Boyamin Saiman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Boyamin Saiman''' ({{lahirmati||20|7|1969}}) adalah
Saat menjadi anggota dewan, Boyamin Saiman sudah dikenal sebagai tokoh yang lantang. Dia banyak bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi, yang dia ungkap semuanya itu dengan apa adanya. Padahal saat itu masih di bawah rezim [[Orde Baru]].<ref name="ngopibareng"/> Boyamin disebut-sebut sudah pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di masa Orde Baru. Pengamat politik [[Tjipta Lesmana]] mengatakan kala itu Boyamin, yang aktif di LBH [[Semarang]], vokal mengkritisi kasus [[Waduk Kedung Ombo]] di [[Boyolali]], [[Jawa Tengah.]]<ref name="cnn">{{cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200827065127-12-539728/tentang-maki-dan-boyamin-pendobrak-kasus-kasus-besar|website=CNN Indonesia|title=Tentang MAKI dan Boyamin, Pendobrak Kasus-kasus Besar}}</ref> Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke [[Semarang]]. Di Semarang dia aktif di LSM dengan bergabung dengan LBH, kemudian ikut mendirikan KP2KKN ([[Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme]]) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang [[Soeharto]] lengser. Merasa kariernya sebagai pengacara akan lebih berkembang bila tinggal di Ibu Kota, Boyamin kemudian boyong ke [[Jakarta]]. Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.<ref name="ngopibareng">{{cite web|url=https://www.ngopibareng.id/read/boyamin-saiman-warok-ponorogo-asli-petarung-sejati-2585760|title=Boyamin Saiman, Warok Ponorogo Asli, Petarung Sejati|website=Ngopi Bareng}}</ref>
Baris 8:
Pada tahun 2019, Boyamin dipolisikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutaji karena perbuatannya yang menempel stiker 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' di [[gazebo]] PN [[Semarang]]. Boyamin berujar salah satu aset PN Semarang itu diduga terkait dengan kasus pidana suap yang menyangkut salah seorang hakim. Gazebo itu, kata Boyamin, digunakan sebagai tempat merokok pengunjung.<ref name="cnn"/>
Ia memiliki lima anak. Putra sulungnya, Almas Tsaqibbirru, dan putra keduanya, Arkaan Wahyu, menempuh pendidikan di Fakultas Hukum [[Universitas Surakarta]] dan keduanya dikenal karena mengajukan gugatan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) terkait syarat pendaftaran Capres dan Cawapres agar putra sulung [[Presiden Indonesia]] [[Joko Widodo]] yang bernama [[Gibran Rakabuming]] dapat maju menjadi cawapres.<ref>{{cite web|url=https://palembang.tribunnews.com/2023/10/16/sosok-almas-mahasiswa-uns-yang-gugatannya-dikabulkan-mk-putra-koordinator-maki-dan-pengagum-gibran?page=all|website=Tribun News|title=Sosok Almas Mahasiswa UNS yang Gugatannya Dikabulkan MK, Putra Koordinator MAKI dan Pengagum Gibran}}</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta]]
[[Kategori:Tokoh
[[Kategori:Tokoh dari Kecamatan Balong]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]▼
[[Kategori:Politikus Partai Persatuan Pembangunan]]▼
{{indo-bio-stub}}
▲[[Kategori:Politikus Indonesia]]
▲[[Kategori:Politikus Partai Persatuan Pembangunan]]
|