(48 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Suku Melayu Rawas''' merupakan(''Melayu salahRawas''; satu[[Abjad Jawi|Jawi]]: ملايو راواس) adalah [[suku bangsa]] pribumi yang adaberasal didari pulau[[Sumatra SumateraSelatan]]. Suku ini memiliki populasi sebanyak 90±100.000 jiwa danyang mendiami kecamatan [[KecamatanRupit, Musi Rawas Utara|Rupit]], [[KecamatanRawas Ulu, Musi Rawas Utara|Rawas Ulu]] dan, [[KecamatanRawas Ilir, Musi Rawas Utara|Rawas Ilir]], [[Karang Jaya, Musi Rawas Utara|Karang Jaya]], dan beberapa beberapa daerah lain di [[Kabupaten Musi Rawas Utara]], Provinsi [[Sumatera Selatan]]. BahasaAwalnya yangmasyarakat digunakanRawas terbagihidup dalamdisekitaran tigaaliran dialekanak yakni[[Sungai DialekMusi]] Rupit,dan Rawaspertemuan Uludengan danaliran Rawas[[Sungai IlirBatanghari]]. SebagianBahasa besaryang orangdigunakan Rawasyakni bekerja[[bahasa sebagaiRawas]]; Petaniserta diterbagi sawahdalam dantiga ladang.dialek Sebagiannyayakni lagidialek bekerja sebagai pengayam barang-barang dari rotan dan pandanRupit, tukangRawas kayuUlu, pedagangdan kecilRawas dan sebagainyaIlir. Secara tradisional, sistem kepemimpinan suku Rawas dipengaruhi oleh adat ''[[Simbur Cahaya]]''.<ref name=":0">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/913647590|title=Ensiklopedia suku bangsa di Indonesia|last=Zulyani,|first=Hidayah,|isbn=9789794619292|edition=Edisi kedua|location=Jakarta|oclc=913647590}}</ref>.
==Hubungan keturunan==
Bentuk hubungan keturunan dalam masyarakat ini dapat dibagi tiga yakni :
Bentuk hubungan keturunan dalam masyarakat Rawas dibagi menjadi 3, yakni: * '''Ambik Anak'anak'' (Ambilmengambil Anakanak), yakni bentuk hubungan keturunan dimana setelah perkawinan suami tinggal dalam keluarga pihak istri dan anak-anak yang lahir langsung mewakili keturunan pihak istri. Hal ini dikarenakan suami tidak membayar ''uang jojor'' (mas kawin[[maskawin]]).
* '''Perkawinan Patrilineal,'patrilineal'', yakni bentuk hubungan keturunan dimana setelah perkawinan istri dibawa masuk tinggal dalam keluarga pihak suami dan anak-anak yang lahir mewarisi keturunan sang suami. Pada perkawinan ini, sang suami membayar ''uang jojor.''.
* '''Perkawinan Rajorajo-Rajo,'rajo'', yakni bentuk keturunan yang bersifat [[Hubungan bilateral|bilateral]] dan tempat tinggal setelah kawin adalah [[:wiktionary:Neolokal|neolokal]].<ref name=":0" />