Guru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Amurana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menghilangkan referensi
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(29 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox Occupation
| name = Guru
| image = [[Berkas:SidewalkSemangat chalkMengajar inGuru schoolDifabel.JPGjpg|300px]]
| caption = Seorang guru yang sedangmenggunakan menulis[[laptop]] disebagai [[papanmedia tulispembelajaran]]. yang sesuai dengan perkembangan zaman
| official_names = Guru{{br}}Fasilitator{{br}}Pengajar{{br}}Pendidik
| type = [[Profesi]]
| activity_sector = [[Pendidikan]]
| competencies = [[Pedagogi]]{{br}}[[Kepribadian]]{{br}}[[Sosial]]{{br}}[[Profesional]]
| employment_field = [[Sekolah]]
| related_occupation = [[Profesor]]{{br}}[[Dosen]]
| average_salary =
}}
'''Guru''' ({{lang-sa|गुरू}} yang berarti guru, tetapi arti secara [[harfiah]]nya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu [[ilmu]]. Dalam [[bahasa Indonesia]], guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan berbagai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi [[peserta didik]].<ref>[http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/JABATAN%20FUNGSIONAL%20GURU%20DAN%20ANGKA%20KREDITNYA.pdf Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya]</ref><ref name=":0">{{Cite book|last=Taniredja|first=Tukiran|last2=Sumedi|first2=H. Pudjo|last3=Abduh|first3=Muhammad|date=30 Januari 2017|url=https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1013368|title=Guru yang Profesional|location=Bandung|publisher=Alfabeta|isbn=978-602-289-223-6|pages=|url-status=live}}</ref><ref>Peraturan pemerintah no.74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jakarta : Depdiknas</ref> Secara formal, guru adalah seorang pengajar di [[sekolah negeri]] ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus [[sarjana]], dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.<ref>Depdiknas. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 TentangGuru Dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.</ref>
 
== Arti umum ==
Baris 17:
 
== Arti khusus ==
Dalam [[agama Hindu]], guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi [[ilmu]] (''vidya'') dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu [[Spiritualisme|spiritual]] atau [[kejiwaan]] untuk murid-muridnya.
 
Dalam [[agama Buddha]], guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan [[Buddha]] atau [[Bodhisattva]].
 
Dalam [[Sikhisme|agama Sikh]], guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha,. namunNamun, posisinya lebih penting lagi dikarenakan salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh guru Sikh. Hanya ada sepuluh guru dalam agama Sikh. Guru pertama, [[Guru Nanak Dev]] adalah pendiri agama ini.
 
OrangDi [[India]], [[CinaTiongkok]], [[Mesir]], dan [[Israel]] menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang [[imam]] atau [[nabi]]. Oleh sebab itu, seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapatmendapatkan keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari [[orang tua]] mereka.
 
== Guru di Indonesia ==
 
=== Kode etik ===
[[Persatuan Guru Republik Indonesia]] (PGRI) merumuskan sejumlah poin kode etik seorang guru di Indonesia.<ref>{{Citebook|title=Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat|last=Muhammad Ahyan|first=Yusuf Sya'bani|publisher=Ceremedia Communication|year=|isbn=9786025683152|location=|page=}}</ref><ref>{{Cite web|last=(PGRI)|first=Persatuan Guru Republik Indonesia|date=01 Desember 2020|title=AD/ART PGRI Tahun 2019|url=http://pgri.or.id/wp-content/uploads/2020/12/ADART.pdf|website=pgri.or.id|access-date=08 Februari 2021}}</ref>
# Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
# Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
# Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
# Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
# Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
# Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya
# Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
# Guru secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
# Guru melaksakanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
 
== Guru legendaris di Indonesia ==
{{div col|colwidth=20em}}
* [[Abdurrahman Wahid]]
* [[Ki Hadjar Dewantara]]
* [[Ki Sarmidi Mangunsarkoro]]
* [[Dewi Sartika]]
* [[Haji Abdul Malik Karim Amrullah]]
* [[Maria Ulfah Santoso]]
* [[Sartono (guru)|Sartono]]
{{div col end}}
 
== Lihat pula ==
Baris 54 ⟶ 29:
* [[Ikatan Guru Indonesia]]
* [[Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia]]
* [[Perkumpulan Guru Madrasah Penulis]]
 
== Referensi ==
Baris 60 ⟶ 34:
 
== Pranala luar ==
{{Commonscat|TeacherEducators}}
* {{id}} [http://www.siap-online.com/ Situs web jejaring sosial guru Indonesia]
* {{id}} [http://www.pgri.or.id/ Situs web Persatuan Guru Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.igi.or.id/ Situs web Ikatan Guru Indonesia]
* {{id}} [http://www.sekolahguruindonesia.net/ Situs web Sekolah Guru Indonesia]
 
{{Authority control}}