Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Sinyal: pembersihan kosmetika dasar
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(25 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Delta Xp 050812 80216 sbi.JPG|jmpl|Isyarat [[semafor]] pada tiang-tiang sinyal kereta api yang menunjukkan Semboyan 5 dan 7]]
Semboyan dan '''[[persinyalan kereta api|Persinyalan]] dan semboyan kereta api di Indonesia''' didefinisikan sebagai pesan atau tanda berupa isyarat [[tangan]], [[Bunyi|suara]], bentuk, [[warna]], atau [[cahaya]] yang ditempatkan pada suatu tempat dengan makna tertentu untuk mengatur dan/atau mengontrol pengoperasian [[kereta api]]. Semboyan kereta api dapat berupa ''perintah'' atau ''larangan yang diperagakan'' melalui petugas, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda; atau pemberitahuan melalui [[Rambu|markah]] tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
 
Persinyalan kereta api di Indonesia dipengaruhi oleh [[Persinyalan kereta api di Belanda|sistem persinyalan Belanda]] dan mengikuti Konvensi Utrecht tentang Persinyalan Kereta Api, khususnya persinyalan bertipe Alkmaar dan tebeng "krian", yang menjadi peletak dasar persinyalan mekanik modern Indonesia. Persinyalan elektrik mulai diperkenalkan di Jawa pada tahun 1970-an ketika instalasi persinyalan di [[Stasiun Bandung]] dan [[Stasiun Solo Balapan|Solo Balapan]] dilaksanakan oleh PNKA/PJKA dan [[Siemens Mobility]]. Pada tahun 1980-an dan terus melesat hingga sekarang, banyak sistem persinyalan mekanik yang berubah menjadi elektrik dengan beberapa alasan seperti efisiensi operasi dan peningkatan lalu lintas kereta api terkait pembangunan [[jalur ganda]].
 
Pengaruh persinyalan Belanda dalam perkeretaapian Indonesia dituangkan dalam Reglemen 3 Tentang Semboyan (disusun di masa [[Staatsspoorwegen]] dan disempurnakan oleh Djawatan Kereta Api), yang kelak direvisi pada 2010 dengan Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan. Reglemen yang lama memiliki perbedaan penafsiran warna, yaitu putih sebagai tanda "aman", hijau sebagai tanda "kecepatan terbatas", dan merah sebagai "tanda bahaya". Namun, Peraturan Dinas 3 mengatur warna hijau sebagai tanda "aman", dan kuning sebagai "kecepatan terbatas". Peraturan ini juga mempengaruhi Kementerian Perhubungan dalam menyusun PM No. 10 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.
Baris 11:
Peraturan baru ini menyebabkan perubahan pada sejumlah semboyan lama, sehingga ada yang ditambahkan, digabungkan, atau tidak dipakai lagi (tidak berlaku): Semboyan-semboyan kereta api yang jarang dipergunakan (seperti semboyan 22-28) dihilangkan; semboyan yang ditambahkan dengan yang baru seperti semboyan 8A-8P, 9A1-9J, dan 10A-10L; semboyan yang digabungkan (semboyan 14 dan 15 menjadi 14A-14B; semboyan 16 dan 17 menjadi 16A-16B, serta semboyan 10 dan 11 menjadi 11A-11B).
 
Beberapa semboyan lama yang sudah tidak diperlukan atau sudah tergantikan, misalnya semboyan 27 yang menandakan [[Persilangan dan persusulan kereta api|persilangan]] kereta api, dahulu menggunakan [[lampu]] semboyan kini sudah digantikan oleh penggunaan [[radio]] komunikasi.
 
Pada Peraturan Dinas yang baru terdapat pula perubahan warna-warna, seperti yang tadinya [[putih]] menjadi [[hijau]] sebagai tanda aman, dan yang tadinya [[hijau]] menjadi [[kuning]] sebagai tanda kurang aman.<ref>{{id}} [http://ardian-hadi.blogspot.com/2012/01/lampiran-pd-3-semboyan.html Lampiran Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan KA]</ref>
Baris 17:
== Daftar semboyan ==
 
Berikut ini daftar semboyan kereta api yang berlaku di [[PT Kereta Api Indonesia]]. Semboyan ini disusun berdasarkan Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan sebagai pengganti Reglemen 3 Tentang Semboyan, sertadan diadaptasikan secara nasional dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.<ref>{{Cite web |url=http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/images/stories/doc/permen/2011/pm._no._10_tahun_2011.pdf |title=PM No. 10 Tahun 2011 |access-date=2014-12-22 |archive-date=2014-12-22 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141222085900/http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/images/stories/doc/permen/2011/pm._no._10_tahun_2011.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Semboyan di jalur kereta api ===
Baris 24:
==== Semboyan sementara ====
Semboyan sementara adalah semboyan yang diisyaratkan dengan tangan oleh [[PPKA]] atau penjaga [[perlintasan sebidang]], atau berupa rambu-rambu yang dipasang di kanan jalan rel; umumnya semboyan tangan diisyaratkan apabila ada gangguan di perjalanan atau melewati jalur yang harus dilalui dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.
{|Class=wikitable style=text-align:left
|-
|'''1'''
|'''Semboyan 1'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_1_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Nagreg Station's Train Dispatcher.jpg|nirbing]]
|Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat petugas dalam kondisi siap yang berupa:
* Petugas yang berdiri tegak; atau
* Petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (''handsign'') berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (tidak digerak-gerakkan);
 
* '''Semboyan 1''': [[PPKA]] atau [[Petugas jaga (kereta api)|petugas jaga]] berdiri tegak atau membawa bendera atau lampu semboyan (''handsign'') berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (tidak digerak-gerakkan). mengisyaratkanMenandakan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus '''aman''', kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan. Maksud petugas berdiri di peron:
** Peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat kereta lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya.
 
** Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
** Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
* Peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat kereta lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
{{Multiple image
* Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
| direction = horizontal
* Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
| image1 = Nagreg Station's Train Dispatcher.jpg
|-
| image2 =
|'''2'''
| align = center
|'''Semboyan 2'''
| caption1 =
|-
| width1 = 270
|[[Berkas:Semboyan_2_PD3.jpg|nirbing]]
| caption_align = center
|Semboyan 2 adalah semboyan tetap yang berupa satu rambu berdiri tegak berbentuk kotak (persegi) atau belah ketupat yang didalamnya terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan ''outline'' hitam yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan (misal: 6, berarti 60&nbsp;km/jam), dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan laju kecepatannya sesuai dengan batas kecepatan maksimal yang ditunjukkan olehnya.
| footer = Semboyan 1, PPKA atau petugas siap
|-
| caption2 =
|'''2A'''
| width2 =
|'''Semboyan 2A'''
}}
|-
* '''Semboyan 2:''' Rambu berbentuk [[belah ketupat]] yang di tengahnya terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam dengan garis tepi kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan dikali 10 (misal: 6, berarti {{Convert|60|km/h|mph}}), dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan lajunya sesuai dengan batas kecepatan (''taspat'') maksimal yang ditunjukkan olehnya.{{Multiple image
|[[Berkas:Semboyan_2A_PD3.jpg|nirbing]]
| direction = horizontal
[[Berkas:Semboyan 2A 09-2015.jpg|nirbing]]
| image1 = Semboyan 2.svg
|Semboyan 2A adalah semboyan tetap/sementara yang berupa satu bendera kuning atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
| image2 =
|-
| align = center
|'''2A1'''
| caption1 =
|'''Semboyan 2A1'''
| width1 = 150
|-
| caption_align = center
|[[Berkas:Semboyan_2A1_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 2A1 09-2015.jpg|nirbing]]
| footer = Semboyan 2 berupa rambu belah ketupat dan batas kecepatan dibagi 10
|Semboyan 2A1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40&nbsp;km/jam.
| caption2 =
Semboyan 2A1 berupa:
| width2 =
* petugas memperlihatkan bendera warna kuning,
}}
* petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak, atau
* '''Semboyan 2A:''' Rambu berbentuk [[Lingkaran|bulat]] berwarna kuning bertepi hitam, maupun petugas yang merentangkan satu bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|40|km/h|mph}}.{{Multiple image
* petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
| direction = horizontal
 
| image1 = Semboyan 2A.svg
'''Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1:'''
| image2 =
Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40&nbsp;km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter. Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas. Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah kereta atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis. Jarak harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih.
| align = center
|-
| caption1 =
|'''2B'''
| width1 = 150
|'''Semboyan 2B'''
| caption_align = center
|-
| footer = Semboyan 2A berupa satu rambu bulat berwarna kuning atau petugas yang mengibarkan satu bendera kuning
|[[Berkas:Semboyan_2B_PD3.jpg|nirbing]]
| caption2 =
[[Berkas:Semboyan 2B 09-2015.jpg|nirbing]]
| width2 =
|Semboyan 2B adalah semboyan tetap/sementara yang berupa:
}}
* petugas yang membawa dua bendera berwarna kuning;
* '''Semboyan 2A1:''' Rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam (di atas markah persegi hitam dengan garis tegak putih), maupun petugas yang merentangkan satu bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa [[kereta rel listrik]] yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|40|km/h|mph}}.{{Multiple image
* dua rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning; atau
| direction = horizontal
* petugas yang membawa lampu semboyan kuning yang direntangkan sejajar dada.
| image1 = Semboyan 2A1.svg
Semboyan 2B mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
| image2 =
|-
| align = center
|'''2B1'''
| caption1 =
|'''Semboyan 2B1'''
| width1 = 150
|-
| caption_align = center
|[[Berkas:Semboyan_2B1_PD3.jpg|nirbing]]
| footer = Semboyan 2A berupa satu rambu bulat berwarna kuning di atas markah persegi hitam dengan garis tegak putih atau petugas yang mengibarkan satu bendera kuning
|Semboyan 2B1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20&nbsp;km/jam.
| caption2 =
Semboyan 2B1 berupa:
| width2 =
* petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar;
}}
* petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak; atau
* '''Semboyan 2B:''' Dua rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam, maupun petugas yang merentangkan dua bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|20|km/h|mph}}.{{Multiple image
* petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
| direction = horizontal
|-
| image1 = Semboyan 2B.svg
|'''2C'''
| image2 = Semboyan 2B for Argo Wilis in Cicalengka.jpg
|'''Semboyan 2C'''
| align = center
|-
| caption1 =
|[[Berkas:Semboyan_2C_PD3.jpg|nirbing]]
| width1 = 75
|Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera kuning atau lampu semboyan kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam (secepat orang berjalan kaki biasa).
| caption_align = center
|-
| footer = Semboyan 2B berupa dua rambu bulat berwarna kuning atau petugas yang mengibarkan dua bendera kuning
|'''2H'''
| caption2 =
|'''Semboyan 2H'''
| width2 = 270
|-
}}
|[[Berkas:Semboyan_2H_PD3.jpg|nirbing]]
* '''Semboyan 2B1:''' Dua rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam (di atas markah persegi hitam dengan garis tegak putih), maupun petugas yang merentangkan dua bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa [[kereta rel listrik]] yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|20|km/h|mph}}.
[[Berkas:Semboyan 2H 09-2015.jpg|nirbing]]
* '''Semboyan 2C:''' Petugas yang membawa bendera kuning, papan bundar kuning, atau ''handsign'' kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|5|km/h|mph}} (secepat orang berjalan kaki biasa).
|Semboyan 2H adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa kereta api mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan.
* '''Semboyan 2H:''' Rambu berbentuk [[belah ketupat]] berwarna hijau bertepi putih dengan huruf H, HH, atau HHH warna putih yang mengisyaratkan bahwa kereta api sudah dapat bergerak dengan kecepatan yang diizinkan. H berarti "habis", yang mengartikan "penghabisan batas kecepatan".
|-
** Untuk kereta api dengan panjang hingga {{Convert|300|m|ft|abbr=on}}, kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "H".
|
** Untuk kereta api dengan panjang {{Convert|300-750|m|ft|abbr=on}}, kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "HH".
|'''Semboyan 2H1'''
** Untuk kereta api dengan panjang {{Convert|750-1000|m|ft|abbr=on}}, kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "HHH".
|-
* '''Semboyan 2H1:''' Rambu berbentuk bundar berwarna hijau bertepi putih dengan huruf H berwarna putih (di atas markah persegi hitam bergaris putih). Mengisyaratkan bahwa KRL atau lokomotif listrik sudah dapat bergerak dengan kecepatan yang diizinkan.
|[[Berkas:Semboyan_2H1_PD3.jpg|nirbing]]
* '''Semboyan 3:''' Satu buah bendera merah, lampu semboyan berwarna merah, papan dengan rambu bundar berwarna merah,, petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau petugas yang mengayun-ayunkan lampu ''handsign'' yang berwarna merah. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.
|Semboyan 2H1 adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang di bawahnya berada papan hitam bergaris putih yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan.
* '''Semboyan 4A:''' Petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan [[Melewati sinyal merah|memasuki sinyal masuk]] yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri). Kereta api hanya dapat bergerak dengan kecepatan maksimum {{Convert|30|km/h|mph}}.
|-
<gallery>
|'''3'''
Berkas:Semboyan 2B1.svg|Semboyan 2: Awas taspat 20 (masinis KRL/lokomotif listrik)
|'''Semboyan 3'''
Berkas:Semboyan 2C PD3.jpg|Semboyan 2C: Awas taspat 5
|-
Berkas:Semboyan 3.svg|Semboyan 3: Berhenti
|[[Berkas:Semboyan_3_PD3.jpg|nirbing]]
Berkas:Semboyan 2H (until 300 m).svg|Semboyan 2H: ''Taspat'' habis (kereta api dengan panjang ≤ 300 m)
|Semboyan 3 adalah semboyan tetap/sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa:
Berkas:Semboyan 2H (300-750 m).svg|Semboyan 2H: ''Taspat'' habis (kereta api dengan panjang 300–750 m)
* satu buah bendera merah,
Berkas:Semboyan 2H (750-1000 m).svg|Semboyan 2H: ''Taspat'' habis (kereta api dengan panjang 750–1.000 m)
* lampu sinyal berwarna merah,
Berkas:Semboyan 4A PD3.jpg|Semboyan 4A: Awas kecepatan maksimal 30
* papan dengan rambu bundar berwarna merah,
</gallery>
* petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
* petugas yang mengayun-ayunkan lampu ''handsign'' yang berwarna merah.
Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.
|-
|'''4A'''
|'''Semboyan 4A'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_4A_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 4A adalah semboyan sementara yang berupa petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki sinyal masuk yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri).
|}
 
==== Semboyan tetap ====
Baris 134 ⟶ 115:
{|Class=wikitable style=text-align:left
|-
|colspan=2|'''Semboyan 5: Berjalan'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_5_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 140 ⟶ 121:
 
[[Berkas:Contoh semboyan 5 (cropped).jpg|nirbing]]
 
[[Berkas:Semboyan 5.jpg|nirbing]]
|Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
Baris 149 ⟶ 131:
Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 6: Berjalan hati-hati, kecepatan terbatas'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_6_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 6 Mecha 04-2014 (cropped).jpg|nirbing]]
 
[[Berkas:Semboyan 6 dan Semboyan 9E1.jpg|nirbing]]
|Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:
Baris 158 ⟶ 141:
* Lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang men­datar (sinyal masuk); atau
* Lampu pada sinyal elektrik menyala kuning.
Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 6A: Awas, kecepatan maksimal 30'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_6A_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 6A adalah semboyan tetap darurat yang berupa:
* Lampu putih berbentuk [[segitiga]] atau seperti huruf '''M''' menyala, sedangkan lampu aspek utama menyala merah.
Semboyan 6A mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya berjalan dengan kecepatan terbatas.tidak lebih dari {{Convert|30|km/h|mph}}
|-
|colspan=2|'''Semboyan 6B: Boleh langsir'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_6B_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 176 ⟶ 159:
Semboyan 6B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya diizinkan untuk langsir.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 7: Berhenti'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_7_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 184 ⟶ 167:
 
[[Berkas:Sinyal Elektrik Pondok Ranji.jpg|nirbing]]
 
[[File:Sinyal elektrik di Stasiun Matraman..jpg|nirbing]]
|Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
* Papan bundar merah pada tiang sinyal (sinyal tebeng);
Baris 191 ⟶ 176:
Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti (lihat pula Semboyan 3).
|-
|colspan=2|'''Semboyan 7B: Tidak boleh langsir'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_7B_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 200 ⟶ 185:
Semboyan 7B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya tidak diizinkan untuk langsir.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9A1: Sinyal utama "berjalan" atau "berjalan hati-hati"'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_9A1_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 9A1 StPurwosari IMG 3701.JPG|nirbing]]
[[Berkas:SEMBOYAN 9A1.jpg|nirbing]]
|Semboyan 9A1 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke atas, atau
Baris 209 ⟶ 195:
Semboyan 9A1 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya aman, kereta api boleh masuk.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9A2: Awas, sinyal utama "berhenti"'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_9A2_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 9A2 StPurwosari IMG 3703.JPG|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 9A2.jpg|nirbing]]
|Semboyan 9A2 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke bawah, atau
Baris 218 ⟶ 205:
Semboyan 9A2 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya tidak aman, kereta api masuk dengan kecepatan terbatas.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9B1: Rute belum terbentuk'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_9B1_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 9B1 07-2015.jpg|nirbing]]
|Semboyan 9B1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih kecil menyala pada sinyal pendahulu keluar (dipasang setelah sinyal masuk dan sebelum sinyal keluar) yang menunjukkan bahwa "rute belum terbentuk", artinya kereta api belum adadiperbolehkan keretamemasuki apirute yangjalur melewatiyang sinyalakan masukdihadapi.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9B2: Sinyal keluar "berjalan" atau "berjalan hati-hati"'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_9B2_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 9B2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu hijau menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar aman atau kurang aman.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9B3: Awas, sinyal keluar "berhenti"'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_9B3_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 9B3 adalah semboyan tetap yang berupa lampu kuning menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar tidak aman, kereta harus bersiap untuk berhenti.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9C1: Sinyal utama "berjalan"'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_9C1_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 9C1.jpg|al=Tampak rambu sinyal LED mengerjakan semboyan 9C1|nirbing]]
|Semboyan 9C1 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat tegak lurus (vertikal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) aman.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9C2: Sinyal utama "berjalan hati-hati"'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_9C2_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 9C2.jpg|al=Tampak rambu sinyal LED mengerjakan semboyan 9C2|nirbing]]
|Semboyan 9C2 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat menyerong (diagonal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) hati-hati/awas.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9C3: Awas, sinyal utama "berhenti"'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_9C3_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 250 ⟶ 237:
|Semboyan 9C3 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat mendatar (horizontal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) tidak aman/berhenti.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9D: Sinyal keluar "berjalan" (a); Awas, sinyal keluar "berhenti" (b)'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_9D_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 257 ⟶ 244:
Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam sejajar rel (berputar 90 derajat), maka sinyal keluarnya menandakan "berjalan", sehingga dipersilakan masuk.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9E1: Belok, kecepatan maksimal (angka tertera dikali 10)'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_9E1_PD3.jpg|nirbing]]
[[File:Semboyan 9E1 04-2015.jpg|nirbing]]
|Semboyan 9E1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angkadengan '''3'''angka menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur belok (jalur belok) dan boleh masuk dengan kecepatan terbatasmaksimum sesuai angka tertera dikali 10 km/jam (misal, jika muncul angka 3 berarti 30).
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9E2: Lurus'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_9E2_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 269 ⟶ 256:
|Semboyan 9E2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka '''3''' tidak menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur lempeng (jalur lurus) dan boleh masuk.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9F: Belok, kecepatan maksimal (angka tertera dikali 10)'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_9F_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Yogyakarta railway station.jpg|nirbing]]
|Semboyan 9F adalah semboyan tetap yang berupa angka '''3''' pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal keluar yang menandakan bahwa kereta akan berangkat dari sepur belok dan boleh melewatinya dengan kecepatan terbatasmaksimum sesuai angka tertera dikali 10 km/jam (misal, jika muncul angka 3 berarti 30).
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9G: Menuju ke arah ''yang ditunjukkan'' (kiri/kanan/lurus)'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_9G_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 281 ⟶ 268:
|Semboyan 9G adalah semboyan tetap yang berupa anak panah di atas sinyal penunjuk arah jalur yang menunjukkan bahwa kereta api akan menuju arah yang ditunjuk oleh anak panah.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9H: Berjalan jalur kiri'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_9H_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 9H adalah semboyan tetap yang berupa tanda garis yang lurus, lalu menyerong ke kiri, lalu lurus, yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki jalur kiri pada [[jalur ganda]] atau jalur-tunggal ganda.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 9J: Berangkat dari/menuju ke jalur (''sebut nomor jalur yang ditunjuk'')'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_9J_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 296 ⟶ 283:
{|Class=wikitable style=text-align:left
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8: Mendekati sinyal masuk'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 318 ⟶ 305:
Jika lampu mati, maka sinyal keluar menunjukkan indikasi "tidak aman".
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8C: Awas, mendekati sinyal masuk/tanda berhenti jalur kiri'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8C_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 8C 09-2014.jpg|nirbing]]
|Semboyan 8C adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat kuning di sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan markah sinyal muka dan tulisan '''MJ''' dilengkapi nomor sinyal masuk (misal: '''MJ10''') menunjukkan bahwa kereta api yang melalui jalur kiri boleh masuk dengan kecepatan terbatas.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8D: Berhenti'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8D_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan nomor 8D.JPG|nirbing]]

[[Berkas:Semboyan 8D 12-2014.jpg|nirbing]]
|Semboyan 8D adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat merah di sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan tulisan '''J''' dilengkapi nomor sinyal masuk (misal: '''J10''') menunjukkan bahwa kereta api yang melalui jalur kiri harus berhenti.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8E: Batas langsir'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8E_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 336 ⟶ 325:
 
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8F: Batas langsir, jalur buntu'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8F_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 343 ⟶ 332:
 
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8G: Jalur buntu'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8G_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 361 ⟶ 350:
|Semboyan 8H2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan lambang daerah tak bertegangan (''blankspot area'') berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8J1: Peralihan [[catu daya]]'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8J1_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 8J1.jpg|al=Semboyan 8J1 dari atas jalur rel Stasiun Ancol ke arah timur|nirbing]]
|Semboyan 8J1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi kuning dengan lambang peralihan catu daya berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dilarang berhenti saat memasuki peralihan catu daya LAA.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8J2: Catu daya normal'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8J2_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 8J2.jpg|al=Semboyan 8J2 yang berasa di bawah Flyover Jalan Benyamin Suaeb—Jalan Loda Raya|nirbing]]
|Semboyan 8J2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan lambang peralihan catu daya berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8K: Bunyikan [[Suling lokomotif|suling]]'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8K_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 8K.jpg|nirbing]]
|Semboyan 8K adalah semboyan tetap berupa papan hitam bertuliskan '''S.35''' putih yang mengartikan bahwa masinis harus membunyikan klakson/suling [[Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia#semboyan 35|semboyan 35]] saat melewati tanda tersebut.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8L: Pindahkan ''channel'' radio'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8L_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 383 ⟶ 372:
|Semboyan 8L adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam bergambar antena warna putih yang mengartikan bahwa masinis diminta untuk mengganti ''channel'' radio lokomotif.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8M: Awal LAA'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8M_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 8M adalah semboyan tetap berupa papan persegi putih dengan gambar petir merah yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki daerah awal jaringan listrik aliran atas [[voltase|bertegangan]].
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8N: Akhir LAA, berhenti'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8N_PD3.jpg|nirbing]]
[[File:Semboyan 8N 01.jpg|nirbing]]
|Semboyan 8N adalah semboyan tetap berupa papan persegi putih dengan gambar petir merah dicoret putih yang mengartikan bahwa itu adalah daerah akhir jaringan listrik aliran atas [[voltase|bertegangan]]. Masinis KRL/lokomotif listrik tidak boleh melewati tanda batas tersebut.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8P: Indikator sakelar pemutus'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_8P_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 8P.jpg|al=Papan semboyan 8P yang tampak pada akses keluar Depo MRT Lebak Bulus|nirbing]]
|Semboyan 8P adalah semboyan tetap berupa papan persegi kuning dengan lambang sakelar merah yang mengartikan bahwa masinis akan melewati sakelar pemutus. Apabila sakelarnya ''on'', maka KRL diizinkan untuk melewati sakelar tersebut.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 8R: Batas emplasemen'''
|-
|[[Berkas:Semboyan 8R.jpg|al=Kenampakan papan Semboyan 8R di jalur 1 emplasemen Stasiun Tanah Abang|nirbing]]
|
|Semboyan 8R adalah semboyan tetap berupa papan persegi berwarna hitam dengan tulisan "8R" berwarna putih yang menandakan batas antara emplasemen stasiun dengan emplasemen depo[[Depo ataukereta api|depo]], [[balai yasa]], atau industri.
|}
 
Baris 422 ⟶ 412:
|colspan=2|'''Semboyan 10C'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_10C_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 10C.jpg|al=Semboyan 10C yang di dapati ditengah persawahan Purworejo|nirbing]]
|Semboyan 10C adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan dua garis putih mendatar yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal blok antara.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 10D'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_10D_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 10D 01-2015.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 10D pada S.7B.jpg|al=Sinyal semboyan 10D yang mengiringi Semboyan 7B dalam emplasemen Stasiun Yogyakarta|nirbing]]
|Semboyan 10D adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan anak panah putih yang menunjukkan bahwa letak sinyal berada di kiri jalur. Dengan lebih mudah pengartiannya adalah sinyal yang berada di atas semboyan ini digunakan untuk pihak di sebelah kanan sinyal.
|-
Baris 436 ⟶ 426:
|Semboyan 10E adalah semboyan tetap papan persegi panjang hitam dengan huruf '''W''' diikuti angka-angka (contoh: '''W. 139''') yang mengartikan bahwa itu adalah nomor wesel elektrik.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 10F: Tampak sinyal masuk'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_10F_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan Nomor 10F.JPG|nirbing]]
|Semboyan 10F adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan huruf '''T''' (tampak) yang dilubangi yang mengartikan bahwa jarak sinyal masuk 1.000 meter.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 10G'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_10G_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 10G IMG 20150212 095100.JPG|nirbing]]

[[Berkas:Lempuyangan railway station.jpg|nirbing]]
|Semboyan 10G adalah semboyan tetap berupa:
* Papan persegi hitam dengan tanda plus ('''+''') berwarna putih atau
Baris 457 ⟶ 449:
|Semboyan 10H adalah semboyan tetap berupa bantalan rel yang berwarna kuning yang mengartikan bahwa petugas perawatan jalan rel dimohon agar berhati-hati ketika melakukan perawatan jalan rel agar tidak menimbulkan kerusakan pada alat pendeteksi kereta api.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 10J: Turunan/tanjakan/datar'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_10J_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 494 ⟶ 486:
 
==== Semboyan wesel ====
Semboyan wesel adalah semboyan yang mengisyaratkan mengenai arah jalur yang akan dilalui ketika melewati percabangan jalur rel ('''[[wesel]]''') ketika sebuah kereta memasuki atau meninggalkan stasiun. Jalur rel yang bercabang menjadi dua menggunakan sistem '''wesel biasa''', sedangkan jalur rel yang berpotongan menggunakan sistem '''[[Wesel#Wesel inggris|wesel Inggrisinggris]].'''
{|Class=wikitable style=text-align:left
|-
|colspan=2|'''Semboyan 11A: Wesel menuju lurus'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_11A_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 508 ⟶ 500:
Semboyan 11A mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 11B: Wesel menuju belok'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_11B_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 11B 07-2015.jpg|pus|nirbing]]
Baris 518 ⟶ 510:
Semboyan 11B mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 12A: Awas, wesel inggris menuju lurus'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_12A_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 526 ⟶ 518:
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke ''sepur lempeng'' atau lurus.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 12B: Awas, wesel inggris menuju belok'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_12B_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 534 ⟶ 526:
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke ''sepur belok'' atau berbelok.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 13A: Awas, wesel inggris'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_13A_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 543 ⟶ 535:
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 13B: Awas, wesel inggris'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_13B_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 551 ⟶ 543:
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang tidak searah dengan sepur utama.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 13C: Awas, wesel inggris'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_13C_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 561 ⟶ 553:
 
==== Semboyan lain ====
Semboyan lain meliputi semboyan [[corong air]], [[jembatan timbang]], dan [[batas ruang bebas]]. '''Corong air''' adalah peralatan yang digunakan untuk memasukkan air ke dalam ketel [[lokomotif uap]]. '''Jembatan timbang''' adalah peralatan yang digunakan untuk menimbang massa kereta api yang sedang melintas. '''Batas ruang bebas''' adalah batasdiagram berhentiyang '''gerbongdigunakan palinguntuk belakang'''menentukan padadimensi rangkaiantinggi ketikadan berhentilebar dimaksimum stasiun,pada apabila[[Bakal keretapelanting|sarana]] api tersebut akan bersilang atau bersusulan dengan[[Transportasi rel|kereta api]] serta lainmuatannya.
{|Class=wikitable style=text-align:left
|-
Baris 585 ⟶ 577:
|Semboyan 16B (dulu semboyan 17) adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 17: Awas ''taspat'' (angka sesuai yang tertera)'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_17_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 17 dalam Peraturan Dinas 3 adalah semboyan tetap yang berupa rambu dengan angka yang menandakan batas kecepatan kereta api saat menimbang.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 18: Batas ruang bebas/''preipal'', berhenti'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_18_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 18.jpg|nirbing]]
|Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan.
|}
Baris 616 ⟶ 609:
|[[Berkas:Semboyan_21_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 21.jpg|nirbing]]
 
[[Berkas:End of the train signal.jpg|nirbing]]
|Semboyan 21 adalah semboyan terlihat berupa tanda atau lampu berwarna merah pada sisi kanan dan kiri dari suatu kereta/gerbong, yang menandakan bahwa kereta/gerbong tersebut mengakhiri rangkaian kereta api.
Baris 662 ⟶ 656:
|colspan=2|'''Semboyan 35'''
|-
|[[Berkas:Masinis PT Kereta Api Indonesia yang sedang melakukan tunjuk sebutMasinis_PT_Kereta_Api_Indonesia_yang_sedang_melakukan_tunjuk_sebut..jpg|pus|nirbing]] <br>
{{Listen
|filename = KAS41-35.ogg
Baris 704 ⟶ 698:
|-
|[[Berkas:Semboyan 40 PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 41 131016-40392 kbm.JPG|nirbing]]
|Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan petugas [[PPKA]] dengan cara:

* mengangkat tongkat dengan rambu berbentuk bundar (eblek) berwarna hijau dengan tepian putih. serta membunyikan suling mulut/selompret pendek beberapa kali; atau
* memperdengarkan suling mulut/selompret melalui [[pengeras suara]] stasiun disertai kotak lampu menyala hijau yang berkedip


Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman, dan kereta api diizinkan untuk berjalan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 41'''
Baris 713:
|description = Semboyan 41 oleh kondektur ditanggapi dengan semboyan 35 oleh masinis.
}}
|Semboyan 41 adalah semboyan suara yang ditunjukkan oleh:
|Semboyan 41 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis.
 
* [[kondektur]] yang membunyikan suling mulut/selompret panjang, atau
* suara suling mulut/selompret panjang melalui pengeras suara stasiun dengan dua kotak lampu menyala hijau yang berkedip
*
Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 ditanggapi dengan semboyan 35 oleh masinis.
 
Praktik ini tidak diterapkan pada layanan kereta api yang tidak dilengkapi kondektur konvensional seperti [[KAI Bandara]]<ref>{{Cite journal|last=Sudarsih|first=A.|date=Januari 2014|title=Disambut Nona Cantik di Stasiun Kualanamu|journal=[[Majalah KA]]|volume=90|pages=9|quote=Hanya saja karena di KA Bandara tidak ada kondektur, maka perintah ijin {{sic}} berangkat dari PPKA hanya dibalas langsung oleh Masinis dengan membunyikan Semboyan 35 (Suling KA).}}</ref> atau [[Commuter Line]]. Sistem tersebut digantikan dengan [[tunjuk-sebut]] semboyan 40 yang dilakukan oleh petugas pelayanan kereta (''customer service'').<ref>{{Cite web|last=Fasubkhanali|date=2015-09-05|title=Metode "Tunjuk-Sebut" Dan "Tunjuk-Jawab" Di Perkeretaapian Jepang|url=https://www.kaorinusantara.or.id/newsline/34389/metode-tunjuk-sebut-dan-tunjuk-jawab-di-perkeretaapian-jepang-2|website=KAORI Nusantara|language=id|access-date=2023-12-08}}</ref>
|}
 
Baris 724 ⟶ 731:
|[[Berkas:Semboyan_45_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:CC 206 13 20.jpg|nirbing]]
|Semboyan 45 adalah semboyan langsir yang pada siang hari berupa skip merah pada ujung kiri depan dan ujung kanan belakang lokomotif atau sebaliknya serta pada malam hari berupa lampu sorot menyala dan lampu semboyan berwarna kuning yang menyala pada bagian depan lokomotif di sisi kanan menyala putih. Semboyan 45 menandakan bahwa lokomotif pembawa semboyan sedang/akan melakukan dinas langsir.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 46: Maju'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_46_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 46 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengangkat tangannya ke atas yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya maju.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 47: Mundur'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_47_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 47 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengayunkan tangannya di bawah yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya mundur.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 47A: Perlahan-lahan'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_47A_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 47A adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang merentangkan tangannya sejajar bahu (seperti semboyan 2A atau 2B) yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya perlahan-lahan.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 48: Berhenti'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_48_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 48 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengangkat kedua tangannya di atas (seperti semboyan 3) yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menghentikan lokomotifnya.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 49: Tolak-setut (Dihapusdihapus)'''
|-
|colspan=2|'''Semboyan 50: Awas, perlintasan'''
|-
|[[Berkas:Semboyan_50_PD3.jpg|nirbing]]
Baris 763 ⟶ 770:
{|Class=wikitable style=text-align:left
|-
|rowspan=11|[[Berkas:Semboyan_55-56_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Genta Stasiun YK.jpg|al=Genta Stasiun yang terdapat di dekat Jalur 4 Stasiun Yogyakarta|nirbing]]
|-
|'''Semboyan 55A1''' dan '''55A2'''
Baris 785 ⟶ 792:
|Semboyan 56 adalah semboyan yang mengartikan semboyan percobaan. Semboyan ini dibunyikan dengan lima kali serangkaian bunyi genta.
|}
 
== Perangkat persinyalan usang ==
 
=== Sinyal tebeng dan krian ===
[[Berkas:Sinyal krian tamanan.jpg|jmpl|197x197px|Peraga sinyal krian di [[Stasiun Tamanan]]]]
Perangkat persinyalan tebeng merupakan peralatan persinyalan kereta api pertama yang digunakan di jalur-jalur [[Staatsspoorwegen]] sejak pertama kali beroperasi pada tahun 1878. Perangkat persinyalan krian ({{Lang-nl|Krianinrichting}}) merupakan pengembangan dari sinyal tebeng, yang menggunakan menara tinggi yang diperlengkapi dengan peralatan pengunci. Nama peralatan persinyalan ini dinisbatkan kepada [[Stasiun Krian]], stasiun kereta api di [[Kabupaten Sidoarjo]], yang juga menjadi stasiun pertama yang menggunakan persinyalan tersebut.<ref>{{Cite book|last=Tim Telaga Bakti Nusantara.|last2=Asosiasi Perkeretaapian Indonesia.|date=1997-|url=https://www.worldcat.org/oclc/38139980|title=Sejarah perkeretaapian Indonesia|location=Bandung|publisher=Angkasa|isbn=9796651688|edition=Cet. 1|oclc=38139980}}</ref> Jalur kereta api terakhir yang menggunakan sinyal krian adalah [[jalur kereta api Kalisat–Panarukan]], yang ditutup pada tahun 2004.<ref name=":0">{{Cite web|last=djka.dephub.go.id|title=125 TAHUN JALUR KA LINTAS KALISAT-PANARUKAN, BTP JATIM BERSAMA IRPS PRESERVASI ASET PERKERETAAPIAN SINYAL STASIUN TAMANAN|url=https://djka.dephub.go.id/btpjabagtim/125-tahun-jalur-ka-lintas-kalisat-panarukan-btp-jatim-bersama-irps-preservasi-aset-perkeretaapian-sinyal-stasiun-tamanan|website=djka.dephub.go.id|language=en|access-date=2024-04-23}}</ref> Tercatat sinyal krian telah dipreservasi di [[Stasiun Krian]], [[Stasiun Tamanan]],<ref>{{Cite web|last=Wijaya|first=Deni Ahmad|date=2023-08-14|title=Ini Potret Preservasi Sinyal Krian di Prajekan Bondowoso oleh BTP Surabaya, Mengenang Sejarah Jalur Nonaktif - Inspiranesia|url=https://www.inspiranesia.com/regional/3819812258/ini-potret-preservasi-sinyal-krian-di-prajekan-bondowoso-oleh-btp-surabaya-mengenang-sejarah-jalur-nonaktif|website=Ini Potret Preservasi Sinyal Krian di Prajekan Bondowoso oleh BTP Surabaya, Mengenang Sejarah Jalur Nonaktif - Inspiranesia|language=id|access-date=2024-01-04}}</ref><ref name=":0" /> [[Museum Kereta Api Ambarawa]],<ref>[http://heritage.kereta-api.co.id/?p=6842 Unit Pusat Pelestarian dan Desain Arsitektur: Penyelamatan Benda Peninggalan Sejarah Perkeretaapian Handel Sinyal Krian di Jalur Nonaktif Kalisat-Panarukan]</ref><ref>[http://heritage.kereta-api.co.id/?p=6896 Unit Pusat Pelestarian dan Desain Arsitektur: Pemindahan Sinyal Cagar Budaya]</ref> dan [[Stasiun Garut]].<ref name=":1">{{Cite web|last=brilio.net|date=2019-08-07|title=3 Fakta sinyal krian, saksi bisu 130 tahun jalur kereta Cibatu-Garut|url=https://www.brilio.net/creator/3-fakta-sinyal-krian-saksi-bisu-130-tahun-jalur-kereta-cibatu-garut-328fb9.html|website=brilio.net|language=id|access-date=2024-04-23}}</ref>
 
Sinyal krian digerakkan menggunakan tuas yang dipasang di dekat ruang PPKA stasiun, sehingga menyebabkan tebeng bergerak dan masinis akan mengikuti aspek yang ditunjukkan oleh tebeng-tebeng tersebut. Sinyal krian dapat memiliki dua atau tiga aspek. Pada sinyal krian dua aspek, aspek "berhenti" ditunjukkan dengan papan merah yang dapat terlihat oleh masinis, sedangkan aspek "berjalan" atau "berjalan hati-hati" ditunjukkan dengan papan merah yang digerakkan 90 derajat sehingga tidak terlihat masinis.<ref name=":1" /> Sementara itu, pada sinyal krian tiga aspek, aspek "berhenti" ditunjukkan dengan papan merah yang dapat terlihat oleh masinis, aspek "berjalan hati-hati" ditunjukkan dengan papan merah yang tak terlihat, dengan lengan tegak, dan aspek "berjalan" ditunjukkan dengan lengan yang terlihat menyerong.{{Butuh rujukan}}
 
== Lihat pula ==
Baris 794 ⟶ 809:
 
== Referensi ==
{{portal|Perkeretaapian Indonesia}}
{{commons|Category:Railway signals in Indonesia|Semboyan perkeretaapian di Indonesia}}
=== Kutipan ===
{{reflist}}
Baris 801 ⟶ 818:
* {{cite book|last=Hendrawan|first=A.|year=2018|title=Prasarana Kereta Api|isbn=9786025891533|location=Ponorogo|publisher=Uwais Inspirasi Indonesia}}
* {{cite journal|last1=Sugiana|first1=A.|last2=Lee|first2=Key-Seo|last3=Lee|first3=Kang-Soo|last4=Hwang|first4=Kyeong-Hwan|last5=Kwak|first5=Won-Kyu|year=2015|title=Study on Interlocking System in Indonesia|url=https://pdfs.semanticscholar.org/beab/714af554a793a1ddb3e041eaee31fa02a4b9.pdf|journal=Nyeondo Hangugcheoldohaghoe Chungyehagsuldaehoe Nonmunjib (Korean Society for Railway)|issue=46}}
* {{cite book|author=PT Kereta Api Indonesia (Persero)|year=2019|title=Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. PER.U/KL.104/IX/1/KA-2019 tentang Peraturan Dinas 3 Semboyan|url=https://fliphtml5.com/azius/uhid/basic|ref=harv}}
{{refend}}
 
== Pranala luar ==
{{portal|Perkeretaapian Indonesia}}
{{commons|Category:Railway signals in Indonesia|Semboyan perkeretaapian di Indonesia}}
* {{id}} [http://ardian-hadi.blogspot.com/2012/01/lampiran-pd-3-semboyan.html Lampiran Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan KA]
* {{id}} [http://ardian-hadi.blogspot.com/2012/01/photoset-rangkaian-sinyal-peraturan.html Lampiran Rangkaian Sinyal]
 
{{Persinyalan kereta api}}
 
[[Kategori:Persinyalan kereta api menurut negara|Indonesia]]
[[Kategori:Keselamatankeselamatan perkeretaapiantransportasi rel]]