Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
 
Baris 224:
 
Mohon tidak menggunakan istilah "unit utama" di paragraf pembuka unit eselon I kementerian. Istilah tidak lazim digunakan. Istilah yang tepat adalah "unsur". Lihat Perpres tentang Organisasi Kementerian Negara. Terima kasih. — [[Pengguna:RianHS|RianHS]] ([[Pembicaraan Pengguna:RianHS|bicara]]) 26 November 2024 12.58 (UTC)
 
:Sebenarnya istilah 'unsur' juga tidak lazim, hanya saja secara formal memang disebut 'unsur'. Saya lebih suka menggunakan istilah 'unit utama', karena beberapa kementerian memang menggunakan istilah tersebut dan lebih nyambung dengan istilah 'unit pelaksana teknis'. [[Pengguna:Ardfeb|Ardfeb]] ([[Pembicaraan Pengguna:Ardfeb#top|bicara]]) 26 November 2024 13.42 (UTC)