Pajak Penghasilan Pasal 23: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
+Kategori:Pajak penghasilan; ±Kategori:Perpajakan→Kategori:Perpajakan di Indonesia menggunakan HotCat |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
'''Pajak Penghasilan Pasal 23''' (PPh Pasal 23) mengatur mengenai [[pajak]] yang dipotong oleh pemungut pajak dari [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.<ref name="Pajak Penghasilan Pasal 23">[http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-23 PPh 23], OnlinePajak Lapor Pajak Mudah Secara Online.</ref>
PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang [[Pajak Penghasilan]]
== Tarif Pajak ==
Tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal ini, kepada pemegang [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) adalah 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, dan 2 % untuk objek pajak lainnya sehubungan imbalan [http://www.dikti.go.id/files/atur/sb/PMK244-2008PPh.pdf jasa] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140310064251/http://www.dikti.go.id/files/atur/sb/PMK244-2008PPh.pdf |date=2014-03-10 }} dan sewa, kecuali tanah dan bangunan. Jika tanpa NPWP, maka dikenakan biaya lebih 100 % atau dua kali lipat dari tarif standar, dengan demikian tarif menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, serta 4 % untuk yang lainnya.
Nilai potongan yang akan dikenakan pada angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan NILAI - PPN).
Baris 18:
== Pembebasan Pajak ==
Menurut PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011,<ref name="per1-2011">[http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SE-11-2011.pdf ”Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2011”] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130123202049/http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SE-11-2011.pdf |date=2013-01-23 }}, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak.</ref>
Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, [[wajib pajak]] dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui.
Baris 34:
[http://www.online-pajak.com/id Situs OnlinePajak] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140328103438/http://www.online-pajak.com/id |date=2014-03-28 }}
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
[[Kategori:Pajak penghasilan]]
|