Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 |
|||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 34:
== Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 ==
[[Berkas:Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.djvu|jmpl|UUD NRI Tahun 1945]]
Dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD NRI Tahun 1945]] terdapat aturan yang mengatur tentang kewajiban yang harus dipenuhi warga negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :<ref>{{Cite web|last=Prahara|first=Yudha Dana|date=2023|title=SIBI - Sistem Informasi Perbukuan Indonesia|url=https://buku.kemdikbud.go.id/katalog/pendidikan-pancasila-untuk-smpmts-kelas-ix|website=buku.kemdikbud.go.id|language=en|access-date=2024-12-06}}</ref>
# Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
|