Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
singkatan |
|||
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Cover id pass.jpg|ka|jmpl|150px|[[Paspor Indonesia]], diberikan kepada [[warga negara Indonesia]].]]
Seorang '''Warga Negara Indonesia''' (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan [[Kartu Tanda Penduduk]], berdasarkan [[Kabupaten]] atau (khusus [[DKI Jakarta]]) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ([[Nomor Induk Kependudukan]], NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. [[Paspor]] diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.<ref>{{Cite web|last=Zahara|first=Elyan Nadian|date=29 September 2021|title=Sisi Pengawasan Keimigrasian dalam Pengurusan Paspor yang Wajib Diketahui|url=https://www.imigrasi.go.id/id/2021/09/29/sisi-pengawasan-keimigrasian-dalam-pengurusan-paspor-yang-wajib-diketahui/|website=DIrjen imigrasi|access-date=2023-05-30}}</ref>
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam ''UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia''. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:<ref>{{Cite web|last=Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|date=2006-08-01|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006|url=https://kanimcilacap.kemenkumham.go.id/images/UU%20No%2012%20Tahun%202006%20Tentang%20Kewarganegaraan%20Ganda.pdf|website=kemenkunham|access-date=2023-05-30}}</ref>
# setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
# anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
Baris 29:
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
# Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ''[[ius sanguinis]]''; ditambah dengan ''[[ius soli]]'' terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
== Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 ==
[[Berkas:Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.djvu|jmpl|UUD NRI Tahun 1945]]
Dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD NRI Tahun 1945]] terdapat aturan yang mengatur tentang kewajiban yang harus dipenuhi warga negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :<ref>{{Cite web|last=Prahara|first=Yudha Dana|date=2023|title=SIBI - Sistem Informasi Perbukuan Indonesia|url=https://buku.kemdikbud.go.id/katalog/pendidikan-pancasila-untuk-smpmts-kelas-ix|website=buku.kemdikbud.go.id|language=en|access-date=2024-12-06}}</ref>
# Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
# Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
# Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
# Pasal 28J ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
# Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Semua kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kamu juga harus melaksanakan kewajiban tersebut.
== Referensi ==
<references />
{{Wikisource|Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2006|UU no. 12 tahun 2006}}
|