Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(13 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Delta Xp 050812 80216 sbi.JPG|jmpl|Isyarat [[semafor]] pada tiang-tiang sinyal kereta api yang menunjukkan Semboyan 5 dan 7]]
Semboyan dan '''[[persinyalan kereta api|Persinyalan]] dan semboyan kereta api di Indonesia''' didefinisikan sebagai pesan atau tanda berupa isyarat [[tangan]], [[Bunyi|suara]], bentuk, [[warna]], atau [[cahaya]] yang ditempatkan pada suatu tempat dengan makna tertentu untuk mengatur dan/atau mengontrol pengoperasian [[kereta api]]. Semboyan kereta api dapat berupa ''perintah'' atau ''larangan yang diperagakan'' melalui petugas, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda; atau pemberitahuan melalui [[Rambu|markah]] tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
 
Persinyalan kereta api di Indonesia dipengaruhi oleh [[Persinyalan kereta api di Belanda|sistem persinyalan Belanda]] dan mengikuti Konvensi Utrecht tentang Persinyalan Kereta Api, khususnya persinyalan bertipe Alkmaar dan tebeng "krian", yang menjadi peletak dasar persinyalan mekanik modern Indonesia. Persinyalan elektrik mulai diperkenalkan di Jawa pada tahun 1970-an ketika instalasi persinyalan di [[Stasiun Bandung]] dan [[Stasiun Solo Balapan|Solo Balapan]] dilaksanakan oleh PNKA/PJKA dan [[Siemens Mobility]]. Pada tahun 1980-an dan terus melesat hingga sekarang, banyak sistem persinyalan mekanik yang berubah menjadi elektrik dengan beberapa alasan seperti efisiensi operasi dan peningkatan lalu lintas kereta api terkait pembangunan [[jalur ganda]].
Baris 11:
Peraturan baru ini menyebabkan perubahan pada sejumlah semboyan lama, sehingga ada yang ditambahkan, digabungkan, atau tidak dipakai lagi (tidak berlaku): Semboyan-semboyan kereta api yang jarang dipergunakan (seperti semboyan 22-28) dihilangkan; semboyan yang ditambahkan dengan yang baru seperti semboyan 8A-8P, 9A1-9J, dan 10A-10L; semboyan yang digabungkan (semboyan 14 dan 15 menjadi 14A-14B; semboyan 16 dan 17 menjadi 16A-16B, serta semboyan 10 dan 11 menjadi 11A-11B).
 
Beberapa semboyan lama yang sudah tidak diperlukan atau sudah tergantikan, misalnya semboyan 27 yang menandakan [[Persilangan dan persusulan kereta api|persilangan]] kereta api, dahulu menggunakan [[lampu]] semboyan kini sudah digantikan oleh penggunaan [[radio]] komunikasi.
 
Pada Peraturan Dinas yang baru terdapat pula perubahan warna-warna, seperti yang tadinya [[putih]] menjadi [[hijau]] sebagai tanda aman, dan yang tadinya [[hijau]] menjadi [[kuning]] sebagai tanda kurang aman.<ref>{{id}} [http://ardian-hadi.blogspot.com/2012/01/lampiran-pd-3-semboyan.html Lampiran Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan KA]</ref>
Baris 24:
==== Semboyan sementara ====
Semboyan sementara adalah semboyan yang diisyaratkan dengan tangan oleh [[PPKA]] atau penjaga [[perlintasan sebidang]], atau berupa rambu-rambu yang dipasang di kanan jalan rel; umumnya semboyan tangan diisyaratkan apabila ada gangguan di perjalanan atau melewati jalur yang harus dilalui dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.
{|Class=wikitable style=text-align:left
|-
|colspan=2|'''Semboyan 1: PPKA/petugas siap'''
|-
| [[Berkas:Semboyan_1_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Nagreg Station's Train Dispatcher.jpg|nirbing]]
|Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat petugas dalam kondisi siap yang berupa:
* Petugas yang berdiri tegak; atau
* Petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (''handsign'') berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (tidak digerak-gerakkan);
 
* '''Semboyan 1''': [[PPKA]] atau [[Petugas jaga (kereta api)|petugas jaga]] berdiri tegak atau membawa bendera atau lampu semboyan (''handsign'') berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (tidak digerak-gerakkan). mengisyaratkanMenandakan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus '''aman''', kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan. Maksud petugas berdiri di peron:
** Peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat kereta lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya.
 
** Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
** Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
* Peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat kereta lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
{{Multiple image
* Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
| direction = horizontal
* Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
| image1 = Nagreg Station's Train Dispatcher.jpg
|-
| image2 =
|colspan=2|'''Semboyan 2: Awas ''taspat'''''
| align = center
|-
| caption1 =
|[[Berkas:Semboyan_2_PD3.jpg|nirbing]]
| width1 = 270
|Semboyan 2 adalah semboyan tetap yang berupa satu rambu berdiri tegak berbentuk kotak (persegi) atau belah ketupat yang di dalamnya terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan dikali 10 (misal: 6, berarti 60&nbsp;km/jam), dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan lajunya sesuai dengan batas kecepatan (''taspat'') maksimal yang ditunjukkan olehnya.
| caption_align = center
|-
|colspan footer =2|''' Semboyan 2A:1, PPKA Awasatau ''taspat''petugas 40'''siap
| caption2 =
|-
| width2 =
|[[Berkas:Semboyan_2A_PD3.jpg|nirbing]]
}}
[[Berkas:Semboyan 2A 09-2015.jpg|nirbing]]
|* '''Semboyan 2A2:''' adalahRambu semboyanberbentuk tetap/sementara[[belah ketupat]] yang berupadi satutengahnya benderaterdapat simbol angka yang berwarna kuning ataudengan satulatar rambubelakang berbentukhitam bulatdengan yanggaris berwarnatepi kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatusmemiliki kurangbatas aman,kecepatan keretasesuai apidengan yangsimbol melewatinyaangka harusyang berhati-hatiditunjukkan dengandikali pembatasan10 kecepatan(misal: maksimal6, berarti {{Convert|4060|km/h|mph}}), dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan lajunya sesuai dengan batas kecepatan (''taspat'') maksimal yang ditunjukkan olehnya.{{Multiple image
| direction = horizontal
|-
| image1 = Semboyan 2.svg
|colspan=2|'''Semboyan 2A1: Awas ''taspat'' 40'''
| image2 =
|-
| align = center
|[[Berkas:Semboyan_2A1_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 2A1 09-2015.jpg|nirbing]]
| caption1 =
|Semboyan 2A1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari {{Convert|40|km/h|mph}}.
| width1 = 150
Semboyan 2A1 berupa:
| caption_align = center
* petugas memperlihatkan bendera warna kuning,
| footer = Semboyan 2 berupa rambu belah ketupat dan batas kecepatan dibagi 10
* petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak, atau
| caption2 =
* petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
| width2 =
 
}}
'''Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1:'''
* '''Semboyan 2A:''' Rambu berbentuk [[Lingkaran|bulat]] berwarna kuning bertepi hitam, maupun petugas yang merentangkan satu bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|40|km/h|mph}}.{{Multiple image
 
| direction = horizontal
* Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi {{Convert|40|km/h|mph}} dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter.
| image1 = Semboyan 2A.svg
* Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas.
| image2 =
* Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah kereta atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis. Jarak harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih.
| align = center
|-
| caption1 =
|colspan=2|'''Semboyan 2B: Awas ''taspat'' 20'''
| width1 = 150
|-
| caption_align = center
|[[Berkas:Semboyan_2B_PD3.jpg|nirbing]]
| footer = Semboyan 2A berupa satu rambu bulat berwarna kuning atau petugas yang mengibarkan satu bendera kuning
[[Berkas:Semboyan 2B 09-2015.jpg|nirbing]]
| caption2 =
|Semboyan 2B adalah semboyan tetap/sementara yang berupa:
| width2 =
* petugas yang membawa dua bendera berwarna kuning;
}}
* dua rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning; atau
* '''Semboyan 2A1:''' Rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam (di atas markah persegi hitam dengan garis tegak putih), maupun petugas yang merentangkan satu bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa [[kereta rel listrik]] yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|40|km/h|mph}}.{{Multiple image
* petugas yang membawa lampu semboyan kuning yang direntangkan sejajar dada.
| direction = horizontal
Semboyan 2B mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|20|km/h|mph}}.
| image1 = Semboyan 2A1.svg
|-
| image2 =
|colspan=2|'''Semboyan 2B1: Awas ''taspat'' 20'''
| align = center
|-
| caption1 =
|[[Berkas:Semboyan_2B1_PD3.jpg|nirbing]]
| width1 = 150
|Semboyan 2B1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari {{Convert|20|km/h|mph}}.
| caption_align = center
Semboyan 2B1 berupa:
| footer = Semboyan 2A berupa satu rambu bulat berwarna kuning di atas markah persegi hitam dengan garis tegak putih atau petugas yang mengibarkan satu bendera kuning
* petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar;
| caption2 =
* petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak; atau
| width2 =
* petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
}}
|-
* '''Semboyan 2B:''' Dua rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam, maupun petugas yang merentangkan dua bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|20|km/h|mph}}.{{Multiple image
|colspan=2|'''Semboyan 2C: Awas ''taspat'' 5'''
| direction = horizontal
|-
| image1 = Semboyan 2B.svg
|[[Berkas:Semboyan_2C_PD3.jpg|nirbing]]
| image2 = Semboyan 2B for Argo Wilis in Cicalengka.jpg
|Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera kuning atau lampu semboyan kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam (secepat orang berjalan kaki biasa).
| align = center
|-
| caption1 =
|colspan=2|'''Semboyan 2H: ''Taspat'' habis'''
| width1 = 75
|-
| caption_align = center
|[[Berkas:Semboyan_2H_PD3.jpg|nirbing]]
| footer = Semboyan 2B berupa dua rambu bulat berwarna kuning atau petugas yang mengibarkan dua bendera kuning
[[Berkas:Semboyan 2H 09-2015.jpg|nirbing]]
| caption2 =
|Semboyan 2H adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa kereta api sudah dapat melaju hingga kecepatan maksimum lintas yang diizinkan. H berarti "habis", yang mengartikan "penghabisan batas kecepatan".
| width2 = 270
|-
}}
|colspan=2|'''Semboyan 2H1: ''Taspat'' habis'''
* '''Semboyan 2B1:''' Dua rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam (di atas markah persegi hitam dengan garis tegak putih), maupun petugas yang merentangkan dua bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa [[kereta rel listrik]] yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|20|km/h|mph}}.
|-
* '''Semboyan 2C:''' Petugas yang membawa bendera kuning, papan bundar kuning, atau ''handsign'' kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|5|km/h|mph}} (secepat orang berjalan kaki biasa).
|[[Berkas:Semboyan_2H1_PD3.jpg|nirbing]]
|* '''Semboyan 2H12H:''' adalahRambu semboyanberbentuk tetap[[belah yangketupat]] ditandaiberwarna denganhijau papanbertepi hijauputih dengan huruf H, berwarnaHH, putihatau yangHHH di bawahnya berada papan hitam bergariswarna putih yang menunjukkanmengisyaratkan bahwa KRLkereta atau lokomotifapi listriksudah mulaidapat melajubergerak dengan kecepatan yang diizinkan. H berarti "habis", yang mengartikan "penghabisan batas kecepatan".
** Untuk kereta api dengan panjang hingga {{Convert|300|m|ft|abbr=on}}, kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "H".
|-
** Untuk kereta api dengan panjang {{Convert|300-750|m|ft|abbr=on}}, kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "HH".
|colspan=2|'''Semboyan 3: Berhenti'''
** Untuk kereta api dengan panjang {{Convert|750-1000|m|ft|abbr=on}}, kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "HHH".
|-
* '''Semboyan 2H1:''' Rambu berbentuk bundar berwarna hijau bertepi putih dengan huruf H berwarna putih (di atas markah persegi hitam bergaris putih). Mengisyaratkan bahwa KRL atau lokomotif listrik sudah dapat bergerak dengan kecepatan yang diizinkan.
|[[Berkas:Semboyan_3_PD3.jpg|nirbing]]
* '''Semboyan 3:''' Satu buah bendera merah, lampu semboyan berwarna merah, papan dengan rambu bundar berwarna merah,, petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau petugas yang mengayun-ayunkan lampu ''handsign'' yang berwarna merah. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.
|Semboyan 3 adalah semboyan tetap/sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa:
* '''Semboyan 4A:''' Petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan [[Melewati sinyal merah|memasuki sinyal masuk]] yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri). Kereta api hanya dapat bergerak dengan kecepatan maksimum {{Convert|30|km/h|mph}}.
* satu buah bendera merah,
<gallery>
* lampu sinyal berwarna merah,
Berkas:Semboyan 2B1.svg|Semboyan 2: Awas taspat 20 (masinis KRL/lokomotif listrik)
* papan dengan rambu bundar berwarna merah,
Berkas:Semboyan 2C PD3.jpg|Semboyan 2C: Awas taspat 5
* petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
Berkas:Semboyan 3.svg|Semboyan 3: Berhenti
* petugas yang mengayun-ayunkan lampu ''handsign'' yang berwarna merah.
Berkas:Semboyan 2H (until 300 m).svg|Semboyan 2H: ''Taspat'' habis (kereta api dengan panjang ≤ 300 m)
Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.
Berkas:Semboyan 2H (300-750 m).svg|Semboyan 2H: ''Taspat'' habis (kereta api dengan panjang 300–750 m)
|-
Berkas:Semboyan 2H (750-1000 m).svg|Semboyan 2H: ''Taspat'' habis (kereta api dengan panjang 750–1.000 m)
|colspan=2|'''Semboyan 4A: Awas kecepatan maksimal 30'''
Berkas:Semboyan 4A PD3.jpg|Semboyan 4A: Awas kecepatan maksimal 30
|-
</gallery>
|[[Berkas:Semboyan_4A_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 4A adalah semboyan sementara yang berupa petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki sinyal masuk yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri). Kereta api hanya dapat bergerak dengan kecepatan maksimum {{Convert|30|km/h|mph}}
|}
 
==== Semboyan tetap ====
Baris 178 ⟶ 167:
 
[[Berkas:Sinyal Elektrik Pondok Ranji.jpg|nirbing]]
 
[[File:Sinyal elektrik di Stasiun Matraman..jpg|nirbing]]
|Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
* Papan bundar merah pada tiang sinyal (sinyal tebeng);
Baris 495 ⟶ 486:
 
==== Semboyan wesel ====
Semboyan wesel adalah semboyan yang mengisyaratkan mengenai arah jalur yang akan dilalui ketika melewati percabangan jalur rel ('''[[wesel]]''') ketika sebuah kereta memasuki atau meninggalkan stasiun. Jalur rel yang bercabang menjadi dua menggunakan sistem '''wesel biasa''', sedangkan jalur rel yang berpotongan menggunakan sistem '''[[Wesel#Wesel inggris|wesel Inggrisinggris]].'''
{|Class=wikitable style=text-align:left
|-
Baris 801 ⟶ 792:
|Semboyan 56 adalah semboyan yang mengartikan semboyan percobaan. Semboyan ini dibunyikan dengan lima kali serangkaian bunyi genta.
|}
 
== Perangkat persinyalan usang ==
 
=== Sinyal tebeng dan krian ===
[[Berkas:Sinyal krian tamanan.jpg|jmpl|197x197px|Peraga sinyal krian di [[Stasiun Tamanan]]]]
Perangkat persinyalan tebeng merupakan peralatan persinyalan kereta api pertama yang digunakan di jalur-jalur [[Staatsspoorwegen]] sejak pertama kali beroperasi pada tahun 1878. Perangkat persinyalan krian ({{Lang-nl|Krianinrichting}}) merupakan pengembangan dari sinyal tebeng, yang menggunakan menara tinggi yang diperlengkapi dengan peralatan pengunci. Nama peralatan persinyalan ini dinisbatkan kepada [[Stasiun Krian]], stasiun kereta api di [[Kabupaten Sidoarjo]], yang juga menjadi stasiun pertama yang menggunakan persinyalan tersebut.<ref>{{Cite book|last=Tim Telaga Bakti Nusantara.|last2=Asosiasi Perkeretaapian Indonesia.|date=1997-|url=https://www.worldcat.org/oclc/38139980|title=Sejarah perkeretaapian Indonesia|location=Bandung|publisher=Angkasa|isbn=9796651688|edition=Cet. 1|oclc=38139980}}</ref> Jalur kereta api terakhir yang menggunakan sinyal krian adalah [[jalur kereta api Kalisat–Panarukan]], yang ditutup pada tahun 2004.<ref name=":0">{{Cite web|last=djka.dephub.go.id|title=125 TAHUN JALUR KA LINTAS KALISAT-PANARUKAN, BTP JATIM BERSAMA IRPS PRESERVASI ASET PERKERETAAPIAN SINYAL STASIUN TAMANAN|url=https://djka.dephub.go.id/btpjabagtim/125-tahun-jalur-ka-lintas-kalisat-panarukan-btp-jatim-bersama-irps-preservasi-aset-perkeretaapian-sinyal-stasiun-tamanan|website=djka.dephub.go.id|language=en|access-date=2024-04-23}}</ref> Tercatat sinyal krian telah dipreservasi di [[Stasiun Krian]], [[Stasiun Tamanan]],<ref>{{Cite web|last=Wijaya|first=Deni Ahmad|date=2023-08-14|title=Ini Potret Preservasi Sinyal Krian di Prajekan Bondowoso oleh BTP Surabaya, Mengenang Sejarah Jalur Nonaktif - Inspiranesia|url=https://www.inspiranesia.com/regional/3819812258/ini-potret-preservasi-sinyal-krian-di-prajekan-bondowoso-oleh-btp-surabaya-mengenang-sejarah-jalur-nonaktif|website=Ini Potret Preservasi Sinyal Krian di Prajekan Bondowoso oleh BTP Surabaya, Mengenang Sejarah Jalur Nonaktif - Inspiranesia|language=id|access-date=2024-01-04}}</ref><ref name=":0" /> [[Museum Kereta Api Ambarawa]],<ref>[http://heritage.kereta-api.co.id/?p=6842 Unit Pusat Pelestarian dan Desain Arsitektur: Penyelamatan Benda Peninggalan Sejarah Perkeretaapian Handel Sinyal Krian di Jalur Nonaktif Kalisat-Panarukan]</ref><ref>[http://heritage.kereta-api.co.id/?p=6896 Unit Pusat Pelestarian dan Desain Arsitektur: Pemindahan Sinyal Cagar Budaya]</ref> dan [[Stasiun Garut]].<ref name=":1">{{Cite web|last=brilio.net|date=2019-08-07|title=3 Fakta sinyal krian, saksi bisu 130 tahun jalur kereta Cibatu-Garut|url=https://www.brilio.net/creator/3-fakta-sinyal-krian-saksi-bisu-130-tahun-jalur-kereta-cibatu-garut-328fb9.html|website=brilio.net|language=id|access-date=2024-04-23}}</ref>
 
Sinyal krian digerakkan menggunakan tuas yang dipasang di dekat ruang PPKA stasiun, sehingga menyebabkan tebeng bergerak dan masinis akan mengikuti aspek yang ditunjukkan oleh tebeng-tebeng tersebut. Sinyal krian dapat memiliki dua atau tiga aspek. Pada sinyal krian dua aspek, aspek "berhenti" ditunjukkan dengan papan merah yang dapat terlihat oleh masinis, sedangkan aspek "berjalan" atau "berjalan hati-hati" ditunjukkan dengan papan merah yang digerakkan 90 derajat sehingga tidak terlihat masinis.<ref name=":1" /> Sementara itu, pada sinyal krian tiga aspek, aspek "berhenti" ditunjukkan dengan papan merah yang dapat terlihat oleh masinis, aspek "berjalan hati-hati" ditunjukkan dengan papan merah yang tak terlihat, dengan lengan tegak, dan aspek "berjalan" ditunjukkan dengan lengan yang terlihat menyerong.{{Butuh rujukan}}
 
== Lihat pula ==
Baris 810 ⟶ 809:
 
== Referensi ==
{{portal|Perkeretaapian Indonesia}}
{{commons|Category:Railway signals in Indonesia|Semboyan perkeretaapian di Indonesia}}
=== Kutipan ===
{{reflist}}
Baris 817 ⟶ 818:
* {{cite book|last=Hendrawan|first=A.|year=2018|title=Prasarana Kereta Api|isbn=9786025891533|location=Ponorogo|publisher=Uwais Inspirasi Indonesia}}
* {{cite journal|last1=Sugiana|first1=A.|last2=Lee|first2=Key-Seo|last3=Lee|first3=Kang-Soo|last4=Hwang|first4=Kyeong-Hwan|last5=Kwak|first5=Won-Kyu|year=2015|title=Study on Interlocking System in Indonesia|url=https://pdfs.semanticscholar.org/beab/714af554a793a1ddb3e041eaee31fa02a4b9.pdf|journal=Nyeondo Hangugcheoldohaghoe Chungyehagsuldaehoe Nonmunjib (Korean Society for Railway)|issue=46}}
* {{cite book|author=PT Kereta Api Indonesia (Persero)|year=2019|title=Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. PER.U/KL.104/IX/1/KA-2019 tentang Peraturan Dinas 3 Semboyan|url=https://fliphtml5.com/azius/uhid/basic|ref=harv}}
{{refend}}
 
== Pranala luar ==
{{portal|Perkeretaapian Indonesia}}
{{commons|Category:Railway signals in Indonesia|Semboyan perkeretaapian di Indonesia}}
* {{id}} [http://ardian-hadi.blogspot.com/2012/01/lampiran-pd-3-semboyan.html Lampiran Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan KA]
* {{id}} [http://ardian-hadi.blogspot.com/2012/01/photoset-rangkaian-sinyal-peraturan.html Lampiran Rangkaian Sinyal]
 
{{Persinyalan kereta api}}