Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gak penting
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
-> fixed image
 
(46 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementeriannonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = [[Berkas:KOMNAS HAM RI Logo-Komnas-HAM01.png|180px]]
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}}
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|alamatizin = <!--Perizinan-->
|deputi7 dibubarkan =
|kepala = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|nama_kepala = [[Ahmad Taufan Damanik]]
|sifat = <!--sifat lembaga (mandiri, bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri-->
|sekretaris_utama = [[Tasdiyanto]]
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|deputi1 =Wakil Ketua Bidang Internal
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|nama_deputi1 =[[Hairansyah]]
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|deputi2 =Wakil Ketua Bidang Eksternal
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|nama_deputi2 =[[Sandrayati Moniaga]]
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|deputi3 =Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan
|kepala pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_deputi3 =[[Amiruddin]]
|nama_pimpinan1 = [[Atnike Nova Sigiro]]
|deputi4 =Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian
|deputi2pimpinan2 = =Wakil Ketua Bidang Eksternal
|nama_deputi4 =[[Mohammad Chairul Anam]]
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]]
|deputi5 =Koordinator Sub Komisi Mediasi
|deputi1pimpinan3 = =Wakil Ketua Bidang Internal
|nama_deputi5 =[[Munafrizal Manan]]
|nama_pimpinan3 = Pramono Ubaid Tanthowi
|deputi6 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|deputi3 pimpinan4 = Koordinator SubSubkomisi KomisiPenegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan
|nama_deputi6 = [[Beka Ulung Hapsara]]
|nama_pimpinan4 = Uli Parulian Sihombing
|deputi7 =
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi
|nama_deputi7 =
|nama_pimpinan5 = Prabianto Mukti Wibowo
|deputi8 =
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan
|nama_deputi8 =
|nama_pimpinan6 = Hari Kurniawan
|deputi9 =
|deputi6 pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|nama_deputi9 =
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]]
|deputi10 =
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_deputi10 =
|nama_pimpinan8 = Putu Elvina
|inspektur =
|deputi4 pimpinan9 =Koordinator Sub KomisiKomisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_inspektur =
|nama_pimpinan9 = Saurlin Pandapotan Siagian
|situs web = http://www.komnasham.go.id/
|deputi10pimpinan10 = =
|nama_pimpinan10 =
|inspektur pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
|situs web = {{URL|http://www.komnasham.go.id/}}
|catatan =
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' adalah sebuah lembaga bayaran yang kerjanya gak jelas.
 
== Tujuan ==
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]].
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia [[Indonesia]] seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
<!-- WP:NOVISIMISI
== Visi dan Misi Komnas HAM ==
Baris 51 ⟶ 60:
 
== Landasan hukum ==
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasionalinternasional.
=== Instrumen nasionalNasional ===
# UUD 1945 beserta amandemennya;
# [[Undang-undang Dasar 1945]];
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
# UU No 39 Tahun 1999 Tentangtentang Hak Asasi Manusia;
# UU No 26 tahun 2000 Tentangtentang Pengadilan HAM;
# UU No 40 Tahun 2008 Tentangtentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA;
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# KeppresUU No. 507 tahunTahun 19932012 Tentangtentang KomnasPenanganan HAMKonflik Sosial;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;.
# Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
 
=== Instrumen internasionalInternasional ===
# Piagam PBB, 1945;
# Deklarasi Universal HAM 1948;
# Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
# Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
 
# Instrumen HAM internasional lainnya.
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo Komnas HAM]]
 
== Anggota Komnas HAM ==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]], [[Ali Said]], untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
 
=== Gejolak internal ===
Pada 23 November 2012, Komnas HAM periode 2012-2017 memilih ketua dan wakil ketua melalui pemungutan suara di antara 13 anggota. [[Otto Nur Abdullah]] terpilih sebagai ketua. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Muhammad Nurkhoiron dan Sandrayati Moniaga.<ref>{{cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2012/11/23/15555764/Otto.Nur.Abdullah.Terpilih.sebagai.Ketua.Komnas.HAM |title=Otto Nur Abdullah Terpilih sebagai Ketua Komnas HAM |date=23 November 2012 |access-date=23 November 2012 |newspaper=Kompas.com |last=Santoso |first=Ferry |editor-first=Nasru Alam |editor-last=Aziz}}</ref>
 
Desember 2012, sejumlah anggota Komnas HAM mengusulkan perubahan Tata Tertib Komnas HAM. Mereka mengusulkan agar masa jabatan Ketua Komnas HAM dikurangi, dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun saja.<ref>{{cite news|url=http://www.portalkbr.com/berita/saga/2473534_4216.html |title=Ontran-ontran di Komnas HAM |date=Desember 2012 |access-date=Desember 2012 |newspaper=KBR|last= |first= |editor-first= |editor-last=}}</ref> Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, tetapi pada 12 Januari 2013, mayoritas anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Dari 13 anggota Komnas, sembilan orang setuju dengan perubahan Tata Tertib tersebut. Otto Nur Abdullah hanya akan menjabat ketua hingga Maret.<ref>{{cite news|url=http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2456328_5486.html |title=Komnas HAM Bantah Ketuanya Mundur |date=12 Januari 2013 |access-date=12 Januari 2013 |newspaper=KBR |last= |first= |editor-first= |editor-last=}}</ref>
 
== Kantor perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM SumatraProvinsi Sumatera Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua.
 
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.komnasham.go.id Situs web resmi Komnas HAM]
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
{{indo-stub}}
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]
 
 
{{indo-stub}}