Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
k Kalau untuk di sini identiknya dengan logo potrait bukan logo landscape, contohnya di Instagram kemenkes yang Menggunakan logo potrait. Logo yang landscape bisa dituangkan ke bendera Kementerian saja. Karena kalau ditaro disini kelihatan kecil dan tidak proporsional. Berbeda jika yang ditaro adalah yg potrait.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Kesehatan <br />Republik Indonesia
| logo = Logo of the Ministry of Health of the Republic Indonesia (2024 rev)170618932265b2620aa6f068.svg11144776.png
| ukuran_logo = 300px
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar = 250px
| keterangan_gambar =
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan<ref name="perpres1612024">[https://peraturan.bpk.go.id/Details/306704/perpres-no-161-tahun-2024 Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan]</ref>
| dasar_hukum =
| bidang_tugas = [[Kesehatan]]
| slogan =
Baris 28:
| nama_sekretaris1 =
 
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Kesehatan LanjutanPrimer dan Komunitas
| singkatan_dirjen1 = Kesehatan LanjutanPrimer dan Komunitas
| nama_dirjen1 = dr. MariaAzhar Endang SumiwiJaya, MPHS.H., SKM, MARS
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
| singkatan_dirjen2 = Penanggulangan Penyakit
| nama_dirjen2 = Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan KomunitasLanjutan
| singkatan_dirjen3 = Kesehatan Primer dan KomunitasLanjutan
| nama_dirjen3 = dr. AzharMaria JayaEndang Sumiwi, SMPH.H., SKM, MARS
| dirjen4 = Direktorat Jenderal KefarmasianFarmasi dan Alat Kesehatan
| singkatan_dirjen4 = KefarmasianFarmasi dan Alat Kesehatan
| nama_dirjen4 = Dra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS.
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Baris 56:
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
| singkatan_badan1 = Kebijakan Pembangunan Kesehatan
| kepala_badan1 = Syarifah Liza Munira, Ph.D.
| badan2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
Baris 68:
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Teknologi Kesehatan
| nama_staf_ahli2 = Setiaji, ST, M.Si.
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Politik dan GlobalisasiHukum Kesehatan
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Politik dan GlobalisasiHukum Kesehatan
| nama_staf_ahli3 = drDr. KiranaSundoyo, PritasariS.H., M.K.M., MQIHM.Hum
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang HukumPolitik dan Globalisasi Kesehatan
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang HukumPolitik dan Globalisasi Kesehatan
| nama_staf_ahli4 = Drdr. Sundoyo,Kirana S.H., M.K.M.Pritasari, MMQIH.Hum
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
Baris 101:
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpres1612024" />
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahanprimer dan pengendaliankomunitas, penanggulangan penyakit, pelayanan kesehatan lanjutan, dan kefarmasianfarmasi, alat kesehatan, dan tenagasumber daya manusia kesehatan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
# pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisipengawasan atas pelaksanaan urusantugas Kementeriandi Kesehatanlingkungan di daerahKementerian;
#pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; Kesehatan.<ref name=":0">{{citation|last=Pemerintah Indonesia|date=17 Maret 2021|title=Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/164062/perpres-no-18-tahun-2021}}</ref>dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:<ref name="perpres1612024" />
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022, Kementerian Kesehatan terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{citation|last=Kementerian Kesehatan|date=7 Februari 2022|title=Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/218272/permenkes-no-5-tahun-2022}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Direktorat Jenderal Kesehatan MasyarakatPrimer dan Komunitas]]
## Biro Perencanaan dan Anggaran
# [[Direktorat Jenderal Pencegahan dan PengendalianPenanggulangan Penyakit]]
## Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
# [[Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Lanjutan]]
## Biro Hukum
# [[Direktorat Jenderal KefarmasianFarmasi dan Alat Kesehatan]]
## Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
# [[Direktorat Jenderal PelayananSumber Daya Manusia Kesehatan]]
## Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
## Biro Pengadaan Barang dan Jasa
## Biro Umum
# [[Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
## Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak
## Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia
## Direktorat Kesehatan Jiwa
## Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat
# [[Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
## Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
## Direktorat Pengelolaan Imunisasi
## Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
## Direktorat Penyehatan Lingkungan
# [[Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
## Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer
## Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
## Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan
## Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan
# [[Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
## Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
## Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
## Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
## Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
#[[Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan]]
##Sekretariat Direktorat Jenderal
##Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan
##Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan
##Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
##Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
##Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat Investigasi.
# [[Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
## Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
## Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
## Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
Terdapat empat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Kesehatan terkait dengan bidangnya masing-masing.
# Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
# Staf AhliStafAhli Bidang Teknologi Kesehatan
# Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan
# Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
Terdapat pula beberapa pusat yang merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
 
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan
# Pusat Krisis Kesehatan
# Pusat Kesehatan Haji
# Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan
 
== Konsil Kesehatan Indonesia ==