Dandan Riza Wardana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Kepanjangan unpad Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 24:
Ia anak kelima dari Wali Kota Bandung periode 1983-1993, Almarhum [[Ateng Wahyudi|H. Ateng Wahyudi]].<ref name=republika>[https://rejabar.republika.co.id/berita/sfoky2371/siapakah-dandan-riza-wardana-yuk-kenali-sosoknya? ''Siapakah Dandan Riza Wardana? Yuk, kenali sosoknya''.] dari situs Republika</ref>
==Pendidikan==
Ia memulai pendidikan dasar di SDN Rajawali Banjarmasin, melanjutkan pendidikan menengah di SMP Negeri 2 Bandung, lalu melanjutkan ke SMA Negeri 5 Bandung. Pendidikan tingginya dimulai dari program DIII di APDN Bandung. Ia melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Langlangbuana. Pendidikan pasca sarjana diteruskan di S2 Ilmu Kebijakan Publik, LAN Unpad. Ia meneruskan ke program doktoral di Ilmu Pemerintahan
==Karir==
Ia sempat memiliki karir panjang sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bandung, dengan jabatan terakhir Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) yang diangkat Walikota Bandung, [[Dada Rosada|H. Dada Rosada]] pada tahun 2016.<ref>[https://www.bandung.go.id/news/read/1389/pemkot-bandung-lantik-6-pejabat-struktural-eselon-iib ''Pemkot Bandung Lantik 6 Pejabat Struktural Eselon II.b''.] dari situs bandung.go.id</ref>
Baris 52:
== Pemilihan Umum Walikota Bandung 2024 ==
Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia Political Opinion (IPO) 31 Juli 2024 Bakal Calon Walikota Bandung 2024 menghasilkan tingkat elektabilitas [[Atalia Praratya]] 38,4%, Dandan Riza Wardana 12,1%, [[Muhammad Farhan]], 9,5%, Asep Mulyadi 8,7% dan [[Arfi Rafnialdi]] 8,2%.<ref>{{Cite web|title=Atalia dan Dandan Riza Wardana Raih Hasil Tinggi di Survei IPO Sebagai Cawalkot Bandung 2024|url=https://bandungraya.inews.id/read/474795/atalia-dan-dandan-riza-wardana-raih-hasil-tinggi-di-survei-ipo-sebagai-cawalkot-bandung-2024/all|website=inew.id}}</ref><ref>{{Cite web|title=Hasil Survei, Nama Atalia, Dandan Riza Wardana dan Farhan Semakin Kencang Sebagai Cawalkot Bandung 2024|url=https://jabar.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-3658394776/hasil-survei-nama-atalia-dandan-riza-wardana-dan-farhan-semakin-kencang-sebagai-cawalkot-bandung-2024?page=all}}</ref><ref>{{Cite web|title=Survei IPO, 5 Nama Kuat Calon Wali Kota Bandung 2024 Muncul Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Bandung 2024|url=https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-138387710/survei-ipo-5-nama-kuat-calon-wali-kota-bandung-2024-muncul-jelang-pendaftaran-pilkada-kota-bandung-2024?page=all}}</ref>
Hasil Survei Lembaga Survei Bandung Aktual (LSBA) 20 November 2024, menghasilkan elektabilitas Pasangan [[Arfi Rafnialdi]] - [[Yena Iskandar Ma'soem|Yena Iskandar Masoem]] 30%, Pasangan [[Haru Suandharu]]- Dhani 25%, Pasangan Dandan Riza Wardana - Arif 19,6%, Pasangan [[Muhammad Farhan|Farhan]] - [[Erwin (politikus)|Erwin]] 19%, sedangkan yang memilih tidak tahu ada di angka 1,4%.<ref>{{Cite web|title=Survey LSBA Empat Paslon Bersaing Ketat Jelang Pencoblosan|url=https://www.beritasatu.com/network/inijabar/370215/survey-lsba-empat-paslon-bersaing-ketat-jelang-pencoblosan|website=beritasatu.com}}</ref>
==Penghargaan==
Baris 60 ⟶ 62:
*Satyalencana Karya Satya X Tahun dari Presiden RI (2004)
*Penghargaan dan medali perjuangan angkatan 45, dewan harian nasional angkatan 45 (1995)<ref name=pr/>
==Kontroversi==
Dadan Riza Wardana terjerat kasus korupsi melalui proses OTT dari polrestabes Bandung terkait kasus pungli perijinan. Tahun 2017 pada saat menjabat sebagai Kepala Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Polrestabes Bandung menyita sejumlah barang bukti dari tangan Dandan uang senilai Rp. 364 juta, terdiri dari USD. 24.000, GBP 124 / poundsterling, serta buku tabungan yang mencatat aktivitas transfer Rp. 500 juta. Perijinan yang menjadi sasaran pungli Dandan bersama anak buahnya meliputi pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame dan izin lainnya. Dandan divonis satu tahun penjara dalam kasus tsb.<ref name="kompas" />
Ia disangkakan terkait dengan sebuah kasus pada tahun 2017 sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung. Pengadilan kemudian memutus pidana 1 tahun lamanya..<ref>[https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/489bdcc78e11b6a37afb3c3ceac57a7b/pdf/zaed4a03f34b80eaa154313530303334 ''Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pid.Sus/2019''.] dari situs mahkamah agung</ref>.Sementara menurut pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan, hal yang meringankannya adalah ia tidak menikmati dana yang disangkakannya tersebut dan tidak ada kerugian negara. <ref>{{Cite web|title=Direktori Putusan|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed4a03f34b80eaa154313530303334.html|website=putusan3.mahkamahagung.go.id|access-date=2024-11-09}}</ref>Sehingga beberapa pihak mengatakan kasus ini adalah bentuk kriminalisasi kepada beliau. <ref>{{Cite news|last=https://jabar.pikiran-rakyat.com/author/65/miradin-syahbana-rizky?utm_source=penulis_article&utm_medium=penulis_article#:~:text=Miradin%20Syahbana%20Rizky|first=Miradin|date=2024-08-17|title=Perkara 2017 Terbukti Tidak Ada Kerugian Negara dan Tidak Menikmati, Dandan Riza Wardana Korban Kriminalisasi
-|url=Perkara 2017 Terbukti Tidak Ada Kerugian Negara dan Tidak Menikmati, Dandan Riza Wardana Korban Kriminalisasi - Pikiran Rakyat Jabar https://jabar.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-3658536219/perkara-2017-terbukti-tidak-ada-kerugian-negara-dan-tidak-menikmati-dandan-riza-wardana-korban-kriminalisasi|work=Pikiran Rakyat Jabar|access-date=2024-11-05}}</ref>Atas kasus ini, ia menyatakan bisa menerima risiko bahwa catatan hukum itu akan selalu dipertanyakan.<ref name="kompas" /> Namun hal ini secara hukum tidak menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri, karena berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 7 pelaku tindak kesalahan yang telah selesai menjalani masa hukumannya bisa mencalonkan diri dengan syarat secara terbuka mengumumkan dirinya memang pernah melakukan kesalahan dan tidak sedang dalam status dihalangi untuk mencalonkan diri oleh pengadilan.<ref>[https://news.detik.com/kolom/d-7520423/bolehkah-tersangka-korupsi-mendaftar-pilkada ''Bolehkah Tersangka Korupsi Mendaftar Pilkada?''] dari situs detik</ref>
==Referensi==
|