Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
-> fixed image |
||
(43 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar =
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}}
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|
|kepala = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]▼
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|sifat = <!--sifat lembaga (mandiri, bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri-->
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|deputi1 =Wakil Ketua Bidang Internal▼
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|deputi2 =Wakil Ketua Bidang Eksternal▼
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|deputi3 =Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan▼
▲|
|nama_pimpinan1 = [[Atnike Nova Sigiro]]
|deputi4 =Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian▼
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]]
|nama_pimpinan3 = Pramono Ubaid Tanthowi
|deputi6 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM▼
▲|
|nama_pimpinan4 = Uli Parulian Sihombing
▲|deputi7 =
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi
|nama_pimpinan5 = Prabianto Mukti Wibowo
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan
|nama_pimpinan6 = Hari Kurniawan
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]]
|deputi10 =▼
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_pimpinan8 = Putu Elvina
|inspektur = ▼
|nama_pimpinan9 = Saurlin Pandapotan Siagian
|situs web = http://www.komnasham.go.id/▼
|nama_pimpinan10 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
▲|situs web = {{URL|http://www.komnasham.go.id/}}
|catatan =
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
== Tujuan ==
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]].
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia [[Indonesia]] seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
<!-- WP:NOVISIMISI
== Visi dan Misi Komnas HAM ==
Baris 51 ⟶ 60:
== Landasan hukum ==
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun
=== Instrumen
# UUD 1945 beserta amandemennya;
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
# UU No 39 Tahun 1999
# UU No 26 tahun 2000
# UU No 40 Tahun 2008
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA;
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
#
▲# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
=== Instrumen
# Piagam PBB, 1945;
# Deklarasi Universal HAM 1948;
# Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
# Instrumen HAM internasional lainnya.
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo Komnas HAM]]▼
== Anggota Komnas HAM ==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]], [[Ali Said]], untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
== Kantor perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
▲[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.komnasham.go.id Situs web resmi Komnas HAM]
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
{{indo-stub}}▼
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]
▲{{indo-stub}}
|