Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
-> fixed image
 
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = <!--[[Berkas:KOMNAS |180px]]-HAM RI Logo->01.png
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}}
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
Baris 19:
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]]
|pimpinan3 = Wakil Ketua Internal
|nama_pimpinan3 = [[Pramono Ubaid Tanthowi]]
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan
|nama_pimpinan4 = [[Uli Parulian Sihombing]]
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi
|nama_pimpinan5 = [[Prabianto Mukti Wibowo]]
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan
|nama_pimpinan6 = [[Hari Kurniawan]]
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]]
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_pimpinan8 = [[Putu Elvina]]
|pimpinan9 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_pimpinan9 = [[Saurlin Pandapotan Siagian]]
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
Baris 43:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang semestinyamemiliki dibubarkanmandat karenapada hanyaempat merecok(4) aparatUndang-Undang penegakyaitu hukumUU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehinggaUU membuatNomor aparat26 dilema.Tahun Selain2000 itutentang Pengadilan HAM, lembagaUU iniNomor dikenal40 sangadTahun anti2008 terhadaptentang hukumanPenghapusan matiDiskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. TakutKomisi niyeeeini pelakudidirikan kriminalpada dihukum7 matiJuni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. kedudukannyaKomnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
 
== Tujuan ==
Baris 80:
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
# Instrumen HAM internasional lainnya.
 
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
 
== Anggota Komnas HAM ==
Baris 95 ⟶ 93:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
 
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
 
== Pranala luar ==