Badan Pengelola Keuangan Haji: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(13 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 12:
|lembaga_sebelumnya = [[Badan Pengelola Dana Abadi Umat]]
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|
|
|
|nama_pimpinan2 = #Khasan Faozi▼
# Deni Suardini (anggota, unsur masyarakat);
# [[Heru Budi Hartono]] (anggota, unsur masyarakat);
# Dawud Arif Khan (anggota, unsur masyarakat);
# Mulyono (anggota, unsur masyarakat);
# Rojikin (anggota, unsur masyarakat); dan
# Ishfah Abidal Aziz (anggota, unsur pemerintah).<ref name="presidenri"/>
|
|nama_pimpinan1 = [[Fadlul Imansyah]]<ref>[https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6473484/sah-fadlul-imansyah-jadi-kepala-bpkh-2022-2027 "Sah! Fadlul Imansyah Jadi Kepala BPKH 2022-2027"], ''finance.detik.com'', 21 Desember 2022. Diakses 27 Januari 2023.</ref>
|
▲|nama_pimpinan4 =#Ajar Susanto Broto
# Indra Gunawan;
# Arief Mufraini;
# Acep Riana Jayaprawira;
# Amri Yusuf;
# Harry Alexander; dan
# Sulistyowati.<ref name="presidenri"/>
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
Baris 47:
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat =
[[Jalan Profesor Dokter Satrio (Jakarta)|Jalan Prof. Dr. Satrio]] Kav. 18<br>
▲|situs web =www.bpkh.go.id
|catatan =
}}
Baris 60 ⟶ 57:
== Sejarah ==
[[Berkas:Logo of Hajj Financial Management Agency (Indonesia).png|jmpl|200px|Logo BPKH (2017–2019)]]▼
Pengelolaan dana haji di Indonesia telah mengalami perkembangan hingga akhirnya dikelola oleh BPKH. Pada awalnya dana haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh kementerian agama berdasarkan UU no. 17 tahun 1999. Namun, dengan hal tersebu t menimbulkan tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni. Dengan adanya berbagai tantangan tersebut pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) diubah dari kementerian agama menjadi <nowiki>[[BP DAU]]</nowiki> dengan diawasi Komisi Pengawas Haji Indonesia <nowiki>[[KPHI]]</nowiki> berdasarkan uu no. 13 tahun 2008. Dan perkembangan terakhir, pengelolaan dana haji dikelola berdasarkan uu no. 34 tahun 2014 yang memberikan wewenang yang lebih luas dalam investasi oleh bpkh melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan pengawasan kphi.
Baris 69 ⟶ 67:
== Tugas dan Fungsi ==
BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi, melakukan laporan dan bertanggung jawab atas penerimaan, Pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
Baris 78 ⟶ 76:
* Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
* Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan
* Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
Bagaimana relasi yang ideal antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas? Peran Pengawas BPKH adalah mendampingi Pengelola dalam mengembangkan dana haji, agar secara revolusioner menghasilkan nilai manfaat terbesar dengan biaya paling murah, serta menjadi katalisator pengembangan industri syariah yang inklusif.
Peran Dewan Pengawas demikian besarnya, sehingga dalam melaksanakan tugasnya secara efektif, Dewas harus memperhatikan Pasal 53 tentang tanggung jawab secara renteng. Dalam hal ini, Dewas dapat memberikan ''leverage'' melalui ekosistem pengawasan yg mendukung proses pengambilan keputusan investasi yg diusulkan oleh Balaks. Menyediakan informasi yang memperkuat analisa risiko yg lengkap dengan skenario rencana mitigasinya, sehingga menghasilkan nilai manfaat yang berlipat ganda. Lebih lanjut penjelasan mengenai peran Dewas, bisa dilihat pada makalah [[Heru Muara Sidik]], yang merupakan salah satu kandidat Dewas 2022-2027, dengan konsep pengawasan modern dan inovatif.
== Ekosistem BPKH ==
Baris 92 ⟶ 90:
# Pengembangan dana dan investasi syariah, masih sering dibatasi oleh prinsip nir-laba, padahal prinsip ini sejatinya adalah untuk melarang pengelola menerima dividen dari hasil kelolaannya. Artinya seluruh keuntungan investasi harus dikembalikan kepada BPKH untuk digunakan bagi kemaslahatan umat.
# Teknologi informasi, internal proses dan kompetensi SDM di BPKH, merupakan elemen penting bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan dana haji yang syariah, bernilai manfaat, dilaksanakan dengan hati-hati, nir-laba, transparan dan akuntabel.
# Bagian terbesar dalam ekosistem BPKH adalah masyarakat luas. Bukan hanya mereka yang sudah mendaftar setoran haji, tapi juga masyarakat muslim lainnya perlu dibimbing dan dibantu untuk meningkatkan taraf kehidupan ekonominya, sehingga mampu berhaji.
== Benchmark BPKH vs LTHM ==
Baris 128 ⟶ 126:
|}
▲Logo of Hajj Financial Management Agency (Indonesia).png|Logo BPKH (2017–2019)
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|