Asuransi jiwa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k menambahkan isi teks
Lisdaiii (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Asuransi jiwa''' merupakan [[asuransi]] yang bertujuan menanggung [[Manusia|orang]] terhadap kerugian [[Keuangan|finansial]] tak terduga yang disebabkan karena [[Kematian|meninggal]]<nowiki/>nya terlalu cepat atau [[Kehidupan|hidup]]<nowiki/>nya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, [[risiko]] yang dihadapi adalah risiko kematian atau risiko kehidupan seseorang yang terlalu lama. Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada [[perusahaan]] asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang [[Ayah|bapak]] kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya. Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai [[anak]]-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap [[Domisil dan kerugian|kerugian]]-kerugian finansial.<ref>{{cite web |title=Asuransi Jiwa Berjangka: Pengertian dan Manfaatnya |url=https://www.prudential.co.id/id/pulse/article/asuransi-jiwa-berjangka-pengertian-dan-manfaatnya/#asuransijiwaberjangka |website=Prudential Indonesia |access-date=23 November 2024}}</ref>
 
== Bidang usaha ==
Baris 5:
 
== Sifat ==
Asuransi jiwa secara umum bersifat tidak jelas dalam hal [[informasi]] penanggungan ketika [[bencana]] menimpa pihak yang ditanggungi oleh asuransi. Umumnya, perusahaan asuransi tidak menyampaikan informasi mengenai cara memperoleh uang yang digunakan untuk menanggung asuransi jiwa. Hal yang sama berlaku untuk asal perolehan uang. Selain itu, pihak yang ditanggunungi juga tidak mengetahui cara perusahaan asuransi jiwa memenuhi tanggung jawab yang disampaikan dalam polis asuransi jiwa. Kondisi ini berlaku ketika pemegang polis meninggal dunia. Penyebabnya ialah polis akan diberikan kepada [[ahli waris]] dalam bentuk sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan dalam polis. Pada kondisi ini, pemegang polis tidak dapat mengawasi proses pemberian uang karena telah wafat. Ketidakjelasan lainnya bersifat alami yaitu tidak adanya [[pengetahuan]] akan [[masa depan]]. Pemegang polis maupun perusahaan asuransi tidak mengetahui sama sekali mengenai cara dan waktu terjadinya bencana. Ketidakjelasan ini umumnya berlaku pada asuransi konvensional. Sedangkan dalam [[Takaful|asuransi syariah]], ketidakjelasan ini dilarang.<ref>{{Cite book|last=Abdullah|first=Zaitun|date=2020|url=http://sipeg.univpancasila.ac.id/uploads/repository/lampiran/DokumenLampiran-28122020142418.pdf|title=Hukum Asuransi Syariah: Prinsip Keadilan dalam Asuransi Syariah dan Penerapannya di Indonesia|location=Depok|publisher=Rajawali Pers|isbn=978-623-231-686-7|pages=13|url-status=live|access-date=2021-08-01|archive-date=2021-08-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20210801061936/http://sipeg.univpancasila.ac.id/uploads/repository/lampiran/DokumenLampiran-28122020142418.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
== Pemasaran hubungan ==
Baris 11:
 
== Referensi ==
 
[[Kategori:LembagaPerusahaan jasa keuangan]]