubungan yang mencapai waktu jangka panjang menandakan perusahaan dan pemegang polis atas polis asuransi jiwa.<ref>{{Cite book|last=Amron|date=2018|url=http://eprints.dinus.ac.id/23694/1/1_AMRON_MONOG.pdf|title=Prinsip Asuransi dan Strategi Pemasaran Hubungan: Analisis Strategi Pemasaran Hubungan dari Sisi Pemasar Berbasis Prinsip Asuransi|location=Semarang|publisher=Penerbtit Pustaka magister|isbn=978-602-0952-98-7|pages=5|url-status=live}}</ref>
 
Menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/asuransi/undang-undang/Documents/Pages/Undang-Undang-Nomor-40-Tahun-2014-Tentang-Perasuransian/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202014.pdf|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN|last=|first=|date=2016-01-16|website=Otoritas Jasa Keuangan|publisher=Otoritas Jasa Keuangan|access-date=2018-05-05}}</ref>, asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:
 
# Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung/pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
# Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
 
== Jenis - Jenis Asuransi Jiwa ==
Terdapat 4 jenis Asuransi Jiwa yang dapat Anda miliki<ref>{{Cite web|url=http://www.aaji.or.id/file/uploads/informasi/Hidup%20Cerdas%20dengan%20Asuransi%20Jiwa%20-%20FINAL.pdf|title=Hidup Cerdas dengan Asuransi Jiwa|last=(AAJI)|first=Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia|date=|website=http://www.aaji.or.id|publisher=Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia|access-date=2018-05-05}}</ref>:
 
=== Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance) ===
Produk Asuransi Jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dalam periode yang dijanjikan. Periode tersebut bisa 1, 5, 10, 15, 20 tahun, ataupun sampai dengan batas usia tertentu. Keunggulan Asuransi Jiwa ini adalah besar preminya relatif lebih rendah dibandingkan dengan produk Asuransi Jiwa lainnya.
 
=== Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance) ===
Produk Asuransi Jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dengan masa asuransi seumur hidup tertanggung. Asuransi Jiwa ini dapat berfungsi sebagai instrumen investasi dengan imbal hasil tetap.
 
=== Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment) ===
Produk Asuransi Jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa Asuransi Jiwa. Masa asuransi bisa 5, 10, 15, atau bahkan 30 tahun, atau bisa pula berakhir pada usia tertentu. Asuransi Jiwa ini memberikan imbal hasil yang pasti sehingga dapat digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.
 
=== Asuransi Jiwa Unit Link ===
Produk Asuransi Jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu memberikan proteksi Asuransi Jiwa dan memiliki nilai tunai dimana setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. Jika ingin mempunyai Asuransi Jiwa dan ingin berinvestasi namun tidak paham tentang investasi, maka Anda dapat memilih Asuransi Jiwa ini. Asuransi Jiwa ini dapat juga digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.
 
== Referensi ==
<references />{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:LembagaPerusahaan jasa keuangan]]