Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Timur, mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kehutanan.<ref>{{Cite web|last=Jawa Tim...' |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(8 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox government agency|agency_name=Dinas Kehutanan<br>[[Jawa Timur|Provinsi Jawa Timur]] |seal=Coat_of_arms_of_East_Java.svg|seal_width=175|seal_caption=Logo Provinsi Jawa Timur|formed={{start date and age|2014}}|jurisdiction=[[Jawa Timur]]|headquarters=Jl. Bandara Juanda, Sidoarjo
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Provinsi [[Jawa Timur]] dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Gubernur Jawa Timur|Gubernur Jawa Timur]], mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang [[kehutanan]].<ref>{{Cite web|last=Jawa Timur|first=Dinas Kehutanan|title=Profil Dinas Kehutanan Jawa Timur|url=https://dishut.jatimprov.go.id/portal/public/profil|website=Portal Dinas Kehutanan}}</ref>▼
<br />[[Jawa Timur]]|employees= 628 ASN (BPS Tahun 2022)|budget= Rp.230.037.769.314,50 (laporan realisasi anggaran) (TA 2022)|chief1_name=Dr. Ir. Jumadi, M.MT|parent_agency=[[Jawa Timur]]|child_agency=|website={{URL|https://dishut.jatimprov.go.id/}}|footnotes=<ref name=chief>{{cite web|url=https://dishut.jatimprov.go.id/portal/public/profil|title=
▲Dinas Kehutanan|work=Profil Organisasi Perangkat Daerah |publisher=Dinas Kehutanan Jawa Timur}}</ref>}}Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Provinsi [[Jawa Timur]] dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Gubernur Jawa Timur|Gubernur Jawa Timur]], mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang [[kehutanan]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Jawa Timur|first=Dinas Kehutanan|title=Profil Dinas Kehutanan Jawa Timur|url=https://dishut.jatimprov.go.id/portal/public/profil|website=Portal Dinas Kehutanan}}</ref>
== Tugas dan Fungsi ==
Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan sebagai berikut :<ref name=":0" />
Pengelolaan Hutan <ref name=":0" />
# Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
# Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
# Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan [[hutan produksi]] dan [[Hutan lindung|hutan lindung,]] meliputi:
#* Pemanfaatan kawasan hutan;
#* Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
#* Pemungutan hasil hutan;
#* Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
# Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan [[hutan negara.]]
# Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung, dan hutan produksi.
# Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
# Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun.
# Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
[[Konservasi alam|Konservasi]] Sumber Daya Alam Hayati dan [[Ekosistem]] nya <ref name=":0" />
# Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya (TAHURA) lintas Daerah kabupaten/kota.
# Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (''Appendix) CITES.''
# Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasam pelestarian alam.
Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan <ref name=":0" />
# Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi.
# Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.
Pengelolaan [[Daerah aliran sungai|Daerah Aliran Sungai]] (DAS) <ref name=":0" />
Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah kabupaten/kota dan dalam Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. <ref name=":0" />
== Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur ==
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR <ref>{{Cite web|last=RI|first=BPK|date=2018-07-10|title=Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/104748/pergub-prov-jawa-timur-no-48-tahun-2018|website=Database Peraturan BPK RI}}</ref>
# Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan
# Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun
# [[Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek]]
# Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang
# [[Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk]]
# Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro
# Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang
# Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember
# Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Banyuwangi
# [[Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep]]
== Referensi ==
[[Kategori:Kehutanan di Indonesia]]
[[Kategori:Hutan di Jawa Timur]]
[[Kategori:Pemerintahan Jawa Timur]]
|