Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sukaberliat (bicara | kontrib) Perbaikan dan penghapusan vandalisme. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
-> fixed image |
||
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar =
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}}
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
Baris 19:
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]]
|pimpinan3 = Wakil Ketua Internal
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]]
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
Baris 43:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun
== Tujuan ==
Baris 80:
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
# Instrumen HAM internasional lainnya.
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]▼
== Anggota Komnas HAM ==
Baris 95 ⟶ 93:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
▲[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
== Pranala luar ==
|