Kesultanan Kasepuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Daeng Hanif (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(41 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
{{Copyedit}}}}
{{Infobox Former Country
| conventional_long_name = Kesultanan Kasepuhan<br>ᮊᮞᮥᮜ᮪ᮒᮔᮔ᮪ ᮊᮞᮨᮕᮥᮠᮔ᮪
| common_name = Kesultanan Kasepuhan
| religion = [[Islam]]
| year_start = 1679
| year_end = 18151812
| date_start =
| date_end =
| event_start = Pembagian [[kesultanan Cirebon]] menjadi tiga tahun 1679.
| event_end = ([[Thomas Stamford Raffles|Letnan Jendral Thomas Stamford Raffles]] memaksakanmempensiunkan paraSultan sultanSepuh didari Cirebonjabatan menyingkirkanpolitik<ref kekuasaannya atau "pensiun"name=hazmirullah/>
| p1 = Kesultanan Cirebon
| flag_p1 = Flag of Cirebon Sultanate.jpg
| s1 = Hindia Belanda
| flag_s1 = Flag of the Netherlands.svg
| s2 = EIC
| flag_s2 = Flag of the British East India Company (1707).svg
| s3 =
| flag_s3 =
| image_flag = Bendera Kesultanan Kasepuhan.png
| image_coat = Emblem of Sultanate of Kasepuhan, Cirebon.svg
| symbol_type = Lambang
Baris 25:
| image_map_caption =
| capital = [[Kota Cirebon]]
| common_languages = [[Bahasa Cirebon|Cirebon]] 1679-sekarang(1679–sekarang), [[Belanda]] 1679-1811(1679–1811), [[Inggris]] 1811-1815(1811–1815)
| government_type = [[KesultananKepangeranan]]
| title_leader = [[Sultan Sepuh]]
| leader1 = [[Sultan Sepuh#Sultan Sepuh Syamsudin IMartawidjaja|Sultan Sepuh I]]
| year_leader1 = 1679 (Deklarasi Pakungwati - didirikannya Kasepuhan)
| leader2 = [[SepuhJoharuddin VIIdari Kasepuhan|Sultan Sepuh VII Joharuddin]]
| year_leader2 = 18151812 (dipensiunkan paksa oleh Raffles)
| leader3 = ''Perwalian'' oleh Rahardjo Jali<ref name=waliraharjo/><br>Pelantikan Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh<ref name=miftahudin/>
| year_leader3 = 2020
| leader4 = Pelantikan Raharjo Jali sebagai Sultan Sepuh Aluda II<ref name=baehaqialuda/>
| year_leader4 = 2021
| title_deputy = [[Pangeran Patih]]
Baris 55:
| HDI =
| HDI_year =
| today = [[Kota Cirebon]], [[Jawa Barat]], Indonesia
{{flag|Indonesia}}
| footnotes2 = <br>
[[Azmatkhan]] [[Walisongo]]
}}
 
'''Kesultanan Kasepuhan''' ([[Aksara Sunda Baku|aksara Sunda]]: ᮊᮞᮥᮜ᮪ᮒᮔᮔ᮪ ᮊᮞᮨᮕᮥᮠᮔ᮪) adalah salah satu dari tiga wilayah hasil pembagian [[Kesultanan Cirebon]] kepada tiga orang putra Sultan Abdul Karim (Pangeran Girilaya) atau yang dikenal dengan nama Panembahan Ratu Pakungwati II yang meninggal tahun 1666.<ref name="mason4">Hoadley, Mason Claude. 2018. Selective Judicial Competence: The Cirebon-Priangan Legal Administration, 1680–1792. [[New York]] : Cornell University Press</ref> Namun menurut naskah ''Mertasinga'', Sultan Abdul Karim telah meninggal di [[Kesultanan Mataram|Mataram]] pada tahun 1585 Jawa (kira-kira tahun 1662 M),<ref name=Wildan>Wildan, Dadan 2003. Sunan Gunung Jati Antara Fiksi dan Fakta: Pembumian Islam dengan Pendekatan Struktural dan Kultural. [[Bandung]]: Humaniora Utama Press</ref> yakni dua belas tahun setelah kepergiannya ke Mataram.
 
Putra Pangeran Girilaya adalah Pangeran Raja Martawijaya yang memimpin Kesultanan Kasepuhan, Pangeran Raja Kartawijaya yang memerintah [[Kesultanan Kanoman]], dan Pangeran Raja Wangsakerta yang menjadi Panembahan Cirebon yang bertugas dalam hal pendidikan putra-putri keraton. Pangeran Raja Wangsakerta bertempat tinggal di Keraton Kasepuhan dan membantu Pangeran Raja Martawijaya memerintah kesultanan Kasepuhan sebagai Sultan Sepuh I.
Baris 114 ⟶ 117:
==== [[Kesultanan Banten]] menyerang ''loji'' Belanda di Indramayu ====
 
Pada bulan April tahun 1679 [[kesultanan Banten]] menyerang ''Loji'' (bahasa Indonesia : gudang) [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] di Indramayu dibawah pimpinan Arya Surya dan Ratu Bagus Abdul Qadir,<ref name=suparman1>Suparman, Sulasman, Dadan Firdaus. 2017. Tawarikh : Political Dynamics in Cirebon from the 17th to 19th Century. [[Bandung]] : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati</ref> penyerangan [[kesultanan Banten]] ini adalah bagian dari perang gerilya kesultanan Banten terhadap [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] dan sekutunya di pulau Jawa.
 
==== Jacob van Dyck dan surat Belanda 1680 ====
Baris 138 ⟶ 141:
Pada keesokan harinya tanggal 6 Januari 1681, diadakanlah upacara yang dihadiri oleh para penguasa Cirebon di alun-alun yang disertai tembakan meriam sebagai bentuk penghormatan, kemudian surat keputusan pemerintahan tertinggi Belanda yang dibawa dari Batavia pada tanggal 1 Januari 1681 tersebut dibacakan.<ref name=deviani/><ref name=Molsbergen/>
 
Pada tanggal 7 Januari 1681 dimulailah perundingan diantara [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] dan para penguasa Cirebon serta memaksa mereka untuk menyetujuinya<ref name=Dirjenbud/> dan pada malam harinya dicapailah kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian antara Belanda dan Cirebon, Perjanjian tersebut kemudian ditandatangani oleh ketiga penguasa Cirebon.<ref name=sartono1>Kartodihardjo, Sartono. 1988. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500 - 1900 (dari Emporium sampai Imperium). Jakarta: Gramedia</ref><ref>Roseno, Edi. 1993. Perang Kedondong 1818. Depok: Universitas Indonesia</ref>.

Pada tanggal 27 Februari 1681 dilakukanlah tindak lanjut berkenaan draf perjanjian 7 Januari 1681<ref name=slands1>van der Chijs, Jacobus Anne. 1882. Slands Archief Batavia 1602-1816). Batavia : Batavia Landsdrukkerij</ref>. Perjanjian tersebut kemudian ditandatangani oleh ketiga penguasa Cirebon<ref name=sartono1/>. Pada perjanjian tersebut Belanda diwakili oleh komisioner Jacob van Dijk dan kapten Joachim Michiefs,<ref name=henri>Chambert-Loir, Henri. Hasan Muarif Ambary. 1999. Panggung sejarah: persembahan kepada Prof. Dr. Denys Lombard. [[Jakarta]]: Yayasan Obor Indonesia</ref>.

Pada tanggal 31 Juli 1681 perjanjian 7 Januari 1671 tersebut kemudian diratifikasi<ref name=slands1/>.

Perjanjian persahabatan yang dimaksud adalah untuk memonopoli perdagangan di wilayah Cirebon diantaranya perdagangan komoditas kayu, beras, gula,<ref name=henri/> lada serta Jati sekaligus menjadikan kesultanan-kesultanan di Cirebon protektorat Belanda (wilayah dibawah naungan Belanda).<ref name=Dirjenbud/>
 
Perjanjian Belanda - Cirebon 1681 tersebut juga membatasi perdagangan, membatasi pelayaran penduduk dan memastikan [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] memperoleh hak di sana<ref name=Blink/> Pada tahun yang sama juga kesultanan-kesultanan di Cirebon menegaskan kembali klaimnya atas wilayah-wilayahnya di selatan yaitu Sumedang, Galuh dan Sukapura kepada Belanda<ref name="ninakota" />
Baris 144 ⟶ 153:
Semenjak [[kesultanan Cirebon]] dibagi menjadi dua kesultanan dan satu peguron, kisruh antara keluarga keraton tidak langsung selesai begitu saja, perihal hubungan berdasarkan derajat tertentu ([[bahasa Cirebon]]: ''pribawa'') dalam kekeluargaan di [[kesultanan Cirebon]] dahulu menjadi bahan pertikaian yang berlarut-larut hingga akhirnya pihak [[Belanda]] mengirimkan utusan untuk membantu menyeleseikan masalah tersebut yang oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai ikut campurnya Belanda dalam urusan internal kesultanan-kesultanan di Cirebon.
 
Pada tahun 1681 ditunjuklah Letnan Benamin van der Meer sebagai pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan Cirebon.<ref name="mason4"/> Jan Mulder dan van der Meer pernah memberikan laporan berkaitan dengan hubungan antara keluarga bangsawan di Cirebon, mereka menyebut bahwa Sultan Anom (Kartawijaya) masih terhitung sebagai kerabat [[kesultanan Banten]] sementara Pangeran Nasiruddin (Wangsakerta) sama sekali bukan kerabat [[kesultanan Banten]], menurut Sudjana (budaywan Cirebon) laporan dari Jan Mulder dan van der Meer tersebut sejalan dengan naskah ''wawacan'' yang selama ini beredar terbatas di kalangan para kerabat keraton Cirebon dimanadi mana dikisahkan bahwa Pangeran Kartawijaya (Sultan Anom) sesungguhnya berbeda ibu dengan Pangeran Martawijaya dan Pangeran Wangsakerta.<ref name="ekajati12">Ekajati, Edi Suherdi. 2005. Polemik naskah Pangeran Wangsakerta. [[Kota Bandung|Bandung]]: Pustaka Jaya</ref>
 
Pada tahun 1684 Belanda menunjuk Jacob Couper sebagai pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan Cirebon.<ref name="mason4"/>
Baris 152 ⟶ 161:
==== Perjanjian 1685, ''Fort Beschermingh'' dan penghancuran tembok ''Kuta Cirebon'' ====
[[Berkas:AMH-4654-NA Map of Cheribon.jpg|jmpl|Fort de Beschermingh dalam peta 1719]]
Pada tanggal 3 November 1685 (empat tahun setelah perjanjian monopoli dagang Belanda terhadap Cirebon),<ref name=rifcky/> [[Belanda]] mengirimkan pejabat penghubung Belanda yaitu FrancoisKapten de[[François Tack]].<ref name="mason4"/> Pada akhirnya terciptalah sebuah perjanjian baru yang ditandatangani ketiganya pada tanggal 4 Desember 1685, isi perjanjian tersebut diantaranya berisi penyataan tentang pemerintahan dan hal-hal yang harus dipatuhi oleh para Sultan Cirebon, bahwa [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] adalah penguasa Cirebon, masalah pemerintahan di Cirebon akan dipimpin oleh masing-masing sultannya seperti yang telah dijelaskan pada perjanjian sebelumnya, para sultan Cirebon tetap menjalankan pemerintahannya akan tetapi tetap dibawah kekuasaan [[Vereenigde Oostindische Compagnie]], para sultan Cirebon tidak boleh mengeluarkan perintah sendiri-sendiri melainkan harus melalui perundingan dengan para ''mantri'' (pejabat kesultanan), masing-masing sultan Cirebon memiliki lebih dari satu ''mantri,'' Sultan Sepuh memiliki 3 ''mantri'', Sultan Anom dan Pangeran Nasiruddin (gusti Panembahan) masing-masing memiliki 2 ''mantri,'' para ''mantri'' harus dipilih oleh [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] maka seluruh keputusan para ''mantri'' harus dengan sepengetahuan pihak [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] , pihak [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] diperkenankan untuk membangun benteng di Cirebon sementara pihak kesultanan dilarang untuk membangun pertahanan disekitar keraton.<ref name="rosita2">Rosita, Heni. 2015. Pecahnya Kesultanan Cirebon dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Cirebon Tahun 1667 - 1752. [[Yogyakarta]] : Universitas Negeri Yogyakarta</ref>
 
Setahun kemudian setelah ditandatangani perjanjian 1685, pada tanggal 30 Maret 1686, pada masa kepemimpinan Adriaan Williamson<ref name="hoadleyvillage2">Hoadley, Mason. 1996. The Village Concept in the Transformation of Rural Southeast Asia. [[Hove]] : Psychology Press</ref> sebagai pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan Cirebon, berdasarkan hasil rapat pemerintahan tinggi, Gubernur Jenderal [[Johannes Camphuys]] atas usulan Francois de Tack maka akan dibangun sebuah benteng yang diberi nama ''Fort de Beschermingh,''<ref name="rifcky" /> sejak itu Belanda mulai menghancurkan tembok ''Kuta Seroja'' atau tembok ''Kuta Cirebon,'' material dari tembok yang diperkirakan telah dibangun sebelum 1596<ref name="graafbenteng2">de Graaf, Hermanus Johannes. 1985. Awal Kebangkitan Mataram Masa Pemerintahan Senapati. Jakarta: Grafitipers</ref> dengan bantuan Danang Sutawijaya dari Mataram ini kemudian dipergunakan oleh Belanda untuk membangun ''Fort de Beschermingh'' yang berlokasi di sekitar pelabuhan Cirebon. ''Fort de Beschermingh'' dipergunakan oleh [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] sebagai tempat tinggal sekaligus kantor bagi Residen Belanda untuk Cirebon.<ref name="rosita2" />
Baris 158 ⟶ 167:
{{cquote|bahwa dalam hubungan-hubungan yang sifatnya keluar, kesultanan-kesultanan di Cirebon hanya diwakili oleh seorang syahbandar (yang pada waktu itu adalah Tumenggung Raksanegara). Hal itu dimaksudkan agar perpecahan yang terjadi di kesultanan-kesultanan di Cirebon tidak diketahui oleh pihak asing}}
 
Namun perjanjian 4 Desember 1685 tidak berhasil memadamkan perselisihan antara keluarga besar [[kesultanan Cirebon]], hal tersebut dikarenakan Francois de Tack dianggap lebih memihak Sultan Anom pada penyeleseian perjanjian tersebut,<ref name="iswara12">[http://iswara.staf.upi.edu/2009/07/18/sejarah-kerajaan-cirebon/ Iswara, Prana Dwija. 2009. Sejarah Kerajaan Cirebon. ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20161225115911/http://iswara.staf.upi.edu/2009/07/18/sejarah-kerajaan-cirebon/ |date=2016-12-25 }}[[Kota Bandung|Bandung]]<span>: Universitas Pendidikan Indonesia</span></ref> terlebih pembagian wewenang dan kekuasaan atas wilayah belum ditentukan.<ref name="rosita2" />
 
==== Kasus Braja Pati dan hilangnya peran ulama dalam pengadilan di Cirebon ====
Pada awal tahun 1688 ada sebuah kasus perampokan bersenjata yang dikenal dengan nama kasus ''Braja Pati'', dalam kasus tersebut terdapat dua orang yang merupakan bawahan Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya yang menjadi tersangkanya, hal ini kemudian memaksa Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya dan Willem de Ruijter (pejabat penghubung Belanda untuk kesultanan Cirebon) untuk membuka dialog. Pada dasarnya Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya berkeinginan agar bawahannya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut permasalahan hukumnya agar dilimpahkan kepada para ulama, melalui puteranya yaitu Pangeran Adi Wijaya, beliauia mengutarakan keinginannya agar para bawahannya dihakimi dan dihukum oleh para ulama sesuai dengan aturan syariah yang terdapat dalam al Qur'an, dalam hal ini sebenarnya Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya tidak berkeinginan jika para bawahannya mendapat hukuman, sebaliknya Pangeran Adi Wijaya berkeinginan agar mereka dihukum.<ref name="mason4"/>
 
Willem de Ruijter sebagai perwakilan Belanda dan [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] di Cirebon memiliki pemikirannya sendiri berkaitan dengan lembaga mana yang lebih pantas dalam mengadili kasus ''Braja Pati'' tersebut, ketika Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya berpendapat agar kasus tersebut ditangani oleh para ulama, Willem de Ruijter mengemukakan bahwa
Baris 167 ⟶ 176:
Pangeran Adi Wijaya kemudian melakukan intervensi terhadap kasus ini walau bertentangan dengan keinginan ayahnya dan ketua ''mantri'', hal tersebut bertujuan untuk mencegah konflik antara [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] dengan para penguasa Cirebon dalam hal masalah yang keislaman yang sensitif. Para tersangka akhirnya dibebaskan, hal tersebut dikarenakan kurangnya bukti yang dapat digunakan untuk memberatkan mereka.<ref name="mason4"/>
 
Implikasi dari tinjauan kasus ''Braja Pati'' tersebut adalah dituangkannya permasalahan kompetensi dibidang pengadilan dalam Perjanjian 1688 dan Layang Ubaya 1690 dimanadi mana para ulama tidak diikut sertakan dalam proses pengadilan di Cirebon.<ref name="mason4"/>
 
Willem de Ruijter dalam laporannya pada 13 April 1688 kepada ''Hooge Regeering'' (pemerintahan tinggi) beliauia menjelaskan bahwa yang disebut dengan ulama adalah seperti Paus namun mengurusi masalah keislaman di Cirebon yang mana tugas utamanya dalam struktur administrasi tidak diketahui, selain itu istilah ulama juga terkadang digunakan untuk menjelaskan seseorang yang dianggap memiliki kesucian sebagai muslim.<ref name="mason4"/>
 
==== Perjanjian 1688, stempel keraton dan keluarga Gamel ====
{{Utama|Perjanjian Cirebon 1688}}
Pada tahun 1688, pada masa [[Johannes Camphuys|Gubernur Jenderal Johannes Camphuys]], danterjadi pejabatsebuah perjanjian baru antara Belanda dengan para penguasa di Cirebon. Pejabat penghubung Belanda untuk wilayah [[kesultanan Cirebon]] masih dipegang oleh Kapten Willem de Ruijter,.<ref name="mason4" /> terjadi sebuah perjanjian baru antara Belanda dengan para penguasa di Cirebon, padaPada masa itu [[Belanda]] mengirimkan utusan yang bernama Johanes de Hartog<ref name="iswara12"/> untuk menyeleseikanmenyelesaikan masalah internal di Cirebon,. dalamDalam penyeleseian masalah tersebut Sultan Sepuh Syamsuddin diwakili oleh ''Ki'' Raksanegara sementara Sultan Anom Badruddin meminta bantuan Pangeran Suradinata<ref name="rosita2"/> (keluarga Gamel) untuk mewakilinya.
 
Pada masalah pembuatan stempel masing-masing keraton, agar tidak terjadi kekacauan maka ''Ki'' Raksanegara dan Pangeran Suradinata mempertimbangkan seorang tua yang bijak, stempel harus dibuat serupa dengan yang ada pada Sultan Sepuh dan Sultan Anom, beratnya masing-masing satu kati dua tail dan berbentuk bulat. Sultan Sepuh dan Sultan Anom diperkenankan mengganti ahli pembuat stempel yang telah ditunjuk oleh ''Ki'' Raksanegara dan Pangeran Suradinata dengan syarat stempel yang akan dibuat sesuai dengan yang ada.<ref name="rosita2"/>
 
Perihal urusan syahbandar, maka disetujui untuk mengangkat ''Ki'' Raksanegara, syahbandar Cirebon akan bekerja atas nama para penguasa Cirebon,. syahbandar dalam hal ini adalah ''Ki'' RaksanegaraSyahbandar bertugas untuk menerima orang-orang asing dan membuat laporan kepada Sultan Sepuh,. Sultan Sepuh berkewajiban meneruskan laporan yang diterimanya kepada para penguasa lainnya yakni Sultan Anom dan Pangeran Nasiruddin.<ref name="rosita2"/>
 
Perihal masalah pendapatan hasil tanah, ''Ki'' Raksanegara yang telah diangkat menjadi Syahbandar Cirebon diperkenankanhanya untukboleh mengurus pendapatan hasil tanah. yang mana setengahSetengah dari pendapatan bersih diserahkan kepada Sultan Sepuh, dankemudian setengahnyaSuradinata lagimengambil diserahkanhasil kepadatanah Pangeranyang Nasiruddin,lain sementaradari Pangeranorang SuradinataCina dari(Sinko) [[Gamel,untuk Plered,Sultan Cirebon|Gamel]]Anom diperkenankandan untukPanembahan mengambilCirebon hasilyang tanahmendapat setengah dari parahasil orang-orangbersih. cinaPembagian ([[bahasahasil Cirebon]]selanjutnya :diurus s''inko'') untuk Sultan AnomVOC.<ref name="rosita2"/>
 
Perihal gelar untuk Pangeran Nasiruddin, Sultan Sepuh dan Sultan Anom sepakat memberi gelar ''Gusti Panembahan Cirebon'' kepada Pangeran Nasiruddin setelah sebelumnya bermusyawarah dengan utusan Belanda Johanes de Hartog dengan syarat bahwa Pangeran Nasiruddin harus tetap sebagaimana adanya dan tidak boleh mengangkat diri lebih tinggi dari Sultan Sepuh dan Sultan Anom.<ref name="rosita2"/> Pangeran Nasiruddin diberi wewenang untuk mengurus kesejahteraan rakyat, mengangkat dan menentukan hakim serta para ''mantri'' yang bertugas dalam suatu penyelidikan untuk ketiga cabang keluarga kesultanan Cirebon sesuai saran dari [[Vereenigde Oostindische Compagnie]].<ref name="rosita2"/>
 
Pada urusan menjalankan pemerintahan Cirebon disepakati agar diangkat 12 ''Mantri'', Kasepuhan mendapatkan hak untuk mengangkat lima orang ''mantri,'' Kanoman mendapatkan hak untuk mengangkat empat orang ''mantri'' sementara ''Gusti Panembahan'' diberikan hak untuk mengangkat tiga orang ''mantri,.'' dalamDalam perjanjian 1688 yang dimediasi oleh Belanda ditegaskan bahwa ketiga penguasa Cirebon yaitu Sultan Sepuh Syamsuddin, Sultan Anom Badruddin dan Gusti Panembahan Cirebon Nasiruddin berjanji untuk menyerahkan kepengurusan Cirebon kepada Pangeran Depati Anom (yang merupakan anak dari Sultan Sepuh) dan Pangeran Ratu.<ref name="rosita2"/> Namun, perjanjian yang ditandatangani pada 8 September 1688<ref name="iswara12" /> dengan kesimpulan bahwa kesultanan-kesultanan di Cirebon berada dalam perlindungan [[Belanda]] (VOC)<ref name="ball1">Ball, John Preston, 1982. Legal History 1608 - 1848. [[Sydney]]: Oughtershaw Press</ref> tersebut tidak membuahkan hasil.
 
namun perjanjian yang ditandatangani pada 8 September 1688<ref name="iswara12"/> dengan kesimpulan bahwa kesultanan-kesultanan di Cirebon berada dalam perlindungan [[Belanda]] (VOC)<ref name="ball1">Ball, John Preston, 1982. Legal History 1608 - 1848. [[Sydney]]: Oughtershaw Press</ref> tersebut tidak membuahkan hasil.
 
==== Pembatasan ''Picis'' (uang logam) Cirebon ====
Setelah adanya perjanjian Cirebon dengan Belanda tahun 1688, maka diperlukan pemberlakuan mata uang untuk berbagai transaksi perdagangan. Belanda kemudian membuat larangan agar Cirebon tidak boleh lagi membuat mata uang ''Picis'' kecuali dibuat oleh Raksa NegaraRaksanegara (yang mewakili pihak Sultan Sepuh I Martawijaya) dan Pangeran Suradinata (yang mewakili pihak Sultan Anom I Kartawijaya)<ref name=Poespopicis>Poesponegoro , Marwati Djoened. 2008. Sejarah Nasional Indonesia III : Zaman Pertumbuhan Dan Perkembangan Kerajaan Islam Di Indonesia. [[Jakarta]] : Balai Pustaka</ref>
 
==== Perjanjian 1699, Belanda dalam masalah ''pribawa'' ====
 
Pada tahun 1697 Sultan Sepuh I Sultan Sepuh Syamsudin Martawijaya meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang putra, yaitu Pangeran Depati Anom Tajularipin Djamaludin dan Pangeran Adi Wijaya (Pangeran Arya Cirebon),. keduaKedua orang putera Sultan Sepuh kemudian saling bertikai memperebutkan tahtatakhta almarhum ayahnya,. halHal tersebut dikarenakanakibat belum adanya penunjukan pengganti sebelum meninggal, Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya belummeninggal menunjuk penggantinya,dunia. Pangeran Depati Anom Tajularipin berpendapat bahwa ia berhak mewarisi tahtatakhta ayahnya dikarenakankarena dia adalah putera tertua,. pendapatPendapat tersebut kemudian ditolak oleh Pangeran Adi Wijaya karena dia merasa yang lebih berhak,. masalahMasalah ini kemudian dimediasi oleh Belanda dan terciptalah perjanjian 1699 yang isinya sama dengan perjanjian 1688, hanya saja ditambahkan klausul berkenaan dengan ''pribawa'' (derajat paling tinggi diantaradi antara keluarga besar kesultanan Cirebon) dan permasalahan warisan serta tahta Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya.<ref name="rosita2"/> Pada perjanjian 1688 sebenarnya sudah dijelaskan mengenai klausul bahwa Pangeran Depati Anom (putera tertua Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya) akan diserahkan tugas mengurus Cirebon yang artinya dia berhak akan tahtatakhta ayahnya,. namunNamun, dengan timbulnya permasalahan ini membuat Pangeran Depati Anom akhirnya mengalah dan kekuasaan Sultan Sepuh dibagi dua kepada Pangeran Depati Anom dan Pangeran Adi Wijaya.<ref name="rifcky">al Anwari, Rifcky Mohammad. Pasang Surut Hubungan Kesultanan Cirebon dengan Kolonial Abad 17 - 19 Dan Implikasinya Terhadap Masyarakat Di Cirebon. [[Cirebon]] : Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati</ref> Pangeran Adi Wijaya kemudian membentuk cabang keratonnya sendiri yaitu Kacirebonan awal<ref name="irianto2">Irianto, Bambang, Dyah Komala Laksmiwati. 2014. Baluarti Keraton Kacirebonan. [[Yogyakarta]]: Deepublish</ref> dengan gelar Pangeran Arya Cirebon.<ref name="rifcky" /> Perjanjian 1699 ditanda tanganiditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 4 Agustus 1699 di Batavia.<ref name="rifcky" />
BelandaDengan atasberbekal perjanjian 1699, Belanda—atas dasar ''pribawa'' dengan berbekal perjanjian 1699 menentukan—menentukan derajat paling tinggi (di antara seluruh keluarga besar kesultanan Cirebon) ditempati oleh Sultan Anom I Sultan Muhammad Badrudin Kartawijaya, kemudian Pangeran Nasirudin Wangsakerta menduduki tempat kedua, dan kedua putra almarhum Sultan Sepuh I Sultan Sepuh Martawijaya yaitu Pangeran Depati Anom Tajularipin Djamaludin dan Pangeran Aria Cirebon Abil Mukaram Kamarudin<ref name="arsiparya2">[https://sejarah-nusantara.anri.go.id/id/search_letters/?ruler=Pangeran%20Arya%20Cirebon%20Kamaruddin Tim Arsip Nasional Republik Indonesia. 2013. Arsip Nasional - Surat Surat Diplomatik 1625-1812. ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220412170338/https://sejarah-nusantara.anri.go.id/id/search_letters/?ruler=Pangeran%20Arya%20Cirebon%20Kamaruddin |date=2022-04-12 }}[[Jakarta]] Arsip Nasional Republik Indonesia</ref> berada di tempat ketiga. Pangeran Arya Cirebon kemudian membentuk cabang kesultanan sendiri yang disebut Kacirebonan<ref. name="irianto2" />(padaPada era ini, kesultanan Kacirebonan yang dibentuk tidak sama dengan yang kemudian dibentuk oleh Pangeran Raja Kanoman pada tahun 1808).<ref name="irianto2" />
 
Belanda atas dasar ''pribawa'' dengan berbekal perjanjian 1699 menentukan derajat paling tinggi (di antara seluruh keluarga besar kesultanan Cirebon) ditempati oleh Sultan Anom I Sultan Muhammad Badrudin Kartawijaya kemudian Pangeran Nasirudin Wangsakerta menduduki tempat kedua dan kedua putra almarhum Sultan Sepuh I Sultan Sepuh Martawijaya yaitu Pangeran Depati Anom Tajularipin Djamaludin dan Pangeran Aria Cirebon Abil Mukaram Kamarudin<ref name="arsiparya2">[https://sejarah-nusantara.anri.go.id/id/search_letters/?ruler=Pangeran%20Arya%20Cirebon%20Kamaruddin Tim Arsip Nasional Republik Indonesia. 2013. Arsip Nasional - Surat Surat Diplomatik 1625-1812. ][[Jakarta]] Arsip Nasional Republik Indonesia</ref> berada di tempat ketiga. Pangeran Arya Cirebon kemudian membentuk cabang kesultanan sendiri yang disebut Kacirebonan<ref name="irianto2" />(pada era ini, kesultanan Kacirebonan yang dibentuk tidak sama dengan yang kemudian dibentuk oleh Pangeran Raja Kanoman pada tahun 1808)
==== Belanda menguasai politik Cirebon ====
Sultan Kanoman I Muhammad Badrudin Kartawijaya memiliki dua orang putera dari permaisuri yang berbeda, yaitu Pangeran Adipati Kaprabon yang merupakan putera pertama dari permaisuri kedua yaitu Ratu Sultan Panengah dan Pangeran Raja Mandurareja Muhammad Qadirudin, putera keduanya yang berasal dari permaisuri ketiga yang bernama Nyimas Ibu. Pangeran Adipati Kaprabon kemudian mendirikan Kaprabonan pada tahun 1696 sebagai tempat pendidikan agama Islam,. keduaKedua puteranya ini sepakat untuk melakukan ''lijdelijk verzet'' (perlawanan diam-diam) melawan Belanda. Perjuangan melawan penjajah Belanda dengan strategi ''lijdelijk verzet'' (perlawanan diam-diam) menemukan tantangan setelah Belanda pada tahun [[1699]]<ref name="mason4"/> mengangkat Letnan Jacob Palm sebagai seorang pejabat penghubung Belanda untuk wilayah [[kesultanan Cirebon]]. Belanda setelah melakukan monopoli dagang terhadap Cirebon dengan alasan perjanjian persahabatan, ikut campur memperkeruh internal kesultanan-kesultanan di Cirebon dengan turut serta dalam hal ''pribawa'' yang sebelumnya tidak terlalu meruncing (hal tersebut dibuktikan pada saat kedatangan awal Belanda ke Cirebon tahun 1681 pada perjanjian tersebut ditandatangani oleh tiga orang penguasa yang berarti posisi ketiganya diakui) Belanda akhirnya mengangkat Jacob Palm sebagai pejabat penghubung untuk wilayah [[Kesultanan Cirebon]], dalam buku Sejarah Cirebon, Pangeran Sulaeman Sulendraningrat bahkan mengatakan jika kekuasaan kesultanan-kesultanan di Cirebon pada tahun 1700 telah habis sama sekali (secara politik) dengan adanya pengangkatan Letnan Jacob Palm.<ref name="ps4">P.S. Sulendraningrat. 1985. Sejarah Cirebon. Jakarta: Balai Pustaka</ref>
 
Setelah melakukan monopoli dagang terhadap Cirebon dengan alasan perjanjian persahabatan, Belanda ikut campur memperkeruh internal kesultanan-kesultanan di Cirebon dengan turut serta dalam hal ''pribawa'' yang sebelumnya tidak terlalu meruncing. Hal tersebut dibuktikan pada saat kedatangan awal Belanda ke Cirebon tahun 1681 yang mana pada perjanjian tersebut ditandatangani oleh tiga orang penguasa yang berarti posisi ketiganya diakui. Belanda akhirnya mengangkat Jacob Palm sebagai pejabat penghubung untuk wilayah [[Kesultanan Cirebon]]. Dalam buku Sejarah Cirebon, Pangeran Sulaeman Sulendraningrat bahkan mengatakan jika kekuasaan kesultanan-kesultanan di Cirebon pada tahun 1700 telah habis sama sekali (secara politik) dengan adanya pengangkatan Letnan Jacob Palm.<ref name="ps4">P.S. Sulendraningrat. 1985. Sejarah Cirebon. Jakarta: Balai Pustaka</ref> Pada tahun 1701, Belanda kemudian menunjuk seorang pedagang bernama Jacob Heijrmanns sebagai pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan-kesultanan Cirebon.<ref name="mason4"/>
Pada tahun 1701, Belanda kemudian menunjuk seorang pedagang bernama Jacob Heijrmanns sebagai pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan-kesultanan Cirebon<ref name="mason4"/>
 
Pada tahun 1703 Sultan Anom I Badrudin Kartawijaya wafat, maka dua tahun berikutnya yaitu pada tahun 1704 diadakan pengaturan urutan yang baru oleh Belanda. Panembahan Nasirudin Wangsakerta menempati derajat tertinggi (di antara seluruh keluarga besar [[kesultanan Cirebon]]), tempat kedua ditempati oleh kedua orang putra Sultan Sepuh I Sultan Sepuh Martawijaya yaitu Sultan Sepuh II Sultan Sepuh Tajularipin Djamaludin dan Sultan Kacirebonan I Sultan Cirebon Arya Cirebon Abil Mukaram Kamarudin<ref name="arsiparya2"/> dan tempat ketiga ditempati putra-putra Sultan Anom I Badrudin Kartawijaya yaitu Pangeran Raja Adipati Mandurareja Muhammad Qadirudin yang kemudian menjadi Sultan Anom II dan Pangeran Adipati Kaprabon yang mendirikan ''peguron'' [[Kaprabonan]] pada tahun 1696 sekaligus menjadi ''rama guru'' disanadi sana.
 
Kemudian Pangeran Raja Muhammad Qadirudin diresmikan sebagai Sultan Anom II keraton Kanoman dikarenakankarena saudaranya yaitu Pangeran Adipati Kaprabon yang merupakan putera pertama Sultan Anom I dari permaisuri keduanya yaitu Ratu Sultan Panengah memutuskan untuk memperdalam ajaran agama Islam dan menyerahkan kepemimpinan keraton Kanoman kepada adiknya Pangeran Raja Mandurareja Muhammad Qadirudin.<ref>[{{Cite web |url=http://www.disparbud.jabarprov.go.id/wisata/down.php?id=33&lang=en |title=Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat - Sejarah Keraton Kaprabonan, Cirebon] |access-date=2019-04-12 |archive-date=2015-09-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150923215341/http://www.disparbud.jabarprov.go.id/wisata/down.php?id=33&lang=en |dead-url=yes }}</ref>
 
Pada tahun 1705, Pejabatpejabat penghubung Belanda untuk wilayah [[kesultanan Cirebon]] resmi berkantor di Cirebon,. gunaGuna menyeleseikan masalah dengan Mataram yang masih merasa bahwa [[kesultanan Cirebon]] adalah wilayah bawahannya, maka diadakanlah perjanjian pada tanggal 5 Oktober 1705 antara Mataram pada masa pemerintahan Pakubuwono I dengan Belanda,. perjanjianPerjanjian tersebut menyebutkan bahwa batas wilayah [[kesultanan Cirebon]] sebagai bagian dari wilayah protektorat Belanda adalah sungai Losari di sebelah utara (sekarang batas antara [[Jawa Barat|provinsi Jawa Barat]] dengan [[Jawa Tengah|provinsi Jawa Tengah]]) dan sungai Donan di sebelah selatan (sekarang batas antara kecamatan Cilacap Selatan dan Cilacap Tengah dengan kecamatan Kawunganten di [[kabupaten Cilacap]])<ref name="iswara12"/>
 
Pada tahun 1708, Belanda turut campur lagi untuk menempatkan perbedaan tingkatan dari ketiga cabang keluarga kesultanan Cirebon, setelah Panembahan Wangsakerta wafat tahun 1714,. makaOleh sekitarkarena tahunitu, 1715sekitar tahun 17331715–1733 berkali-kali diadakan penggeseran tinggi rendahnya seseorang dalam menduduki tingkatan di antara keluarga besar [[kesultanan Cirebon]] yang pada waktu itu sebenarnya telah memiliki kesultanannya masing-masing, seperti anak-anak Sultan Sepuh I yaitu Pangeran Depati Anom Tajularipin Djamaludin yang telah menjadi Sultan Sepuh II di kesultanan Kasepuhan dan Pangeran Arya Cirebon Abil Mukaram Kamarudin yang telah membentuk cabang keluarga sendiri yaitu sebagai Sultan Kacirebonan pertama,. demikianDemikian juga anak dari Sultan Anom I Badrudin Kartawijaya yaitu Pangeran Raja Mandurareja Muhammad Qadirudin yang telah menggantikan ayahnya sebagai Sultan Anom II [[kesultanan Kanoman]] serta, Pangeran Adipati Kaprabon yang menguasai ''peguron'' [[Kaprabonan]], begitupundan anak dari Pangeran Nasirudin Wangsakerta yaitu Pangeran Muhammad Muhyiddin yang melanjutkan tugas ayahnya sebagai pemimpin ''peguron'' (tempat pendidikan) dan kepustakaan Cirebon.
 
Bermula dari masalah ''pribawa'' inilah Belanda turut campur masalah internal keluarga besar [[kesultanan Cirebon]], masalah ''pribawa'' mengenai dari cabang keluarga yang mana yang berhak menduduki tingkat tertinggi dalam keluarga besar [[kesultanan Cirebon]] selalu menimbulkan pertikaian yang berlarut-larut dan menimbulkan perselisihan yang terus menerus,. peristiwaPeristiwa inilah yang mempercepat hilangnya wibawa keluarga besar [[kesultanan Cirebon]].
 
==== ''Besluit'' 1706 dan Jabatan ''Overseer'' Pangeran Adi Wijaya ====
{{Utama|Kepangeranan Kacirebonan}}
Pembagian kuasa dan warisan Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya kepada kedua putranya yakni Pangeran Depati Anom Tajularipin dan Pangeran Adi Wijaya yang disepakati dalam perjanjian 1699 dimanadi mana Pangeran Adi Wijaya kemudian mendapat gelar Pangeran Arya Cirebon dan membentuk cabang keratonnya sendiri kemudian berimbas kepada diangkatnya beliauia menjadi ''Overseer'' (pengawas) Belanda untuk wilayah Priyangan sebelah timur yang berada dibawah kendali Cirebon<ref name="rosita2" /> melalui ''Besluit'' yang dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 1706<ref name=ninapolitikcirebon>Lubis, Nina Herlina. 2010. Situasi Politik Kesultanan Cirebon Abad Ke 17 - 18. [[Bandung]] : Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPNB) Bandung</ref>
 
==== Permasalahan pembagian kuasa Cirebon antara Sultan Abdul Karim dan Pangeran lainnya ====
Baris 291 ⟶ 299:
 
==== Perjanjian Gelung Sanggul Hadi ====
Perjanjian Gelung Sanggul Hadi merupakan perjanjian antara keluarga Sultan Sepuh Aluda dengan keluarga Pangeran Raja Jayawikarta yang merupakan keturunan langsung [[Sunan Gunung Jati|Syarief Hidayatullah]]. Perjanjian Gelung sanggung hadi berisi klausul mengenai hak tahtatakhta dan penanganan masalah Kasepuhan, dalam hal ini pihak keluarga Pangeran Raja Jayawikarta mengizinkan (memberikan mandat) Aluda untuk menduduki singgasana kesultanan Kasepuhan namun masalah ''dalem'' kesultanan Kasepuhan tetap dipegang oleh keturunan Pangeran Jayawikarta.<ref name=asepmielah>Mielah, Asep. 2020. Rakyat Cirebon : Pangeran Ilen Seminingrat Desak Sultan Sepuh XV Lengser Kaprabon. [[Cirebon]] : Radar Cirebon</ref>
 
== Pengadilan ''Kerta'' ==
 
Pada proses pengadilan ''kerta'' melalui institusi [[jaksa pepitu]], Kesultanan Kasepuhan diwakili oleh dua orang jaksa setelah terbentuknya [[Kepangeranan Kacirebonan]]<ref name=viswandro>Viswandro, Maria Matilda, Bayu Saputra. 2018. Mengenal Profesi Penegak Hukum. [[Bantul]] : Media Presindo</ref>, sebelum terjadi perpecahan di kesultanan Kasepuhan yang ditandai dengan adanya perjanjian 1699 yang memecah kesultanan Kasepuhan menjadi Kasepuhan dan [[Kepangeranan Kacirebonan]], kesultanan Kasepuhan diwakili oleh tiga orang jaksa pada institusi [[Jaksa Pepitu]]<ref name=suparman1/>
 
== Perkembangan kesenian dan adat ==
Baris 297 ⟶ 309:
 
=== Perkembangan kesenian masa Sultan Sepuh Aluda ===
Kesenian di Kasepuhan kemudian pertumbuhannya mulai baik , ialah ketika keraton Kasepuhan dipimpin oleh [[Sultan Sepuh Atmaja]] ( 1880 - 18991885<ref )name="List of Monarch of Java">[https://en.m.wiki-indonesia.club/wiki/List_of_monarchs_of_Java List of Monarch of Java]</ref>), dan [[Sultan Sepuh Aluda]] ( 1899 - 1942 ),. adapunAdapun ketika berlanjut kepada sultan ke - 12 yaitu Sultan Jayaningrat (Alexander Rajaningrat) (1942-1969) penyelenggaraan pertunjukan wayang Wong ini semakin menurun akibat penyediaan biayanya yang semakin menipis.<ref name=rusliana/>
 
Pada tahun 1886, pertunjukan wayang orang Cirebon yang dibawakan oleh para keturunan bangsawan kesultanan masih banyak diminati oleh masyarakat, namun hanya sedikit orang Eropa yang tertarik untuk menyaksikannya<ref name=peterrevisited>Nas, Peter. 2002. The Indonesian Town Revisited. [[Munster]] : LIT Verlag</ref>.
 
Di zaman [[Sultan Sepuh Aluda]]. Para Seniman wayang Wong tersebut kebanyakan berasal dari desa Mayung, Gegesik, Palimanan Slangit dan Suranenggala. Sebagai imbalan dari sultan kepada setiap seniman adalah pemberian tanah garapan, dan pemberian gelar kepada sejumlah dalang.<ref name="rusliana">Rusliana, Iyus. 2002. Wayang wong Priangan : kajian mengenai pertunjukan dramatari tradisional di Jawa Barat. [[Bandung]] : Kiblat Buku Utama</ref>
 
==== Pertunjukan kesenian Eropa ====
 
Pada saat acara khitanan Pangeran Mohamad Jamaludin (Sultan Sepuh Aluda) disekitar tahun 1889<ref name=peterrevisited/> diadakanlah pertunjukan tarian Eropa selepas pidato ucapan selamat yang dilakukan oleh Residen Cirebon dan Bupati Cirebon pada masa tersebut<ref name=peterrevisited/>
 
=== Peringatan Maulid Nabi ===
Baris 312 ⟶ 330:
{{utama|Geger Tahta Kasepuhan (2020)}}
 
Sepeninggal [[Sultan Sepuh Arief]] terjadi konflik internal di kalangan keluarga kesultanan Kasepuhan dimanadi mana pihak Raharjo Jali yang merupakan cucu dari [[Sultan Sepuh Aluda]] (bertahta : 1899 - 1842) menuduh bahwa [[Sultan Sepuh Alexander]] yang menggantikan kakeknya tersebut bukanlah anak kandung dari [[Sultan Sepuh Aluda]]<ref name=prayitno>Prayitno, Panji. 2020. Silsilah Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon Versi Keluarga Rahardjo. [[Jakarta]] : Liputan 6</ref>
 
Aturan yang selama ini berlaku pada masa kolonial Belanda menyatakan dimanadi mana pengganti sultan harus merupakan putera dari sultan sebelumnya<ref name=ver1844/>,<ref name=tel1871/>
 
=== Silsilah keluarga [[Sultan Sepuh Aluda]] ===
Baris 354 ⟶ 372:
=== Upaya rekonsiliasi ===
 
Pihak Raharjo Jali menjelaskan bahwa sudah bertahun-tahun upaya persuasif dijalankan kepada keluarga Sultan Sepuh yang bertahtabertakhta namun tidak ditanggapi,. bahkanBahkan permintaan pihak Raharjo Jali untuk melakukan uji DNA juga tidak mendapatkan respon.<ref name=prayitno/>. Pada masa pergantian sultan ini maka pihak keluarga besar [[Sultan Sepuh Aluda]] menunjuk Raharjo Jali sebagai ''volmacht'' (wali) kesultanan Kasepuhan yang ikrar dan pelantikannya dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2020 di [[Masjid Agung Sang Cipta Rasa]].<ref name="ali">Ali, Husain. 2020. Rahardjo Bacakan Ikrar sebagai Plt Sultan Keraton Kasepuhan. [[Cirebon]] : Radar Cirebon</ref>. Pelantikan Raharjo Jali ini kemudian tidak dipermasalahkan oleh Heru Arianatareja yang merupakan ketua dari Sentana Kesultanan Cirebon<ref name="waliraharjo">Baehaqi. Ahmad Imam. 2020. Pangeran Kuda Putih Tanggapi Soal Pengukuhan Raharjo Djali Sebagai Polmah Keraton Kasepuhan Cirebon. [[Jakarta]] : Tribun News</ref>
=== Upaya Hukum masalah tahta Kasepuhan ===
Alexander Rajaningrat menjadi Sultan Sepuh pada tahun 1942 sepeninggal Sultan Sepuh Aluda,. namunNamun, permasalahan ini ditentang oleh keluarga Sultan Sepuh Aluda yang menuduh bahwa Alexander bukanlah anak kandung dari Sultan Sepuh Aluda.<ref name="prayitno" />
 
==== Upaya hukum tahun 1958 ====
Pada tahun 1958, enam keturunan [[Sultan Sepuh Aluda]] menolak jabatan Sultan yang diserahkan kepada Alexander Rajaningrat dari enam nama yang mengajukan penolakan tersebut dua diantaranya adalah anak-anak [[Sultan Sepuh Aluda]] dengan Nyimas Rukiah yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah.<ref name=wamadpolemik>Wamad, Sudirman. 2020. Polemik Keraton, Klan Sultan Sepuh XI Beberkan Fakta Hukum soal Ahli Waris. [[Jakarta]] : Detik News</ref> Dalam persidangan, Alexander Rajaningrat mengajukan ''forum Previlegiatum'' ([[bahasa Indonesia]] : Dewan Adat) namun majelis hakim menolaknya, pengadilan mengeyampingkanmengesampingkan dewan adat dan lainnya, menurut Erdi Soemantri (kuasa hukum keduanya pada 2001) yang merupakan kuasa hukum dari Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah dengan ditolaknya ''forum Previlegiatum'' tersebut maka pengadilan telah menolak dia sebagai Sultan.<ref name="wamadpolemik" />
 
Keputusan pengadilan tentang ''forum Previlegiatum'' yang diajukan oleh Alexander Rajaningrat tertuang pada surat putusan bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964.<ref name="wamadpolemik" />
Baris 387 ⟶ 405:
{{cquote|Mari duduk bersama, tentukan siapa yang sanggup. Mari menjalankan amanah dan kembangkan Cirebon. Sekarang sudah terlalu bias, ini merasa punya hak, punya ini dan lainnya. Mari kita kaji, teliti dan musyawarah. Cirebon tidak seperti Jogja. (Erdi Soemantri)<ref name=wamadpolemik/>}}
 
Yogyakarta merupakan daerah dengan status Istimewa dimanadi mana penguasa kesultanan Yogyakarta Hadiningrat memiliki kuasa politik atas wilayahnya, pada masa awal kemerdekaan Indonesia ada beberapa wilayah Istimewa di Indonesia, diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Kutai<ref>Setyagama, Azis. 2017. Pembaruan Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Indonesia. [[Jakarta]] : Jakad Media Publishing</ref>
=== Pelantikan Pangeran Raja Luqman Zulkaedin dan Penolakannyapenolakannya ===
Pasca meninggalnya Sultan Sepuh [[Arief Natadiningrat]], S.E. bin Dr. H. Maulana Pakuningrat, S.H., M.M. bin Alexander Rajaningrat pada 22 Juli 2020,<ref>[https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/11220241/ini-penyebab-kematian-sultan-kasepuhan-cirebon Romdhon, Muhamad Syahri. 2020. Ini Penyebab Kematian Sultan Kasepuhan Cirebon. [[Jakarta]] : Kompas]</ref> pihak keluarga Sultan Sepuh Arief memajukan nama Luqman Zulkaedin yang merupakan putera kedua Sultan Sepuh Arief sebagai penerus tahta di kesultanan Kasepuhan, [[Cirebon]], acara pelantikannya kemudian digelar pada tanggal 30 Agustus 2020 ditengahdi tengah gelombang protes dari para kerabat kesultanan Cirebon dan para santri.<ref name=miftahudin>[https://daerah.sindonews.com/read/148666/701/ribuan-santri-tolak-penobatan-pra-luqman-zulkaedin-sebagai-sultan-sepuh-xv-1598774894 Miftahudin. 2020. Ribuan Santri Tolak Penobatan PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV. [[Jakarta]] : Sindo]</ref> Pelantikan Pangeran Raja Luqman Zulkaedin ditandai dengan penyerahan dan penyematan keris peninggalan [[Sunan Gunung Jati]]<ref name=hakimbaihaqi/> oleh pamannya (adik mendiang Sultan Sepuh Arief) yang bernama Pangeran Raja Goemelar Soeriadiningrat<ref>[Budiman, Yurike. 2017. Datsun Risers Expedition 2 Disambut Tarian Bedaya Pakungwati. [[Jakarta]] : Tribun Otomotif</ref>
 
==== Penolakan dan alasannya ====
Pada tanggal 30 Juli 2020, Prof. Dr. H. Pangeran Raden Hempi Raja Kaprabon, Drs., M.Pd. selaku pimpinan di [[Kaprabonan]] [[Cirebon]] menuliskan surat yang ditujukan kepada para ''wargi'' dan ''pini sepuh'' keraton Kasepuhan serta sentana kesultanan Cirebon yang menyatakan bahwa penerus di Kasepuhan tidak dapat diteruskan oleh puteranya<ref name=septiadi>Septiadi, Egi. 2020. Dinilai akan Timbulkan Masalah Panjang, Hempi: Penerus Sultan Sepuh XIV Tak Bisa Diteruskan Putranya. [[Bandung]] : Pikiran Rakyat</ref>,<ref>[{{Cite web |url=https://www.radarcirebon.com/2020/08/07/pangeran-hempi-kaprabonan-angkat-bicara-soal-trah-sunan-gunung-jati-di-keraton-kasepuhan/2/ |title=Tim Radar Cirebon. 2020. Pangeran Hempi Kaprabonan Angkat Bicara soal Trah Sunan Gunung Jati di Keraton Kasepuhan. [[&#91;&#91;Cirebon]]&#93;&#93; : Radar Cirebon] |access-date=2020-08-30 |archive-date=2021-08-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210820014238/https://www.radarcirebon.com/2020/08/07/pangeran-hempi-kaprabonan-angkat-bicara-soal-trah-sunan-gunung-jati-di-keraton-kasepuhan/2/ |dead-url=yes }}</ref>
 
{{cquote|assalammu'alaikum wr wb
Baris 400 ⟶ 418:
<br><br>Jadi penerus Sultan Sepuh XIV tidak dapat diteruskan oleh putranya. Karena akan menjadi masalah yang berkepanjangan dari keturunan punggel yang bukan keturunan Sunan Gunung Jati,” demikian pernyataan sejarah dan penertiban Kesultanan Kasepuhan Cirebon yang ditulis Hempi dalam suratnya.<ref name=septiadi/>}}
 
Pada tanggal 26 Agustus 2020, para tokoh lintas keraton di Cirebon yang tergabung dalam kerabat kesultanan Cirebon diwakili oleh Pangeran Elang Tommy Iplaludin Dendabrata S.Pd. M.Pd. yang juga merupakan ''Pangeran Patih'' dari [[kesultanan Kacirebonan]] mengeluarkan pernyataan sikap di tempat pemakaman para sultan Cirebon yaitu Astana Gunung Sembung di [[Astana, Gunungjati, Cirebon|desa Astana]], [[Cirebon]] untuk menolak para pihak yang bukan merupakan nasab dari [[Sunan Gunung Jati]] sebagai penerus tahta kesultanan Kasepuhan termasuk Pangeran Raja Luqman Zulkaedin yang diindikasikan akan dinobatkan menjadi penerus tahta, hal tersebut dikarenakan Pangeran Raja Luqman Zulkaedin bukanlah nasab langsung [[Sunan Gunung Jati]]<ref name=dwiastana>[https://nusantara.rmol.id/read/2020/08/26/449653/tolak-penobatan-keluarga-besar-kesultanan-cirebon-desak-takhta-diserahkan-kepada-trah-sunan-gunung-jati Dwi, Agus. 2020. Tolak Penobatan, Keluarga Besar Kesultanan Cirebon Desak Takhta Diserahkan Kepada Trah Sunan Gunung Jati. [[Jakarta]] : Republika]</ref>
 
{{cquote|“Kami tidak bertanggungjawab atas penobatan saudara Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Kasepuhan karena yang bersangkutan bukan nasab atau keturunan langsung dari Sunan Gunung Jati,”<ref name=dwiastana/>}}
 
Pada tanggal 30 Agustus 2020 bertepatan dengan acara pelantikan Pangeran Raja Luqman Zulkaedin oleh para pendukungnya, Hj. Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H. yang merupakan putri dari almarhum Sultan Anom Djalaluddin dari [[kesultanan Kanoman]] meneriakan penolakannya di bangsal Prabayaksa kesultanan Kasepuhan,<ref>[https://cirebon.tribunnews.com/2020/08/30/ratu-mawar-berteriak-di-tengah-tengah-penobatan-pra-luqman-zulkaedin-menjadi-sultan-sepuh-xv Baehaqi, Ahmad Imam. 2020. Ratu Mawar Berteriak di Tengah-tengah Penobatan PRA Luqman Zulkaedin Menjadi Sultan Sepuh XV. [[Bandung]] : Tribun Cirebon]</ref> baginya proses ''Jumenengan'' ([[bahasa Indonesia]] : naik tahta) Pangeran Luqman Zulkaedin tidak sah karena yang bersangkutan bukanlah keturunan langsung [[Sunan Gunung Jati]]. Menurut Hj. Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H. penolakan terhadap Luqman Zulkaedin tidak hanya dilakukan oleh keturunan [[Sunan Gunung Jati]] namun juga oleh sejumlah ulama dan pondok pesantren<ref name=hakimbaihaqi>[https://bandung.bisnis.com/read/20200830/549/1284860/keluarga-kesultanan-cirebon-tolak-penobatan-pra-luqman-sebagai-sultan-sepuh Baihaqi, Hakim, 2020. Keluarga Kesultanan Cirebon Tolak Penobatan PRA Luqman sebagai Sultan Sepuh. [[Jakarta]] : Bisnis.com]</ref>
 
{{cquote|Keluarga Kesultanan Cirebon menolak penobatan Luqman sebagai Sultan Sepuh XV, lantaran bukan nasab atau keturunan langsung dari Sunan Gunung Jati.<ref name=hakimbaihaqi/>}}
Baris 410 ⟶ 428:
==== Respon terhadap penolakan ====
 
Drs. Raden Chaidir Susilaningrat, M.Si. selaku juru bicara dari Kasepuhan menyatakan bahwa penolakan yang terjadi dianggap sesuatu hal yang sah, selama disampaikan dengan cara baik dan tidak melawan perbuatan hukum.<ref name=hakimbaihaqi/>
 
{{cquote|Kalau sikapnya berkembang menjadi perbuatan hukum, apapun bentuknya pasti ada hukumannya. Kami anggap itu bukan sebuah gangguan," (Drs. Raden Chaidir Susilaningrat, M.Si.).<ref name=hakimbaihaqi/>}}
 
==== Pencabutan mandat oleh keluarga Pangeran Jayawikarta ====
Baris 431 ⟶ 449:
Selepas ''istikharah'' oleh para ulama, selanjutnya akan diadakan ''arak-arakan'' dan prosesi kenaikan tahta penguasa Kasepuhan yang baru.<ref name="ali15" />
 
=== Pelantikan Raharjo Jali sebagai Sultan Sepuh Aluda II dan penolakannya ===
Pada tanggal 18 Agustus 2021, Raharjo Jali dilantik oleh Dewan Kelungguhan sebagai Sultan Sepuh Aluda II. Pelantikan dilaksanakan di <nowiki>''Umah Kulon''</nowiki> kompleks Kasepuhan.<ref name="baehaqialuda" />. namun hal ini mendapatan penentangan dari Heru Arianatareja yang merupakan keturunan dari Raden Arianatareja, menurutnya dalam aturan yang berlaku Raharjo Jali yang merupakan seorang ''Volmacht'' atau Wali tidak bisa menjadi seorang Sultan<ref name=dedipenobatan>Hariyadi, Dedi. 2021. Menolak Penobatan Rahardjo Djali, Pangeran Kuda Putih: Tidak Ada Sultannya Tidak Mempengaruhi Perekonomian. Cirebon : Radar Cirebon</ref>
 
== Aturan adat mengenai pengangkatan Sultan ==
Baris 461 ⟶ 479:
Pada masa [[kesultanan Cirebon]]
 
* Sunan Gunung Jati (Syekh Syarief Hidayatullah) (bertahta dari 1479 - 1568)
* P. Adipati Pasarean (P. Muhammad Arifin) (hidup dari 1495 - 1552)
* P. Dipati Carbon (P. Sedang Kamuning) (hidup 1521 - 1565)
Baris 470 ⟶ 488:
Setelah pembagian [[kesultanan Cirebon]], [[Kasepuhan]] dipimpin oleh anak pertama Pangeran Girilaya yang bernama ''Pangeran Syamsudin Martawidjaja'' yang kemudian dinobatkan sebagai Sultan Sepuh I.<ref name=ps/><ref>[http://1.bp.blogspot.com/-pMAX-3oFTKY/UT_cRBLOpHI/AAAAAAAAAMM/anBSf9w4y58/s1600/cirebon.JPG Silsilah Kesultanan Kasepuhan Cirebon]</ref>
 
* Sultan Sepuh H. Syamsudin Martawidjaja (bertahta dari 1679 - 1697)
* Sultan Sepuh H. Tajularipin Djamaludin (bertahta dari 1697 - 1723)
* Sultan Sepuh H. Djaenudin (bertahta dari 1723 - 1753)
* Sultan Sepuh Amir Sena Muhammad Jaenuddin (bertahta dari 1753 - 1773)
* Sultan Sepuh H. Sjafiudin Matangaji (bertahta dari 1773 - 1786)
* Sultan Sepuh H. Hasanuddin (bertahta dari 1786 - 1791) ''bertahta menggantikan saudaranya Sultan Sepuh Sjafiudin Matangaji''
* [[Sultan Sepuh Joharuddin|Sultan Sepuh Djoharudin]] (bertahta dari 1791 - 1815)
* Sultan Sepuh Udaka (bertahta dari 1815 - 1845<ref>Truhart, Peter. 2003. Asia & Pacific Oceania. Berlin: Walter de Gruyter.</ref>) ''menggantikan saudaranya Sultan Sepuh VII Sultan Djoharuddin''
Baris 482 ⟶ 500:
* [[Sultan Sepuh Satria]] (memerintah dari 1872 - 1875) ''mewarisi tahta ayahnya Sultan Sepuh IX Sultan Radja Sulaeman sebagai putera tertua ''Sultan Sepuh IX'' yang sah, setelah meninggalnya walinya yaitu Pangeran Adiwijaya'' sesuai dengan ''penegasan Residen Belanda untuk Cirebon tahun 1867''
* [[Sultan Sepuh Jayawikarta]] (memerintah dari 1875 - 1880) ''menggantikan saudaranya Pangeran Raja Satria''
* [[Sultan Sepuh Atmaja|Sultan Sepuh Atmadja Rajaningrat]] (bertahta dari 1880 - 1885<ref name="List of Monarch of Java"/>) ''diangkat sebagai Sultan untuk menggantikan saudaranya yaitu Pangeran Raja Jayawikarta''
* Perwalian oleh ''[[Raden Ayu Adimah]] (Permaisuri Raja) menjadi wali bagi Pangeran Raja Adipati Jamaludin Aluda Tajularifin dari 1885 - 1899''
* [[Sultan Sepuh Aluda | Sultan Sepuh Aluda Rajanatadiningrat]] (bertahta dari 1899 - 1942)
* Sultan Sepuh Alexander Radjaningrat (bertahta dari 1942 - 1969)
* Sultan Sepuh Pangeran Raja Adipati Dr. H. Maulana Pakuningrat, S.H. M.M. (bertahta dari 1969 - 2010)<ref>[http://news.okezone.com/read/2010/04/30/340/328204/sultan-sepuh-pakuningrat-cirebon-wafat 2010 - Okezone - Sultan Sepuh Pakuningrat Cirebon Wafat]</ref>
* [[Arief Natadiningrat|Sultan Sepuh Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat]], S.E. (2010–2020).<ref>{{Cite web |url=http://antarajawabarat.com/lihat/cetak/23851 |title=2010 - Antara Jawa Barat - Pangeran Arief Dinobatkan Jadi Sultan Sepuh X1V |access-date=2015-09-09 |archive-date=2014-12-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141205000801/http://antarajawabarat.com/lihat/cetak/23851 |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-08-06|title=PRA Luqman Sebut Keraton Kasepuhan Cirebon dalam Kendalinya|url=https://republika.co.id/share/qeneh7377|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-08-16}}</ref>
* Perwalian oleh Raharjo Jali (6 Agustus 2020 - )<ref name=ali/>
* Pelantikan Pangeran Raja Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh (30 Agustus 2020)<ref name=miftahudin/>
* Pelantikan Raharjo Jali sebagai Sultan Sepuh Aluda II (18 Agustus 2021)<ref name=baehaqialuda>Baehaqi, Ahmad Imam. 2021. Ini Alasan Raharjo Djali Sandang Gelar Sultan Aloeda II Setelah Dinobatkan Sebagai Sultan Kasepuhan. [[Cirebon]] : Tribun Cirebon</ref>
Baris 503 ⟶ 521:
* {{cite book|last=de Graaf|first=Hermanus Johannes|year=1987|title=Runtuhnya Istana Mataram|location=[[Bogor]]|publisher=Grafiti Pers|ref=harv|isbn=9789794440360|oclc=245966437}}
* {{cite book|last=de Jonge|first=Johan Karel Jakob|year=1872|title=De opkomst van het Nederlandsch gezag over Java: verzameling van onuitgegeven stukken uit het oud-koloniaal archief|volume=4|location=[[Den Haag|s'Gravenhage]]|publisher=Martinus Nijhoff |url=https://books.google.co.id/books?id=DohWAAAAcAAJ|ref=harv}}
* {{cite thesis |last=Deviani |first=Firlianna Tiya|date=2016 |title=Perjanjian 7 Januari 1681 Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Sosial Politik Ekonomi di Kerajaan Cirebon (1681 M – 1755M–1755 M)|publisher=[[Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati]]|url=http://repository.syekhnurjati.ac.id/2243/|ref=harv}}
* {{cite book|last=Ekajati|first=E.S.|year=2005|title=Polemik naskah Pangeran Wangsakerta|location=[[Bandung]]|publisher=Pustaka Jaya |ref=harv|isbn=9789794193297|oclc=607764871}}
* {{cite book|last=Ball|first=John Preston|year=1982|title=Indonesian Legal History 1608–1848|location=Sydney|publisher=Oughtershaw Press|ref=harv|isbn=9780959342000|oclc=8891896}}
Baris 531 ⟶ 549:
[[Kategori:Kesultanan Cirebon]]
[[Kategori:Sejarah Cirebon]]
[[Kategori:Sayyid]]