Era Demokrasi Liberal (1950–1959): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 19:
{{Sejarah Indonesia}}
 
'''PeriodeEra Demokrasi Liberal di Indonesia''', juga dikenal sebagai '''Era Demokrasi Parlementer''', adalah suatu periodeera dalam [[sejarah politik]] Indonesia, ketika negara tersebut berada di bawah [[demokrasi liberal|sistem demokrasi liberal]]. Selama periode ini, Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum legislatif pertama dan satu-satunya yang bebas dan adil hingga tahun 1999 (saat memasuki [[Era Reformasi]]), tetapi juga mengalami ketidakstabilan politik yang berkelanjutan. Periode ini dimulai pada 17 Agustus 1950 setelah pembubaran negara federal [[Republik Indonesia Serikat]], kurang dari setahun setelah pembentukannya, dan berakhir dengan penerapan [[darurat militer]] dan [[Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959|dekrit Presiden Sukarno]], yang menghasilkan diperkenalkannya periode [[Demokrasi Terpimpin di Indonesia|Demokrasi Terpimpin]] pada 5 Juli 1959.
 
Pada tanggal 17 Agustus 1950, [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS), yang merupakan negara hasil [[Konferensi Meja Bundar]] dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh [[Belanda]], resmi dibubarkan. Sistem pemerintahannya pun diubah menjadi demokrasi parlementer berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|Undang-Undang Dasar Sementara 1950]].