Radio Pelita Kasih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 18:
| slogan = ''We satisfy your soul first and harmonize your life''
| language =
| format = [[Berita]], [[:en:Oldies|GoldenGelar oldieswicara]], [[:en:classicChristian countryadult contemporary|ClassicChristian countryAC]] dan [[Nostalgia]]
| subchannels =
| network = [[KBR (kantor berita)|KBR]]
Baris 55:
== Sejarah ==
 
Pembentukan Radio Pelita Kasih pertama kali dirintis oleh Pdt. Lukito Kristyo Handojo, S.Th (Alm.) pada tahun 1967 dengan nama Church Broadcasting Service atau CBS yang kemudian berubah menjadi Radio Pelita. Waktu itu dia melayani di [[Gereja Kristen Indonesia]] Jl. Gunung Sahari IV No. 8 Jakarta Pusat. Dilatarbelakangi oleh kesempatan yang diberikan oleh pemerintahan waktu itu dalam pengelolaan radio swastanon-pemerintah, maka saat itu juga beliau dan kawan-kawan merintis pendirian Radio Pelita Kasih. Sehingga pada tanggal 2 November 1967, Radio Pelita memulai siaran pertama kali dari ruang studio yang berukuran 2 x 3 meter yang berlokasi di belakang gedung gereja dan menggunakan pemancar yang sangat sederhana. Siaran radio waktu itu masih menggunakan frekuensi Shortwave Modulation 80 meter.
 
Akibat kebebasan dalam mendirikan radio amatir swasta saat itu, dalam waktu singkat tumbuh 400 buah stasiun radio swasta amatir, sehingga pemerintah segera melakukan penertiban dengan diterbitkannya Peraturan No. 55 tahun 1970 yang mengharuskan Radio Siaran Non Pemerintah dikelola oleh badan hukum berbentuk [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas]] (PT). Melalui akta notaris Julian Nimrod Siregar,SH no 29, tertanggal 4 Maret 1971 didirikanlah PT. Pelita Kasih dengan ditandatangani oleh Pdt. Lukito Handojo (sebagai Direktur) dan salah satu majelis GKI Gunung Sahari, Dharmawan Tirtasaputra (sebagai Komisaris).