Dewan Ketahanan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Raka Narhadi (bicara | kontrib)
Wantannas (bicara | kontrib)
Update : Belum ada pelantikan pejabat baru. Pelantikan ini akan dilaksanakan jika sudah dikeluarkan keputusan Presiden untuk pelaksanaan pelantikan pejabat baru.
 
(47 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
|nama = Dewan Ketahanan Nasional
|singkatan = Wantannas
|gambar = [[BerkasFile:Logo-wantannas Dewan Ketahanan Nasional RI.png|200px]]
|nama_latin =
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Presiden Republik Indonesia]]
|pimpinan2 = Sekretaris Jenderal
|nama_pimpinan2 = Laksdya[[Laksamana Madya|Laksamana Madya TNI]] [[AchmadAgus Hariadi|Agus Hariadi, DjamaludinM.Han.]]
|badan =
|pusat =
|alamat =Jl. Medan Merdeka Barat No.15 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia
|dasar = Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
|situs web = http://www.wantannas.go.id
Baris 17:
'''Dewan Ketahanan Nasional''' (disingkat '''Wantannas''') merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 
== Tugas dan Fungsi Wantannas ==
Wantannas mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
 
Baris 24:
# Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional Indonesia;
# Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara; dan
# Penetapan resikorisiko pembangunan nasional yang dihadapi untuk kurun waktu tertentu dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka merehabilitasi akibat dari resikorisiko pembangunan.
 
== Sejarah ==
Baris 37:
Pada tahun 1999, berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, maka nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas.
 
== Susunan Organisasi Wantannas ==
Susunan organisasi Wantannas terdiri dari:
 
* '''Ketua Dewan''': Presiden Republik Indonesia
* '''Sekretaris Dewan''': Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota
* '''Anggota Dewan''':
# Wakil Presiden Republik Indonesia;
# Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
# Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan IndustriPerekonomian;
# Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan PembangunanKemaritiman dan Pendayagunaan Aparatur NegaraInvestasi;
# Menteri Negara Koordinator Bidang KesejahteraanPembangunan RakyatManusia dan Pengentasan KemiskinanKebudayaan;
# Menteri Negara Sekretaris Negara;
# Menteri Dalam Negeri;
# Menteri Luar Negeri;
# Menteri Pertahanan Keamanan;
# Menteri PeneranganKomunikasi dan Informasi;
# Menteri KehakimanHukum dan HAM;
# Panglima ABRITNI;
# Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.
 
Susunan anggota diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
 
== Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ==
'''Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ('''disingkat '''Setjen Wantannas)''' adalah lembaga pemerintah non-departemen/kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Ketua Wantannas.
 
=== Tugas dan Fungsi Setjen Wantannas ===
Setjen Wantannas mempunyai tugas merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
 
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Setjen Wantannas mempunyai fungsi:
 
# Perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional;
# Perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan, kesatuan, kelangsungan hidup bangsa dan negara; dan
# Penyusunan perkiraan risiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat risiko pembangunan.
 
Disamping tugas pokoknya, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019 Setjen Wantannas diinstruksikan untuk mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.
 
=== Susunan Organisasi Setjen Wantannas ===
Susunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari:
 
#* '''Sekretaris Jenderal Wantannas;'''
#* '''Deputi Bidang Sistem Nasional;'''
** Pembantu Deputi Urusan Lingkungan pemerintahan Negara
# Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan;
** Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Alam
# Deputi Bidang Politik dan Strategi;
** Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Sosial
# Deputi Bidang Pengembangan;
#** Pembantu Deputi; Urusan Informasi dan Pengolahan Data
#* '''Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan;'''
# Staf Ahli.
** Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Staretgis Nasional
** Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Staretgis regional
** Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Strategis Internasional
#* '''Deputi Bidang Politik dan Strategi;'''
** Pembantu Deputi Urusan Politik Nasional
** Pembantu Deputi Urusan Strategi Nasional
** Pembantu Deputi Urusan Perencanaan Kontijensi
#* '''Deputi Bidang Pengembangan;'''
** Pembantu Deputi Urusan Ekonomi
** Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya
** Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan
** Pembantu Deputi Urusan Pertahanan dan Keamanan
* '''Pembantu Deputi'''
#* '''Staf Ahli.'''
 
=== Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dari Masa ke Masa ===
# Letjen TNI [[MMRM.M.R. KartakusumahKartakusuma]] (1970–19781970—1978)
# Letjen TNI [[Achmad Wiranatakusumah]] (1978–19851978—1985)
# Laksda TNI [[Machmud Yunus (militer)|Machmud Subarkah]] (1985–19941985—1994)
# Letjen TNI [[Soekarto]] (1994–19981994—1998)
# Letjen TNI [[Arifin Tarigan|Arifin Tarigan, SHS.H.,]] (1998–20031998—2003)
# [[Budi Santoso|Prof. Dr. [[Budi Santoso (akademisi)|Budi Santoso]], M.Sc., APU.,]] (2003–20052003—2005)
# Letjen TNI [[MuhammadMohammad Yassin YasinKosasih|Muhammad Yasin, SHS.H.,]] (2005–20082005—2008)
# Letjen TNI [[Bambang Darmono]] (2008–20102008—2010)
# Letjen TNI [[Rasyid Qurnuen Aquary]] (2010–20112010—2011)
# Letjen TNI [[Harun Al Rasyid|Junianto Haroen]] (2011–20122011—2012)
# Letjen TNI [[Waris]] (2012–20152012—2015)
# Letjen TNI [[Muhammad Munir|Drs. Muhammad Munir]] (2015–20162015—2016)
# Letjen TNI [[Nugroho Widyotomo|Nugroho Widyatomo, S.IP.]] (2016–20182016—2018)
# Letjen TNI [[Doni Monardo|Dr. (HC.) Doni Monardo, S.IP.]] (2018–20192018—2019)
# Laksdya TNI [[Achmad Djamaludin|Dr. Ir. Achmad Djamaludin, M.AP.]] (2019–Sekarang2019—2020)
# Laksdya TNI [[Harjo Susmoro|Dr. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H.,]] (2020—2023)
# Laksdya TNI [[Dadi Hartanto|Dadi Hartanto, M.Tr.Han.]] (2023—2023)
# Laksdya TNI [[T.S.N.B. Hutabarat|Dr. T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S.]] (2023—sekarang)
 
== Lihat Pulapula ==
* [[ekonomi pertahanan|Ekonomi Pertahanan]]
* [[Lembaga Ketahanan Nasional]]
* [[Wawasan Nusantara]]
* [[Geostrategi]]
* [[Ketahanan pangan]]
* [[Bambang Hermanu]]
* [[Shopian Kohar]]
* [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia]]
 
== Pranala luar ==