Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 42:
}}
'''Kantor Komunikasi Kepresidenan''' (Presidential Communication Office) adalah [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] [[Indonesia]] yang melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.<ref name=":0">{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan|date=15 Agustus 2024|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/295853/perpres-no-82-tahun-2024|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref>
== Tugas dan fungsi ==
Baris 56:
== Susunan organisasi ==
Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas:
# Kepala Komunikasi Kepresidenan;
# Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi;
# Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi;
# Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi;
# Juru Bicara Presiden.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ini, dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh [[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]].<ref name=":0" />
== Daftar
Berikut adalah daftar
{| class="wikitable" style="text-align:center;"
| align="center" |'''No.'''
| align="center" |'''Potret'''
|