Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Typo Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
SabitAprido (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 26558291 oleh 180.254.1.153 (bicara) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(26 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{cakupan}}
{{Keuangan}}{{Pajak}}
'''Pajak''' ({{lang-en|tax}}, dari bahasa [[Latin]] ''[[wikt:en:taxo#Latin|taxo]]''; "''rate''"; {{lang-nl|belasting}}) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
[[Lembaga Pemerintah]] yang mengelola perpajakan negara di [[Indonesia]] adalah [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].
Baris 29:
== Sejarah ==
Keberadaan pemungutan pajak pertama kali yang diketahui terjadi di Mesir Kuno sekitar 3000 – 2800 SM dimana sistem pajak yang dikenal berupa sistem pajak yang bersifat variabel, yaitu berdasarkan tinggi air sungai Nil.<ref>{{Citation|last=Darussalam|title=Sejarah Pajak-Awal Kehadiran Pajak|date=2017|url=https://
Perpajakan di [[Kekaisaran Akhemeniyah|Kekaisaran Persia]], sistem pajak yang diatur dan berkelanjutan diperkenalkan oleh [[Darius I dari Persia|Darius I Agung]] yang berlangsung mulai dari tahun 522-486 SM.<ref>{{Citation|last=Ningsih|first=Widya L.|title=Kekaisaran Persia: Sejarah, Masa Kejayaan, Keruntuhan, dan Peninggalan|date=2021|url=https://www.kompas.com/stori/read/2021/06/21/134558879/kekaisaran-persia-sejarah-masa-kejayaan-keruntuhan-dan-peninggalan|website=www.kompas.com|access-date=29 November 2021}}</ref> Dalam istilah Persia Kuno yang digunakan untuk “pajak/upeti” adalah bāji, dalam bahasa Elam baziš, yang berarti sesuatu seperti "bagian raja".<ref>{{cite journal|last=Kleber|first=Kristin|date=2015|title=Taxation in the Achaemenid Empire|url=https://www.oxfordhandbooks.com/view/10.1093/oxfordhb/9780199935390.001.0001/oxfordhb-9780199935390-e-34?print=pdf|journal=Taxation in the Achaemenid Empire|publisher=Oxford University Press|pages=1-2|id=DOI: 10.1093/oxfordhb/9780199935390.013.34|accessdate=28 November 2021|place=Kanada}}</ref> Sistem perpajakan Persia disesuaikan untuk setiap [[Satrap|Satrapy]] (daerah yang diperintah oleh seorang Satrap atau gubernur provinsi). Pada waktu yang berbeda, ada antara 20 dan 30 Satrapies di Kekaisaran dan masing-masing dinilai menurut produktivitas yang seharusnya dengan peran tanggung jawab Satrap adalah untuk mengumpulkan jumlah yang harus dibayar dan mengirimkannya ke perbendaharaan, setelah dikurangi pengeluarannya (pengeluaran dan kekuatan untuk memutuskan dengan tepat bagaimana dan dari siapa mengumpulkan uang di provinsi, menawarkan kesempatan maksimum bagi orang kaya. hasil panen).<ref>{{Citation|last=Rattinni|first=Kristin B.|title=Darius I—facts and information-National Geographic|date=2019|url=https://www.nationalgeographic.com/culture/article/darius-i-persia|website=www.nationalgeographic.com|access-date=28 November 2021}}</ref>
Baris 35:
=== Indonesia ===
Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, kemudian berkembang pada saat Hindia Belanda menjajah. Hanya saja untuk sistem pungutan pada zaman kerajaaan dan sekarang berbeda. Sistem perpajakan dalam ekonomi modern pajak menjadi sumber pendapatan pemerintah merupakan hal paling penting. Di masa penjajahan sistem pajak dikenal sebagai "upeti" berupa pajak rumah, usaha, sewa tanah dan sebagainya yang harus diberikan kepada penjajah sehingga berbeda masa sekarang, hasil perpajakan di Indonesia biasanya berupa layanan publik, dan pembangunan infrastruktur.<ref>{{Citation|last=Welianto|first=Ari|title=Sejarah Pajak Indonesia, Dimulai Zaman Kerajaan|date=2020|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/22/080000369/sejarah-pajak-indonesia-dimulai-zaman-kerajaan|website=www.kompas.com|access-date=28 November 2021}}</ref>
Dasar pemungutan pajak adalah undang-undang pajak (untuk setiap jenis pajak), yang bersumber kepada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan pajak, maka berdasarkan Undang-Undang Pajak itu dibuat aturan pelaksanaan oleh pemerintah yaitu: 1. Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak untuk Pajak Pusat dan, 2. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri untuk Pajak Daerah. <ref>{{Cite book|last=Ismail|first=Tjip|date=2010|url=http://repository.ut.ac.id/4534/|title=Pajak Daerah dan Retribusi Daerah|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-454-8|volume=3|pages=1–52|language=en}}</ref>
== Unsur pajak ==
Baris 80 ⟶ 82:
Dari definisi tersebut penghasilan mempunyai 5 (lima) elemen:
# tambahan kemampuan ekonomis Dari kacamata [[akuntansi]], tambahan kemampuan ekonomis dapat diartikan sebagai tambahan sisi aktiva di neraca/laporan posisi keuangan wajib pajak yang tidak dibarengi dengan penambahan utang/liabilitas atau modal. Penambahan aktiva yang dibarengi dengan penambahan utang/liabilitas merupakan utang. Utang bukan merupakan penghasilan karena debitur mau tidak mau harus mengembalikan pokok hutang beserta bunganya. Penambahan aktiva yang dibarengi dengan penambahan modal merupakan setoran modal yang juga bukan penghasilan.
# diterima atau diperoleh wajib pajak Penggunaan kata diterima untuk wajib pajak yang menggunakan stelsel kas dalam pembukuannya, sedangkan kata diperoleh untuk wajib pajak yang menggunakan stelsel akrual dalam pembukuannya.
# baik dari Indonesia maupun luar Indonesia (world wide income) Indonesia menggunakan ''world wide income'' dalam pengenaan pajaknya. Oleh karenanya bagi wajib pajak dalam negeri, penghasilan dari manapun baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia harus dilaporkan di SPT.
Baris 96 ⟶ 98:
===== [[Bea meterai|Bea Meterai]] =====
Bea meterai menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2020 tentang Bea Meterai. Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134 Tahun 2021 menjelaskan tentang Tarif Bea Meterai yang ditetapkan sebesar Rp 10.000,00.<ref>{{Cite web|url=https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kemenkeu/bea-meterai.html|title=Data Publikasi Bea Meterai|website=Website Resmi KPPN Kotabumi|language=id-ID|access-date=2022-06-19}}</ref>
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia juga menyediakan meterai elektronik dengan payung hukum yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021. Meterai elektronik berguna sebagai pelengkap dokumen elektronik yang diakui keabsahannya.<ref>{{Cite web|last=Administrator|date=2021-10-08|title=Meterai Tempel atau Digital Sama Absahnya|url=https://indonesia.go.id/kategori/editorial/3310/meterai-tempel-atau-digital-sama-absahnya|website=Portal Informasi Indonesia|access-date=2023-10-17}}</ref>
===== Bea Keluar / Bea Masuk =====
Baris 147 ⟶ 151:
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan [[indonesia|negara]] untuk membiayai semua [[pengeluaran pemerintah|pengeluaran]] termasuk pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan [[hukum]], keamanan atas [[aset]], infrastruktur ekonomi, [[pekerjaan publik]], subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan [[pelayanan publik]]. Pelayanan ini termasuk [[pendidikan]], [[kesehatan]], [[pensiun]], bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun modern juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan ekonomi
Kebanyakan ahli ekonomi, terutama [[neo-klasik]] berpendapat bahwa pajak
Pemerintah menggunakan berbagai jenis pajak dan menetapkan berbagai tarif pajak. Tindakan ini dilakukan untuk mendistribusikan beban pajak kepada individu atau kelas populasi yang terlibat dalam kegiatan kena pajak, seperti misalnya [[bisnis]],atau untuk mendistribusi ulang sumber daya di antara individu dan kelas populasi. Pada masa lampai, kebangsawanan ditunjukkan dengan adanya pajak atas yang miskin; sistem jaminan kesejahteraan modern bersifat sebaliknya, ditujukan untuk membantu rakyat miskin, cacat, atau pensiun dengan memajaki rakyat yang masih bekerja. Pajak juga digunakan untuk membiayai bantuan ke negara lain dan ekpedisi militer, untuk mempengaruhi kondisi ekonomi makro (strategi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini disebut kebijakan fiskal), atau untuk mengubah pola konsumsi dan tenaga kerja dalam sistem ekonomi, dengan menjadikan beberapa jenis transaksi kurang menarik.
Baris 304 ⟶ 308:
[[Kategori:Perpajakan| ]]
[[Kategori:Ekonomi mikro|*]]
[[Kategori:Ilmu dan teknologi dalam tahun 1876]]
|